Connect with us

9info.co.id | BATAM – BP Batam melalui Kepala Pusat Pengembangan KPBPB dan KEK BP Batam, Irfan Syakir menerima audiensi dan koordinasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kamis (13/2/2025).

Kegiatan yang berlangsung di IT Center ini, dalam rangka pengembangan infrastruktur pipa gas bumi di Kota Batam. Dimana, Kota Batam merupakan salah satu wilayah jaringan distribusi gas bumi melalui pipa.

BP Batam menyambut baik pengembangan jaringan distribusi gas bumi di Kota Batam ini. Sebab jaringan gas bumi sangat penting, dalam meningkatkan daya saing Kota Batam sebagai tujuan investasi kedepannya.

“Persaingan wilayah saat ini sudah sangat ketat dalam berbagai sektor. Jadi kami berterima kasih kepada BPH Migas atas pengembangan jaringan distribusi gas bumi di Batam,” ujar Kepala Pusat Pengembangan KPBPB dan KEK BP Batam, Irfan Syakir.

Anggota Komite BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 173.K/MG.01/MEM.M/2024.

Dalam keputusan tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional tahun 2024-2033 tersebut, menetapkan Kota Batam sebagai salah satu Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas bumi nasional.

Oleh sebab itu, BPH Migas sesuai dengan tugas dan fungsinya, berkewajiban untuk melakukan proses lelang WJD.

“Jadi Batam adalah WJD pertama yang akan kita lelang, karena infrastruktur transmisi serta distribusi eksisting yang sudah tersedia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan lelang WJD Kota Batam saat ini telah berjalan. Jika tidak ada aral yang melintang, pemenang lelang WJD akan diumumkan pada tanggal 24 Maret 2025.

“Jika nanti gas bumi ini sudah terintegrasi dan seluruh jaringan pipa sudah terbangun, maka kemandirian energi khususnya di Kota Batam dapat berjalan dengan baik,” tutupnya. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain