Connect with us
Tingkatkan Daya Saing Kawasan, BP Batam Dukung Pembangunan Infrastruktur Migas di Kota Batam

Tingkatkan Daya Saing Kawasan, BP Batam Dukung Pembangunan Infrastruktur Migas di Kota Batam

More Videos

9info.co.id | BATAM – BP Batam melalui Kepala Pusat Pengembangan KPBPB dan KEK BP Batam, Irfan Syakir menerima audiensi dan koordinasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kamis (13/2/2025).

Kegiatan yang berlangsung di IT Center ini, dalam rangka pengembangan infrastruktur pipa gas bumi di Kota Batam. Dimana, Kota Batam merupakan salah satu wilayah jaringan distribusi gas bumi melalui pipa.

BP Batam menyambut baik pengembangan jaringan distribusi gas bumi di Kota Batam ini. Sebab jaringan gas bumi sangat penting, dalam meningkatkan daya saing Kota Batam sebagai tujuan investasi kedepannya.

“Persaingan wilayah saat ini sudah sangat ketat dalam berbagai sektor. Jadi kami berterima kasih kepada BPH Migas atas pengembangan jaringan distribusi gas bumi di Batam,” ujar Kepala Pusat Pengembangan KPBPB dan KEK BP Batam, Irfan Syakir.

Anggota Komite BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 173.K/MG.01/MEM.M/2024.

Dalam keputusan tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional tahun 2024-2033 tersebut, menetapkan Kota Batam sebagai salah satu Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas bumi nasional.

Oleh sebab itu, BPH Migas sesuai dengan tugas dan fungsinya, berkewajiban untuk melakukan proses lelang WJD.

“Jadi Batam adalah WJD pertama yang akan kita lelang, karena infrastruktur transmisi serta distribusi eksisting yang sudah tersedia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan lelang WJD Kota Batam saat ini telah berjalan. Jika tidak ada aral yang melintang, pemenang lelang WJD akan diumumkan pada tanggal 24 Maret 2025.

“Jika nanti gas bumi ini sudah terintegrasi dan seluruh jaringan pipa sudah terbangun, maka kemandirian energi khususnya di Kota Batam dapat berjalan dengan baik,” tutupnya. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version