Connect with us

9info.co.id – Pajak hiburan di Kota Batam turun menjadi 15 persen. Ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan kembali perekonomian Kota Batam.

Dalam hal ini DPRD Kota Batam bersama dengan Pemko Batam sepakat menurunkan pajak hiburan.
Penurunan pajak itu saat ini masuk dalam tahapan evaluasi Gubernur setelah sebelumnya DPRD Kota Batam mengesahkan perubahan empat Peraturan Daerah (Perda) tantang Penerimaan Daerah.

Sehingga, dengan adanya perubahan beberapa Perda tentang Penerimaan daerah itu, pajak diskotek, klub malam dan bar turun menjadi 15 persen dari yang sebelumnya sebesar 35 persen.


Begitu juga pajak panti pijat dan sejenisnya turun menjadi 15 persen dari yang sebelumnya 35 persen. Kemudian Gelanggar Permainan (Gelper) dewasa dari yang sebelumnya 50 persen dan Gelper anak-anak sebesar 15 persen, saat ini dirubah menjadi satu tarif sebesar 25 persen.

“Saat ini Perdanya masih dalam tahap evaluasi Gubernur dan perubahan yang disepakati kemarin seperti itu,” ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) perubahan empat Perda tentang Penerimaan Daerah, Muhammad Syafei.

Ia menjelaskan, diturunkannya pajak hiburan di Kota Batam ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kembali perekonomian Kota Batam yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Sehingga, dengan adanya penurunan pajak ini, dapat meningkatkan kembali pendapatan Kota Batam dari sektor hiburan.
Adapun pajak ini adalah pajak yang ditanggung oleh tamu tempat hiburan yang selama ini membayar sebesar 35 persen, turun menjadi 15 persen.

Sehingga dengan diturunkannya pajak ini bisa mengundang tamu untuk datang ke tempat-tempat hiburan di Batam.
Namun, kata dia, pajak hiburan itu kedepannya akan dilakukan direvisi kembali setelah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Nantinya pajak hiburan akan mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022 tersebut.

“Paling lama 2 tahun. Bisa saja lebih cepat. Tergantung bagaimana situasi nantinya,” imbuhnya. (int)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS), pada 26 Mei 2026 mendatang. Khususnya untuk layanan pengakolasian lahan di Kota Batam.

Layanan LMS ini, merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan oleh BP Batam, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan pertanahan di Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, penyempurnaan layanan LMS ini, merupakan komitmen BP Batam yang bertujuan untuk menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien.

Sehingga, melalui penyempurnaan LMS dapat meningkatkan percepatan investasi di Kota Batam kedepannya.

“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chanda didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.

Li Claudia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan 4 asas. Mulai dari asas keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Dalam asas keberlanjutan, pedoman dalam pengalokasian tanah akan berdasarkan pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun oleh Badan Pengusahaan Batam sebagai Hak Pengelolaan yang memuat rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Kemudian, asas keterbukaan akan menampilkan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik (Alokasi Tanah Reguler dan Alokasi Tanah Langsung) serta mengumumkan tanah (Alokasi Tanah Terbuka) dengan kriteria memiliki dokumen teknis serta telah dilakukan pematangan tanah.

Selanjutnya asas akuntabilitas meliputi evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari beberapa unit kerja, Evaluasi hasil penilaian Tim Verifikasi dan kriteria penilaian.

Terakhir untuk asas kepastian hukum, adalah menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam serta melindungi hak-hak seluruh pihak yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.

Li Claudia menambahkan, untuk mendapatkan layanan LMS ini, pemohon dapat mengakses laman lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama LMS, pelaku usaha dapat menemukan informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan dan informasi penting lainnya.

Melalui LMS online, pelaku usaha dapat melihat lokasi-lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Namun sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki akun yang terdaftar pada sistem LMS online.

Selanjutnya pelaku usaha membuat permohonan dan kemudian akan melakukan unggah dokumen. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, sistem LMS online akan secara otomatis menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

“Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya. (EI).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain