Connect with us

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Kasus pengeroyokan yang menimpa HR dan YS di depan lift KTV Majesty Tanjungpinang pada 28 Januari 2025, kini semakin menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Zakiah, S.E., bersama dengan Ristia Wulandari, S.Sos., petugas dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tanjungpinang, mengaku telah menerima laporan dan memberikan pendampingan kepada korban YS.

Zakiah dan Ristia juga turut melakukan asesmen terhadap kondisi korban, yang mencakup pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Pendampingan ini penting guna memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan yang diperlukan, baik secara fisik maupun mental.

Insiden dugaan pengeroyokan tersebut bermula saat YS tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meskipun YS segera meminta maaf, permintaan tersebut justru tidak mendapat respons baik. Setelah keluar dari lift, korban HR dan YS dianiaya oleh tujuh orang pria, meskipun hanya satu di antaranya yang dikenal oleh korban.

Bukan hanya HR yang menjadi korban, tetapi YS, yang berusaha melerai, juga turut dihajar. Para pelaku secara brutal menghantam tubuh korban dan bahkan membanting mereka hingga terpelanting ke lantai keramik. Akibatnya, YS mengalami luka memar di lengan kiri, kaki, serta pembengkakan di bagian belakang kepala.

Rekaman CCTV yang merekam insiden pengeroyokan ini pun tersebar luas dan sempat menjadi viral di Kota Tanjungpinang pada awal Februari 2025. Setelah kejadian tersebut, HR langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjungpinang Kota pada 28 Januari 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025.

Kuasa hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan dengan sengaja dan penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan para pelaku.

“Kami mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan. Semua sama di mata hukum, korban hampir saja meninggal setelah tiga hari dirawat di UGD,” ujar Jhon Asron Purba dengan tegas.

Namun, hingga kini, proses penanganan kasus ini dinilai lambat oleh pihak korban dan kuasa hukum. Kecewa dengan kinerja Polresta Tanjungpinang, mereka menyatakan bahwa meskipun rekaman CCTV sudah viral dan laporan telah diterima, para pelaku masih bebas berkeliaran.

“Kami sangat menyayangkan lambannya kinerja Polresta Tanjungpinang dalam menangani kasus ini. Sudah lima minggu sejak kejadian, pelaku masih bebas,” ungkap Rivaldhy Harmi, S.H., M.H.

Pihak korban berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Ristia Wulandari, S.Sos., dari UPT PPA Kota Tanjungpinang, juga berharap agar kepolisian bertindak lebih cepat agar keadilan dapat segera ditegakkan.

“Kami ingin keadilan, dan berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak lebih cepat,” tambahnya.

Masyarakat Tanjungpinang pun terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan harapan agar proses hukum segera berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS), pada 26 Mei 2026 mendatang. Khususnya untuk layanan pengakolasian lahan di Kota Batam.

Layanan LMS ini, merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan oleh BP Batam, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan pertanahan di Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, penyempurnaan layanan LMS ini, merupakan komitmen BP Batam yang bertujuan untuk menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien.

Sehingga, melalui penyempurnaan LMS dapat meningkatkan percepatan investasi di Kota Batam kedepannya.

“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chanda didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.

Li Claudia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan 4 asas. Mulai dari asas keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Dalam asas keberlanjutan, pedoman dalam pengalokasian tanah akan berdasarkan pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun oleh Badan Pengusahaan Batam sebagai Hak Pengelolaan yang memuat rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Kemudian, asas keterbukaan akan menampilkan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik (Alokasi Tanah Reguler dan Alokasi Tanah Langsung) serta mengumumkan tanah (Alokasi Tanah Terbuka) dengan kriteria memiliki dokumen teknis serta telah dilakukan pematangan tanah.

Selanjutnya asas akuntabilitas meliputi evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari beberapa unit kerja, Evaluasi hasil penilaian Tim Verifikasi dan kriteria penilaian.

Terakhir untuk asas kepastian hukum, adalah menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam serta melindungi hak-hak seluruh pihak yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.

Li Claudia menambahkan, untuk mendapatkan layanan LMS ini, pemohon dapat mengakses laman lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama LMS, pelaku usaha dapat menemukan informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan dan informasi penting lainnya.

Melalui LMS online, pelaku usaha dapat melihat lokasi-lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Namun sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki akun yang terdaftar pada sistem LMS online.

Selanjutnya pelaku usaha membuat permohonan dan kemudian akan melakukan unggah dokumen. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, sistem LMS online akan secara otomatis menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

“Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya. (EI).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain