Connect with us

9info.co.id –Anggota DPRD Kota Batam, Utusan sarumaha,SH,menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan nya terhadap perusahaan yang dinilainya tidak bertanggung jawab bahkan terkesan cuek untuk menyelesaikan permasalahan kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut. Berkaca dalam persoalan ini, Anggota komisi I DPRD Kota Batam ini pun menyimpulkan, masih banyak perusahaan nakal di kota Batam, Jumat (01/07/2022).

“Kami telah menerima surat dari kuasa hukum pekerja yang mengalami kecelakan kerja di PT.Colamas Indah Sejati pada hari kamis (30/06/2022). Berdasarkan pengaduan yang disampaikan, kondisi yang dialami korban saat ini sangatlah memprihatinkan,”kata Utusan

“Seharusnya manajemen PT.Colamas Indah Sejati dapat memahami, bahwa hubungan antara pekerja dengan perusahaan itu seperti hubungan simbiosis mutualisme. Tanpa pekerja , tentu perusahan tersebut juga tidak akan bisa beroperasi dengan baik,”jelas anggota DPRD Batam dari Fraksi Hanura tersebut.

Melihat Kronologis kejadian laka kerja tersebut berada di ruang lingkup perusahaan, Seharusnya Perusahan wajib bertanggung jawab dan menyelesaikan secara tuntas hak hak pekerja sesuai dengan aturan.

“Kami dari DPRD Kota Batam berharap, untuk menimalisir kejadian seperti ini tidak terjadi bagi perusahan yang lain, dalam waktu dekat, kami akan memangil dan mengajak pemerintah kota Batam khususnya Pengawasan Dinas tenaga Kerja , untuk melakukan pengecekan secara detail, apakah perusahaan tersebut telah memiliki perijinan , serta telah memenuhi standard keselamatan kerja sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU keselamatan kerja. Pemeriksaan ini nantinya dapat dilakukan melalui Inspeksi mendadak (Sidak) keperusahaan PT.Colamas Indah Sejati, ataupun nantinya dilakukan pemanggilan melalui rapat dengar Pendapat (RDP) ke kantor DPRD Kota Batam.” harapnya.

Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, Anggota DPRD Batam ini pun meminta Perusahaan harus Kooperatif. “Kita tetap menjaga iklim investasi di kota Batam, namun perusahan juga harus memahami, telah ada aturan yang wajib di ikuti sehingga pelaksanan suatu usaha tersebut bisa terlaksana dengan baik. Kewajiban Perusahaan , salah satunya , wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (Jamsostek). Jika itu tidak dilakukan, apabila terjadi insiden , maka perusahaan wajib bertanggung jawab sepenuhnya,”tambahnya.

“Kita juga akan memeriksa atas pelanggaran hak hak normative lainya, salah satunya, dugaan Upah dibawah UMK, adanya pemotongan Upah untuk disetorkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

Polda Kepri Ungkap Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Negara Rugi Rp30,6 Miliar

9info.co.id | BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,6 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Tipidkor Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M.

Kapolda Kepri menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024, yang ditindaklanjuti oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah melalui penyelidikan panjang, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli telah diperiksa.

Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta kebocoran data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia jasa dengan imbalan uang.

Tujuh Tersangka Ditahan

Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).

3. IMS, Komisaris PT ITR.

4. ASA, Direktur Utama PT MUS.

5. AHA, Direktur Utama PT DRB.

6. IRS, Konsultan Perencana.

7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Polda Kepri.

Proyek yang direncanakan selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Namun, pembayaran kepada penyedia jasa telah mencapai Rp63,6 miliar meski progres tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Penyitaan Barang Bukti dan Aset

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 74 barang bukti, termasuk dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Penyidik juga masih menelusuri aset lain untuk penyitaan lebih lanjut sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolda Kepri menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Irjen. Pol. Asep Safrudin.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, menambahkan bahwa langkah-langkah upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan penahanan telah dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Seluruh barang bukti akan digunakan di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini berkas perkara masih dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain