Connect with us

9info.co.id – Seiring dengan pengembangan dan pembangunan yang terus digesa oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) di bawah arahan Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Indonesia, Infrastruktur Pelabuhan menjadi perhatian pemerintah untuk pengembangan guna menunjang kegiatan ekspor impor yang terus meningkat di Batam.

Dikutip dari laporan resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Batam, nilai ekspor pada tahun 2021 sebesar USD 11,8 miliar sedangkan nilai impor sebesar USD 10,8 miliar.

Menyambut rencana pengembangan pelabuhan tersebut, BP Batam menerima kunjungan Kedutaan Besar Denmark untuk Indonesia pada Selasa (15/3/2022) yang dipimpin langsung oleh Duta Besar, Lars Bo Larsen, diterima langsung oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto beserta jajaran di Marketing Center BP Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, mengatakan kunjungan Duta Besar ini dalam rangka tindak lanjut Denmark setelah bertemu Menteri Perhubungan RI tentang wacana pengembangan pelabuhan New Port International Batam, Tanjung Pinggir, Sekupang.

Setelahnya, Kedutaan Besar Denmark untuk Indonesia menghubungi BP Batam untuk melihat secara langsung lokasi pengembangan New Port tersebut.

“Melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, akan dibangun pelabuhan baru di kawasan Tanjung Pinggir,” ujar Purwiyanto.

Pelabuhan tersebut nantinya akan menjadi pelabuhan keluar-masuk komoditas ekspor-impor ke negara tujuan, dengan harapan Batam dapat melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri, tanpa terlalu bergantung pada Singapura dan Malaysia.

Menanggapi hal tersebut, Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Lars Bo Larsen, mengatakan lokasi Batam yang strategis meningkatkan optimisme sektor industri maritim.

“Pasar Indonesia, khususnya Batam, di sektor kepelabuhanan sangat besar. Begitu juga dengan potensi transhipment bila dimaksimalkan dengan baik,” kata Larsen.

Terkait Batam New International Port, Larsen beserta tim akan melakukan uji studi dan kajian bisnis sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, agar dapat disampaikan kepada para investor Denmark di bidang kemaritiman.

Turut hadir dalam kegiatan, Direktur Maersk Indonesia, Erry Hardianto dan Kasubdit Tatanan dan Perencanaan Pengembangan Kementerian Perhubungan, Aries Wibowo.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke kawasan Tanjung Pinggir, Pelabuhan Batu Ampar, dan Pelabuhan CPO Kabil.(hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain