Connect with us

9info.co.id | BATAM – Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menerima audiensi para peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (SESPIMTI) Polri Dikreg 34 Gelombang I Tahun Ajaran 2025. Kegiatan yang merupakan bagian dari Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) tersebut berlangsung di Ruang Rupatama Polda Kepri pada Senin pagi.

Rombongan audiensi dipimpin oleh Pendamping PKDN Sespimti, Irjen Pol. Abioso Seno Aji, S.I.K., M.H., didampingi oleh Brigjen Pol. Slamet Haryadi, S.I.K., M.H., M.M. dan Brigjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H.. Turut hadir pula Irwasda Polda Kepri beserta para Pejabat Utama Polda Kepri.

Dalam sambutannya, Brigjen Anom Wibowo menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Lemdiklat Polri yang memilih Polda Kepri sebagai lokasi PKDN.

“Ini adalah kehormatan sekaligus momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pendidikan dan pelaksanaan tugas di lapangan,” tuturnya.

Mengusung tema “Mewujudkan Digital Leadership dan Kolaborasi Guna Menegakkan Supremasi Hukum”, Wakapolda Kepri menekankan pentingnya adaptasi kepemimpinan digital di era kejahatan transnasional dan terorganisir. Ia juga menyoroti peran data dan artificial intelligence (AI) serta kolaborasi lintas sektor—mulai dari TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat sipil—sebagai pilar utama dalam memperkuat sistem penegakan hukum.

“Digitalisasi harus dibarengi dengan kolaborasi: TNI, pemerintah daerah, stakeholder, hingga masyarakat sipil. Ini kunci menjawab tantangan keamanan yang makin kompleks,” ujarnya

Sementara itu, Pendamping PKDN Sespimti, Irjen Abioso Seno Aji, menerangkan bahwa peserta PKDN Dikreg 34 terdiri dari perwira terpilih Polri, TNI, dan Kementerian/Lembaga yang telah melalui proses seleksi ketat. Program ini dilaksanakan dalam dua gelombang sepanjang tahun 2025 dan diikuti oleh total 106 peserta.

“PKDN bukan sekadar ajang kunjungan kerja, tetapi sarana memperoleh data strategis untuk merumuskan kebijakan di masa depan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irjen Abioso menegaskan bahwa pendidikan SESPIMTI bertujuan mencetak pemimpin yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (PRESISI), dan visioner. Peserta diharapkan dapat mengkaji berbagai aspek mulai dari pola kolaborasi penegakan hukum, kepemimpinan digital, hingga tata kelola yang efektif dan efisien.

“Semoga seluruh pengalaman dan hasil pembelajaran dari kegiatan ini menjadi bekal penting dalam merumuskan kebijakan di lingkungan kerja masing-masing, serta saat menduduki jabatan strategis mendukung Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Acara audiensi ditutup dengan foto bersama penuh keakraban, menandai komitmen bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang adaptif dan berkeadilan di era digital.(PD}

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain