Connect with us

9info.co.id – Tumpahan lumpur minyak (Sludge oil) yang terjadi di sepanjang bibir Pantai Melayu, Nongsa, Batam pada Rabu 3 Mei 2023 menurut warga merupakan insiden terparah yang pernah terjadi di pantai tersebut.

“Ini paling parah (tumpahan lumpur minyak), kemarin-kemarin ini juga pernah terjadi bahkan hampir setiap tahun, tapi gumpalannya kecil-kecil saja dan bisa kami bersihkan sendiri. Kalau yang sekarang parah sekali karena sudah seperti lumpur dan baunya sangat menyengat,” ungkap seorang nelayan Kampung Tua Pantai Melayu, Basok Galang ketika dijumpai SwaraKepri di sekitar restoran Han-Kang seafood ketika sedang memperbaiki sampannya, Rabu(3/5).

Kata dia, insiden tercemarnya Pantai Melayu oleh tumpahan lumpur minyak itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pasalnya pada pukul 02.00 WIB ketika ia tengah mengecek pasang surut air di pantai tersebut untuk mencari udang tumpahan minyak lumpur tersebut belum ada.

“Sekitar jam 02.00 WIB belum ada ini (Sludge oil) karena kami mau nunggu air surut kan untuk cari udang tiba-tiba ketika mau cek air lagi pada pukul 03.00 WIB sudah ada tumpahan lumpur minyak tersebut,” bebernya.

Sebagai nelayan yang terdampak dari pencemaran laut tersebut, Basok Galang mengaku sangat dirugikan mulai susahnya mencari hasil tangkapan di laut dan belum lagi masalah kesehatan yang ditimbulkan akibat menghirup bau yang menyengat dari tumpahan lumpur minyak tersebut.

“Sebagai masyarakat tentu kami mengutuk orang yang membuang tumpahan lumpur minyak ini ke lingkungan kami, apalagi di Pantai Melayu ini fokusnya itu wisata alam dengan adanya ini (Sludge oil) siapa yang mau datang berwisata atau mandi-mandi di pantai ini,” terangnya.

Menurut Basok Galang sekitar 600 meter bibir Pantai Melayu terkena limbah tumpahan lumpur minyak tersebut.

Sementara itu, dari hasil pantauan di lokasi sejumlah pihak terkait tampak sedang melakukan pembersihan tumpahan lumpur minyak ini dengan menggunakan peralatan yang tersedia.

Tampak juga beberapa drum oil yang disediakan sudah penuh terisi atas tumpahan lumpur minyak ini hingga pukul 16.00 WIB pekerjaan bersih-bersih tersebut diselesaikan namun tumpahan lumpur minyak tersebut masih belum bisa semuanya dibersihkan. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain