Connect with us

9info.co.id – Tumpahan lumpur minyak (Sludge oil) yang terjadi di sepanjang bibir Pantai Melayu, Nongsa, Batam pada Rabu 3 Mei 2023 menurut warga merupakan insiden terparah yang pernah terjadi di pantai tersebut.

“Ini paling parah (tumpahan lumpur minyak), kemarin-kemarin ini juga pernah terjadi bahkan hampir setiap tahun, tapi gumpalannya kecil-kecil saja dan bisa kami bersihkan sendiri. Kalau yang sekarang parah sekali karena sudah seperti lumpur dan baunya sangat menyengat,” ungkap seorang nelayan Kampung Tua Pantai Melayu, Basok Galang ketika dijumpai SwaraKepri di sekitar restoran Han-Kang seafood ketika sedang memperbaiki sampannya, Rabu(3/5).

Kata dia, insiden tercemarnya Pantai Melayu oleh tumpahan lumpur minyak itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pasalnya pada pukul 02.00 WIB ketika ia tengah mengecek pasang surut air di pantai tersebut untuk mencari udang tumpahan minyak lumpur tersebut belum ada.

“Sekitar jam 02.00 WIB belum ada ini (Sludge oil) karena kami mau nunggu air surut kan untuk cari udang tiba-tiba ketika mau cek air lagi pada pukul 03.00 WIB sudah ada tumpahan lumpur minyak tersebut,” bebernya.

Sebagai nelayan yang terdampak dari pencemaran laut tersebut, Basok Galang mengaku sangat dirugikan mulai susahnya mencari hasil tangkapan di laut dan belum lagi masalah kesehatan yang ditimbulkan akibat menghirup bau yang menyengat dari tumpahan lumpur minyak tersebut.

“Sebagai masyarakat tentu kami mengutuk orang yang membuang tumpahan lumpur minyak ini ke lingkungan kami, apalagi di Pantai Melayu ini fokusnya itu wisata alam dengan adanya ini (Sludge oil) siapa yang mau datang berwisata atau mandi-mandi di pantai ini,” terangnya.

Menurut Basok Galang sekitar 600 meter bibir Pantai Melayu terkena limbah tumpahan lumpur minyak tersebut.

Sementara itu, dari hasil pantauan di lokasi sejumlah pihak terkait tampak sedang melakukan pembersihan tumpahan lumpur minyak ini dengan menggunakan peralatan yang tersedia.

Tampak juga beberapa drum oil yang disediakan sudah penuh terisi atas tumpahan lumpur minyak ini hingga pukul 16.00 WIB pekerjaan bersih-bersih tersebut diselesaikan namun tumpahan lumpur minyak tersebut masih belum bisa semuanya dibersihkan. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain