Connect with us

9info.co.id – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Simalungun Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Perwakilan Bank Sumut Pematang Raya W Manullang menyerahkan Mesin Produksi penggiling Jahe Merah sebanyak dua unit kepada masyarakat penerima manfaat Kartu Sikerja di kelurahan Huta Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu (22/1/2022).

Bantuan mesin penggilingan jahe tersebut merupakan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sumut melalui Program PKK Kabupaten Simalungun.

Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga menjelaskan bawah mesin tersebut di peruntukan bagi masyarakat kurang mampu yang menerima manfaat Kartu Sikerja.

“Kartu ini bukan di peruntukan untuk masyarakat mampu atau kartu ini bukan untuk di uangkan, namun kami memberikan pelatihan-pelatihan UMKM kepada masyarakat penerima manfaat kartu Sikerja,” jelas Ratnawati.

Menurut Ratnawati, dalam pelatihan tersebut juga menyertakan juga instruktur agar masyarakat yang menerima bantuan peralatan, seperti mesin penggilingan jahe dapat mempergunakan sebagai mana mestinya.

“Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat menambah uang belanja bagi para ibu-ibu di rumah. Dan nantinya juga produk yang dihasilkan oleh masyarakat ini tetap kita dampingi untuk pemasarannya, dan kita bersyukur produk UMKM kita, yakni Pogei, ini sudah kita pasarkan ke beberapa daerah Indonesia, seperti Batam, Aceh, Jakarta dan kota-kota lainnya, walaupun masih secara pintu ke pintu atau mulut ke mulut,” kata Ratnawati.

Pemasaran produk UMKM yaitu Pogei sudah berjalan sejak bulan September 2021 lalu. “Sampai hari ini sudah terjual sekitar 10.000 Pcs, 5000 ukuran 100gr, dan 5000 ukuran 300 gr,” ujarnya.

Tampak juga hadir dalam penyerahan bantuan tersebut Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga dan Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga.(hum)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPR RI

Jimly Asshiddiqie Tegaskan UU Peradilan Militer 1997 Masih Berlaku dan Konstitusional

Jimly Asshiddiqie Tegaskan UU Peradilan Militer 1997 Masih Berlaku dan Konstitusional

9info.co.id | JAKARTA โ€“ Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih sah dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) HAM TNI di Aula Mako Akademi TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Dalam paparannya, Jimly menjelaskan bahwa eksistensi peradilan militer memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang hingga kini belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Menurutnya, keberadaan peradilan militer juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menjadi dasar sistem peradilan nasional pada masanya.

Jimly turut menyinggung aspek sejarah, khususnya pada periode pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, di mana peradilan militer melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) berperan penting dalam menjaga stabilitas hukum dan negara.

โ€œDalam kondisi negara yang labil saat itu, peradilan militer menjadi salah satu pilar utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan negara,โ€ ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer telah diakomodasi dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) hasil amandemen kedua, yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman bersama lembaga peradilan lainnya.

Dengan dasar tersebut, ia menilai tidak tepat apabila ada pihak yang berupaya meniadakan atau menegasikan keberadaan peradilan militer dalam sistem hukum nasional.

โ€œTidak beralasan, bahkan naif, jika ada yang ingin menghapus peradilan militer. Di banyak negara lain, sistem ini juga tetap dipertahankan,โ€ tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa peradilan militer masih memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan anggota militer.

Kegiatan Rakornis Hukum TNI tersebut juga menjadi forum penting dalam memperkuat pemahaman hukum di lingkungan TNI, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan dan praktik hukum tetap selaras dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (LZ).

Continue Reading
Kolom Iklan
Novelin Fortuna Sinaga - Caleg DPRD Kota Batam
Batam3 tahun ago

Caleg Milenial Novelin Fortuna Sinaga, Ramaikan Bursa Caleg DPRD Batam

Batam3 tahun ago

Profil Adriel Purba, Pengacara Muda Bela AKBP Doddy Terkait Kasus Teddy Minahasa

Uncategorized4 tahun ago

Kedatangan Menteri PUPR, Bupati Sampaikan Permohonan Perbaikan Jalan di DPSP Danau Toba

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง ๐๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐š๐ง๐ญ๐ฎ๐š๐ง ๐๐ข ๐๐š๐ ๐จ๐ซ๐ข ๐๐ž๐ซ๐๐š๐ ๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐ˆ๐ˆ

Penyerahan Dokumen dan aset yayasan Siboratu Sipitudai
Batam4 tahun ago

Radiapoh H. Sinaga Serahkan Dokumen dan Aset Yayasan Siboratu Sipitudai ke Pengurus PPTSB Wilayah Kepri

Simalungun4 tahun ago

๐Š๐ž๐ฆ๐ž๐ง๐ญ๐ž๐ซ๐ข๐š๐ง ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ซ ๐ค๐ž ๐’๐ญ๐š๐ง๐ ๐“๐ ๐๐Š๐Š ๐Š๐š๐›๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ž๐ง ๐’๐ข๐ฆ๐š๐ฅ๐ฎ๐ง๐ ๐ฎ๐ง

Berita Lain