Connect with us

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun, Kamis (23/4/2026).

‎Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian operasi penegakan hukum di lapangan.

‎Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Suyono, melalui Kabidhumas Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram, serta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet.

‎Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam harinya di wilayah Meral. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

‎Dari tangan tersangka IP, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Selanjutnya, dari hasil penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

‎“Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama lain sebagai pemasok, yakni tersangka PPA alias P,” ujar Kabidhumas.

‎Menindaklanjuti hal tersebut, tim melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan pada pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan PPA alias P (30) di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

‎Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas menemukan dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

‎Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. (Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

12 Ribu Kayu Bakau Diselundupkan ke Singapura, Polisi Gagalkan di Perairan Batam!

12 Ribu Kayu Bakau Diselundupkan ke Singapura, Polisi Gagalkan di Perairan Batam!

9info.co.id | BATAM – Aksi penyelundupan hasil hutan kembali terbongkar. Tim Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) berhasil menggagalkan pengiriman ilegal sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.

‎Pengungkapan ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, Kamis (23/4/2026).

‎Ia menjelaskan, penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat tim patroli menghentikan dan memeriksa kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang melintas di perairan tersebut.

‎“Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan rencananya akan dikirim ke Singapura,” ungkap Nona.

‎Kapal tersebut diketahui dinakhodai oleh seorang pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal (ABK). Berdasarkan hasil interogasi, kayu bakau itu berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

‎Lebih mengejutkan, praktik ilegal ini diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M yang menyewa kapal melalui perantara di Batam.

‎Sementara itu, Dirpolairud Polda Kepulauan Riau, Ade Mulyana, melalui Kabidhumas menegaskan bahwa nakhoda kapal berperan aktif dalam mengatur pengumpulan hingga pengiriman kayu tersebut, sementara aliran dana dikendalikan oleh jaringan pemodal.

‎Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 beserta muatan sekitar 12.000 batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan serta pasal terkait dalam KUHP.

‎Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara.

‎Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap potensi tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps guna menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain