Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Tidak perlu berlama-lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026).

“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).

Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang, akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Sehingga, setelah UWT tahap awal itu dibayarkan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rangka mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menjadi dasar terkait kewajiban pembayaran UWT.

“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.

“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutupnya. (EI)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Progres Pergeseran Warga Rempang Eco-City, 242 Kepala Keluarga Tempati Hunian Baru Layak Huni

Progres Pergeseran Warga Rempang Eco-City, 242 Kepala Keluarga Tempati Hunian Baru Layak Huni

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali melanjutkan pergeseran warga terdampak rencana pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City secara bertahap, Selasa (12/5/2026).

Sebanyak 11 Kepala Keluarga (KK) atau sebanyak 31 jiwa berpindah ke kawasan baru sejak awal Mei 2026 lalu. Dengan rincian, 3 KK bergeser pada 5 Mei 2026, menyusul sebanyak 4 KK pada 11 Mei 2026 dan 3 KK sehari kemudian.

Dengan tambahan tersebut, total warga yang telah menempati hunian baru di kawasan hunian baru Rempang Eco-City mencapai 242 KK atau 842 jiwa.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam untuk mendukung program Kementerian Transmigrasi yang mengedepankan konsep transmigrasi lokal dalam upaya mendukung pembangunan Rempang.

Ia juga memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman dan mengedepankan pendampingan humanis terhadap masyarakat yang bergeser.

“Kami berharap, kawasan Rempang Eco-City dapat menjadi lingkungan baru yang lebih nyaman dan produktif bagi masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi generasi mendatang,” ujar Ariastuty.

Tuty, panggilan akrabnya, menambahkan bahwa BP Batam juga memastikan bahwa setiap warga yang bergeser mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan. Termasuk rumah baru yang layak huni serta pendampingan selama proses adaptasi di lingkungan baru.

Bukan hanya sekadar memindahkan penduduk, BP Batam bersama instansi terkait juga berupaya menciptakan pusat perekonomian baru melalui program ini.

“Dengan investasi di Rempang, kami ingin industri yang hadir mampu menyerap tenaga kerja lokal. Sehingga taraf ekonomi masyarakat juga ikut bertumbuh dengan hadirnya investasi di kampung mereka,” pesan Tuty. (DN)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain