Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad mengapresiasi peran driver online sebagai garda terdepan dalam menjaga nama baik Batam kepada wisatawan.

Hal itu disampaikan Amsakar Achmad saat menerima audiensi Perwakilan Driver Online Batam di Marketing Centre, Selasa (12/5) siang.

Amsakar menilai, pekerja informal turut menunjang tren kunjungan wisatawan ke Batam. Terlebih, para driver online yang masuk dalam sektor tersebut langsung berhadapan dan bisa memberikan pengalaman wisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Dari data yang dihimpun, tren positif di awal tahun hingga Februari 2026, kunjungan wisman tercatat mencapai 257.928 orang. Meningkat 25,43 persen dibandingkan Februari 2025.

“Rekan-rekan ini sebenarnya menjadi bagian penting dan corong dalam menyampaikan hal-hal baik tentang Batam kepada para wisatawan,” katanya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Batam itu turut mengapresiasi masukan dan aspirasi yang disampaikan para driver online. Ia pun mendorong ekosistem transportasi digital yang semakin baik sejalan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Tranportasi Online.

“Kabar baiknya dengan kebijakan Bapak Presiden melalui Perpres itu, mudah-mudahan akan ada perubahan secara nasional dan Batam akan mengawal kebijakan itu,” terangnya.

Kepala BP Batam lantas menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas iklim investasi salah satunya melalui komunikasi yang harmonis antara perusahaan aplikator, pengemudi dan pemerintah untuk merumuskan solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

“Saya harapkan dukungan dari rekan-rekan untuk bersama menjaga kondusifitas dan keharuman nama kota Batam,” harapnya.

Turut hadir dalam pertemuan yaitu, Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan, Denny Tondano; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri; Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaludin dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (AP)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar

Tak Perlu Berlama-lama, Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Warga Puskopar

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji.

Tidak perlu berlama-lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026).

“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).

Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang, akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.

Sehingga, setelah UWT tahap awal itu dibayarkan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.

“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.

Sementara itu, dalam rangka mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menjadi dasar terkait kewajiban pembayaran UWT.

“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.

“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” tutupnya. (EI)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain