Connect with us

9info.co.id | BATAM – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026, Senin (3/8/2026).

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

‎Setelah membuka rapat, Ketua DPRD mempersilakan Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad menyampaikan penjelasan pemerintah terkait perubahan arah kebijakan fiskal daerah.

‎Dalam paparannya, Amsakar menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi kebijakan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

‎”Pemerintah Kota Batam melakukan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan mempedomani Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026,” ujar Amsakar.

‎Pada sektor pendapatan, Pemerintah Kota Batam mengusulkan kenaikan target pendapatan daerah dari semula Rp4,184 triliun menjadi Rp4,255 triliun atau bertambah sekitar Rp71,1 miliar (1,7 persen). Kenaikan tersebut terutama berasal dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik dari Rp2,581 triliun menjadi Rp2,706 triliun atau meningkat 4,82 persen.

‎Peningkatan PAD didorong oleh optimalisasi penerimaan pajak daerah, penambahan titik reklame videotron, pencairan piutang BPHTB, penambahan objek pajak baru, serta penyesuaian target Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

‎Di sisi lain, pendapatan transfer mengalami penurunan dari Rp1,602 triliun menjadi Rp1,548 triliun akibat penyesuaian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan transfer antar daerah. Sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah menjadi sekitar Rp1,002 miliar dari sebelumnya nihil.

‎Pada sektor belanja, Pemerintah Kota Batam mengusulkan peningkatan dari Rp4,299 triliun menjadi Rp4,508 triliun atau naik sekitar Rp208,08 miliar (4,84 persen).

‎Anggaran tersebut akan difokuskan untuk mendukung tema pembangunan Kota Batam Tahun 2026, yakni “Transformasi Ekonomi Berbasis Inovasi dan Investasi.”

‎Prioritas belanja diarahkan pada peningkatan sektor unggulan berbasis pariwisata dan hilirisasi, pembangunan infrastruktur dasar, pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan, reformasi birokrasi, serta peningkatan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana.

‎Belanja operasi meningkat menjadi Rp3,591 triliun, sedangkan belanja modal naik menjadi Rp905,55 miliar.

‎Tambahan anggaran modal akan digunakan untuk pembangunan sarana pendidikan, pengadaan bus sekolah, fasilitas kesehatan, penanganan banjir, penerangan jalan umum, pengelolaan sampah, utilitas kawasan permukiman, hingga pembangunan marka jalan.

‎Sementara itu, Belanja Tidak Terduga (BTT) justru mengalami penurunan dari Rp19,24 miliar menjadi Rp11,33 miliar karena sebagian anggarannya dialihkan ke program-program prioritas.

‎Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah meningkat signifikan dari Rp115,5 miliar menjadi Rp272,48 miliar atau melonjak 135,91 persen. Peningkatan tersebut berasal dari pelampauan pendapatan, efisiensi belanja, SiLPA BLUD, serta sisa Dana BOS.

‎Dalam kesempatan tersebut, Amsakar juga memaparkan proyeksi ekonomi makro Kota Batam Tahun 2026. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada pada kisaran 6,4 hingga 7,4 persen, lebih tinggi dibanding proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen.

‎Pertumbuhan tersebut diharapkan ditopang oleh investasi, pembangunan infrastruktur, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, serta sektor pariwisata.

‎Selain itu, inflasi diproyeksikan berada pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen, sementara konsumsi riil per kapita diperkirakan meningkat menjadi Rp20,24 juta hingga Rp20,64 juta.

‎Usai menyampaikan penjelasannya, Wali Kota Batam menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRD sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

‎Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam sebelum disepakati menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD 2026.

‎”Selanjutnya, Perubahan KUA/PPAS ini akan dibahas bersama Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam,” ujar Kamaluddin.

‎Sebelum menutup rapat paripurna, Kamaluddin mewakili pimpinan, anggota, dan Sekretariat DPRD Kota Batam turut menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-58 kepada Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, disertai doa dan pantun sebagai bentuk penghormatan. (SD)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain