Connect with us

9info.co.id – Tahun ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) genap berusia 62 tahun, Minggu (17/4/22).

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengucapkan Selamat Hari Lahir (Harlah) untuk PMII yang tahun ini mengusung tema Harlah ‘Transformasi Gerakan Merawat Peradaban’.

Rudi berharap, PMII, khususnya di Batam juga dapat ikut serta bersama pemerintah membangun Batam sesuai dengan visi misi Batam. “Kolaborasi PMII Bersama Pemko Batam wujudkan Batam Bandar Dunia Madani yang Modern dan Sejahtera,” ucap Rudi.

Harapan yang sama kerap Rudi sampaikan pada setiap peringatan hari lahir, milad ataupun ulang tahun organisasi kemahasiswaan maupun pemuda lainnya. Hal ini bukan tanpa sebab, Rudi meyakini kalangan muda memiliki kesempatan untuk ikut andil dalam pembangunan, yang tidak lain akan berpulang kepada anak muda sebagai generasi penerus ke depan.

“Indonesia Emas pada Tahun 2045, tepat di usia Indonesia ke 100 tahun. Kenapa saya mau berjumpa dengan kalian, saya ingin mulai dari sekarang kita berbenah menjemput momentum ini,” kata Rudi saat silaturahmi dengan organisasi kepemudaan se-Kota Batam di BWP Panbil, akhir Maret lalu.

Pada tahun 2045, diprediksi usia produktif bejibun. Kondisi ini akan membawa manfaat yang luar biasa jika SDM sejak awal dipersiapkan.

Pemerintah juga tengah bergegas, melalui masifnya pembangunan. Berbagai lompatan dilakukan. Sebut saja, pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, pengembangan Pelabuhan Batuampar, hingga KEK Kesehatan juga melanjutkan pengembangan jalan se-Kota Batam.

“Tanamkan keyakinan dalam diri, bahwa kita semua dapat berbuat, melalui kemampuan kita masing-masing. Batam akan semakin maju,” pungkasnya.(Pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain