Connect with us

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Dandim 0207/SML Letkol Inf Roly Sohuoka, Kasat lantas Polres Simalungun AKP H Aritonang dan dari Kementrian PUPR Luisa meninjau jalan longsor  penghubung Pematang Siantar dengan Kota Parapat persisnya di Nagori Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Sumut, Selasa (19/4/2022).

Peninjauan jalan tersebut dilakukan Bupati dan rombongan sesuai mengikuti kegiatan zoom meeting bersama Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra di rumah Dinas Wakil Bupati Simalungun dalam rangka penanganan arus mudik.

“Kita baru saja melakukan zoom meeting bersama Kapolres Simalungun dan Kapolda Sumut dalam penanganan arus mudik.
Selanjutnya kami bersama Dandim dan Kasat Lantas Polres Simalungun, turun kelapangan meninjau jalan longsor yang ada di jalan lintas Pematang Siantar menuju Parapat. Ada tiga titik longsor yang terparah di daerah Pondok Bulu,”papar Bupati.

Untuk penangan jalan longsor tersebut, menurut Bupati, Pemkab Simalungun telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dalam ini Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumut untuk segera menangani jalan longsor tersebut.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kepala BBPJN Sumatra Utara bapak Brawijaya untuk segera menangani jalan ini.
Karena ini merupakan jalan utama yang menghubukan Kabupaten Simalungun dengan beberapa Kabupaten di sumatera Utara,”jelas Bupati

Melihat keberadaan jalan tersebut sangat strategis dan tidak ada jalan alternatif lain, maka dikesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa tidak ada jalan alternatif lain, jika jalan tersebut tidak segera di tangani. “Di khawatirkan akan menyebabkan persoalan sosial, serta akan mengakibatkan ekonomi di Sumatera Utara ikut terganggu, yang gilirannya dapat menjadi masalah nasional,”tandasnya.

Selain itu, Bupati menyebutkan bahwa jalan tersebut juga merupakan jalan menuju kawasan pariwisata super prioritas yaitu Danau Toba. “Jadi ini juga tugas kita untuk menjaga dan merawat jalan kita ini,”katanya.

Bupati berharap penanganan jalan tersebut sudah selesai ketika menjelang hari libur lebaran mendatang. Sehingga nantinya dapat memudahkan masyarakat untuk berlibur atau melakukan mudik.

Kepada masyarakat maupun penguna jalan, Bupati menghimbau untuk berhati-hati saat melakukan perjalan terutama di wilayah yang rawan longsor. ‘Kepada para pemilik angkutan, kami harapkan agar tidak melebihi tonase angkutan nya ketika melintasi jalan ini,”sebut Bupati.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resort (Polres) Simalungun menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengaman di lokasi-lokasi yang rawan longsor dan membuat pos pengamanan.

“Kami juga akan melakukan jalur buka tutup ketika jalan ini tidak bisa di lintasi oleh dua kendaraan, diharapkan ini dapat membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari Siantar menuju Parapat, maupun sebaliknya,”kata AKP H Aritonang.(Pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain