Gubernur Kepri Ansar Ahmad memberikan bantuan secara simbolis
9info.co.id – Gubernur Ansar Berikan Bantuan Insentif RT/RW dan Posyandu di Jemaja. Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad kembali menyerahkan bantuan intensif untuk RT dan RW serta bantuan operasional posyandu untuk Kabupaten Kepulauan Anambas. Kali ini Gubernur Ansar memberikan bantuan tersebut di gedung Balai Pertemuan Masyarakat Jemaja, Letung, Jum’at (15/7).
Jemaja menjadi tempat ketiga Gubernur Ansar memberikan dana insentif untuk RT dan RW, setelah sebelumnya bantuan serupa telah diberikan Gubernur Ansar pada Sabtu (9/7) di Palmatak dan Tarempa. Sebanyak 40 RW dan 93 RT di Jemaja yang menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta untuk masing-masing RT dan RW, sementara 35 posyandu di Jemaja menerima bantuan operasional dari Gubernur Ansar sebesar Rp 5 juta.
Gubernur Ansar mengatakan pemberian bantuan untuk RT dan RW merupakan hal yang wajar karena kerja keras mereka membantu Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam melakukan pembinaan ke masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
“Tentu dalam hal pengendalian di tingkat masyarakat, RT dan RW sangat berjasa bisa mengawasi masyarakat dalam penerapan PPKM Mikro, jadi ini apresiasi dari Pemprov Kepri untuk RT dan RW,” kata Gubernur Ansar.
Sementara untuk bantuan posyandu, Gubernur Ansar mengatakan posyandu sebagai pelayan kesehatan tingkat dasar untuk masyarakat sangat membutuhkan perhatian dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Terlebih dengan adanya Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), Gubernur Ansar merasa perlu memberikan tambahan operasional untuk posyandu agar imunisasi anak-anak bisa digesa.
“Generasi kita yang akan mendatang harus kita lindungi dengan imunisasi lengkap, bersama dengan pemerintah daerah kita harus terus memastikan anak-anak kita bisa terlayani imunisasi melalui Posyandu,” ujar Gubernur Ansar.
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, Ketua TP-PKK Provinsi Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Ketua DWP Provinsi Kepri Nong Rochaiza Adi Prihantara, Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Misni, Kepala Dinas ESDM M. Darwin, dan Kepala Biro Kesra Aiyub. (*/lsm)
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).