Connect with us

9INFO.CO.ID – Pada Rapat Kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kelala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P. dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, (5/9), Hadi Tjahjanto menjelaskan capaian-capaian kinerja Kementerian ATR/BPN dalam program Reformasi Agraria dan penyelesaian berbagai konflik tanah.

Dr. Richard Pasaribu, Senator Kepulauan Riau yang ikut dalam rapat tersebut meminta supaya Hadi Tjahtanto segera mempercepat Reforma Agraria Di Kepri. Ada berbagai masalah pertanahan yang disampaikan oleh Richard Pasaribu untuk diselesaikan Kementerian ATR/BPN pada kesempatan itu. Di antaranya terkait masalah penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi di Kecamatan Bunguran Batubi, Natuna yang sampai saat ini belum selesai.

“Pak Menteri, ada begitu banyak persoalan pertanahan yang terjadi di Kepri, salah satu yang baru-baru ini kami kunjungi di Kecamatan Bunguran Batubi, Natuna, yang sampai saat ini legalisasi aset tanah transmigrasi di sana belum tuntas. Mohon segera dituntaskan Pak Menteri, kita harap kerja sama lintas sektornya harus mantap, biar masalah ini tidak berlarut-larut,” pinta Richard.

Selain itu, Richard Pasaribu juga meminta Kementerian ATR/BPN di daerah agar proaktif memberikan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat terkait masalah yang mungkin timbul, ketika mereka menjual tanahnya kepada perusahaan tambang.

“BPN di daerah harus proaktif Pak, mengedukasi masyarakat terkait tanah yang akan dijadikan lokasi tambang, agar tidak terjadi konflik di kemudian hari. Jangan sampai BPN hanya menunggu di kantor tapi juga harus turun ke lapangan memberi pengetahuan yang baik bagi masyarakat,” pinta Richard.

Beberapa persoalan lahan dan pemanfaatan ruang di Kota Batam yang menjadi sorotan Richard Pasaribu agar segera dituntaskan yaitu: permasalahan hutan lindung dan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas bernilai strategis (DPCLS), dan persoalan Kampung Tua.

“Di Kota Batam masalah hutan lindung dan DPCLS, serta persoalan kampung tua yang sampai saat ini masih berlarut-larut, mohon segera dicari jalan keluarnya Pak, sekali lagi kerja sama lintas sektornya harus bagus, supaya masalah ini segera tuntas.” Terang Richard.

Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus bersinergi dalam rangka percepatan program Reforma Agraria serta penyelesaian konflik lahan/pertanahan di daerah-daerah.

“Kita terus meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung percepatan program Reforma Agraria serta penyelesaian konflik pertanahan. Terkait berbagai masalah di Kepri yang disampaikan oleh Pak Richard Pasaribu, ini akan menjadi konsen kita dan tim,” pungkas Hadi.

Di akhir rapat Dr. Richard Pasaribu menyerahkan dokumen pokok pikiran dan aspirasi dari Kepulauan Riau kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P. (Int)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

Ombudsman Kepri Soroti Layanan Administrasi Hingga Masalah Tambang Ilegal di Kecamatan Nongsa

9info.co.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan lapangan dan berdiskusi langsung di Kantor Kecamatan Nongsa, Kota Batam (20/05/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memantau langsung kualitas pelayanan publik di tingkat bawah, sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dan aparat pemerintah setempat.

Dalam diskusi bersama perwakilan Kecamatan Nongsa, Kelurahan, serta Bagian Organisasi Pemko Batam, Ombudsman menyoroti tiga isu utama yakni persuratan, tambanh ilegal dan kenyamanan ruang pelayanan.

Ombudsman Kepri menaruh perhatian khusus pada banyaknya keluhan terkait desakan pembuatan Surat Keterangan oleh masyarakat maupun instansi lain—seperti untuk urusan sertifikat tanah (BPN), perbankan, hingga perpindahan barang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, mengingatkan agar pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak dipaksa mengeluarkan surat atau dokumen yang sebenarnya bukan menjadi wewenang.

“Hal ini penting untuk menghindari risiko hukum atau masalah keuangan di masa depan,” pungkasnya.

Ombudsman juga mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Batam yang saat ini sedang memperbaiki Peraturan Wali Kota (Perwako) agar standar pelayanan di seluruh Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Batam menjadi lebih jelas dan seragam.

Isu lingkungan juga menjadi bahasan serius. Pihak kelurahan melaporkan bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal masih sering “kucing-kucingan” dan beroperasi pada malam hari (mulai jam 10 malam hingga subuh), seperti di area Kampung Terih/Simpang Peti.

Aktivitas ini sangat membahayakan masyarakat karena ceceran pasir membuat jalan raya menjadi licin, ditambah banyaknya truk lori yang melaju kencang hingga memicu kecelakaan.

Mengingat penindakan tambang ilegal (terutama di hutan lindung) bukan wewenang Kecamatan atau Kelurahan, Ombudsman menyarankan agar Pemko Batam segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan bertugas memantau dan memberikan informasi awal.

Ombudsman juga meminta pemerintah memikirkan solusi yang bijak sebelum menutup tambang tersebut, seperti mencarikan lapangan kerja alternatif bagi warga lokal yang terdampak, serta memastikan pasokan pasir legal aman agar harga bahan bangunan di pasar tidak melonjak.

Terakhir, Ombudsman Kepri mengingatkan pentingnya kenyamanan fisik kantor pelayanan.

“Kantor camat dan lurah adalah wajah terdepan pemerintah, sehingga fasilitasnya harus membuat masyarakat nyaman,” ujar Lagat.

Melalui kunjungan ini, Ombudsman Kepri berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan layanan publik di Kecamatan Nongsa demi memberikan kepastian hukum, kenyamanan, dan keadilan bagi seluruh warga Kota Batam. (Tim).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain