Connect with us

9info.co.id – Bandara Internasional Hang Nadim Batam dijadwalkan akan menerima penerbangan carter dari Korea Selatan-Batam pada 20 Mei mendatang sekitar pukul 00.00 WIB.

 

Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Muhammad Rudi mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menyambut penerbangan langsung ini.

 

“Kalau bersedia kita undang dan tunggu di Bandara Hang Nadim. Demi menyambut kedatangan pertama penerbangan langsung dari Korea Selatan ke Kota Batam yang kita cintai ini,” ujarnya di beberapa kesempatan.

 

Ia melanjutkan, jika penerbangan carter dari Korea Selatan ini berhasil, diharapkan kedepannya ada rute penerbangan permanen dari Korea Selatan ke Batam dan sebaliknya.

 

Dalam rapat bersama PT Bandara Internasional Batam (BIB) beberapa waktu yang lalu, untuk pembukaan rute permanen dari Korea Selatan ke Batam tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, setiap maskapai penerbangan, sudah mempunyai kesepakatan penerbangan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

 

“(Rute ke) Indonesia pun sudah dibagi, paling banyak ke Jakarta dan Bali. Pastinya mereka tidak akan izinkan saya tarik ke sini (Batam), maka harus tambah line baru. Dan line baru (tidak mudah). Prosesnya agak panjang,” jelasnya.

 

Sehingga, saat ini penerbangan langsung dari Korea Selatan ke Batam masih menggunakan sistem carter.

 

Jika kedepannya penerbangan ke luar negeri ini banyak peminatnya, maka akan BP Batam bersama dengan PT BIB akan mencari rute baru untuk penerbangan ke luar negeri. Tidak hanya penerbangan ke Korea Selatan, namun juga penerbangan ke China hingga Australia.

 

“Karena janjinya BIB, minimal mendatangkan tiga penerbangan langsung dari luar negeri ke Kota Batam. Tidak termasuk Malaysia, karena Malaysia susah eksisting masuk ke Kota Batam,” tururnya.

 

Ia menambahkan, saat ini Bandara Hang Nadim terus berbenah untuk mendatangkan lebih banyak wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara untuk datang ke Kota Batam. Bahkan saat ini, desain terminal 2 Bandara Hang Nadim sudah selesai dan terbuka bagi siapa saja yang ingin ikut dalam lelang pembangunan Bandara Hang Nadim.

 

“Anggarannya besar sekali. Karena anggaran keseluruhannya Rp6,89 triliun. Target kita, di tahun 2040, Bandara Hang Nadim ini bisa menampung sampai 40 juta penumpang per tahunnya. Maka pembangunan Bandara ini harus segera diselesaikan,” imbuhnya. (Nat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain