9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diwakili Sekda kabupaten Simalungun Esron Sinaga mengatakan stunting tidak hanya mengenai pertumbuhan anak yang terhambat, namun berkaitan dengan juga perkembangan otak yang tidak maksimal. “Masalah stunting pada anak dimasa depan akan menyebabkan angkatan kerja yang tidak konfetitif,” Hal tersebut disampaikan Sekdakab Esron Sinaga saat membacakan sambutan tertulis Bupati dalam pelaksanaan Apel Siaga Tim Pendampingan Keluarga (TPK) Nusantara bergerak Kabupaten Simalungun di halaman kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (12/5/22). “Masalah stunting menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan demi mencapai SDM yang berkualitas, dinamis, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi. Masalah stunting ini menjadi angenda pembangunan nasional,” tegas Esron.
Salah satu issu dalam mempercepat penurunan stunting di Indonesia adalah peningkatan konvergensi, spesifikasi dan sensitive di berbagai level pemerintahan hingga pemerintahan desa. Oleh sebab itu, melalui apel siaga ini diharapkan sebagai komitmen seluruh pihak untuk bersama-sama menanggulangi persoalan stunting serta merealisasikan program yang dirancang dengan baik.
Sebagai salah satu pembaruan strategis percepatan penurunan stunting adalah pendekatan keluarga melalui pendampingan keluarga beresiko stunting untuk mencapai target sasaran, seperti calon pengantin (CATIN), pasangan usia subur (PUS), ibu hamil dan ibu menyusui hingga pasca salin dan anak usia 0-59 bulan. Bupati menyakini, dengan komitmen yang kuat dan bekerjasama dari semua sektor maka target prevelensi sebesar 14% di tahun 2024 dapat kita capai, sehingga tumbuhlah generasi emas dari Kabupaten Simalungun sebagai cikal bakal pemimpin masa depan baik tingkat daerah maupun nasional.
Sementara itu, Ketua TP PKK Simalungun Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan, “mari bersama-sama dengan pemerintah untuk mengatasi stunting di Simalungun,” harapnya.
“Ini semua tergantung dari kepedulian kita terhadap anak-anak, mari kita berikan makanan yang bergizi kepada mereka, dan perhatikan pertumbuhan serta perkembangan anak kita, terutama bagi ibu ibu muda berikan perhatian penuh terhadap anak kita,” tambah Ratnawati.
Untuk ibu hamil, Ratnawati meminta agar menjaga kesehatan dengan makanan yang bergizi untuk menghindari resiko terhadap anak. Selaku ketua TP PKK dan dan Bunda PAUD, Ratnawati mengajak seluruh ibu ibu untuk bersama-sama mengatasi stunting di Simalungun, demi mempercepat pertumbuhan dan perkembangan anak. Dikesempatan itu, Plt Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Gimrood Sinaga melaporkan bahwa jumlah TPK di Kabupaten Simalungun sebanyak 2088 orang yang tergabung dalam 696 tim. Diharapkan dengan apel siaga ini, stunting di Kabupaten Simalungun dapat ditekan sesuai dengan target nasional dalam Perpres 72 Tahun 2021 menjadi 14% di tahun 2024.
Sebelumnya Bupati Simalungun diwakili Sekda Esron Sinaga bersama Ketua DPRD diwakili Binton Tindaon, mewakili Dandim 0207/Sml Kapten Inf Leo Sianturi, Kapolres diwakili AKP Alwan, Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan Debora DPI Hutasoit, Asisten Administrasi Umum Akmal H Siregar dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Simalungun, Ketua TP PKK Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga, Ketua DWP Bernadettha Esron Sinaga dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) mengikuti apel siaga Tim Pendampingan Keluarga (TPK) Nusantara Bergerak Nasional secara virtual di Balei Harungguan Djabanten Damanik kantor Bupati Simalungun.
Dalam mengikuti apel siaga tersebut juga dilaksanakan pengucapan Ikrar oleh TPK yang terdiri dari Tenaga Kesehatan, kader KB dan kader PKK yang dilanjutkan peninjauan pelayanan KB, imunisasi balita, vaksinasi ibu hamil, pengukuran berat badan anak, pelayanan ibu hamil dan aplikasi Elsimil (Elektrik Siap Nikah dan Hamil) pemeriksanaan kesehatan bagi calon pengantin.( sim )
Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka
9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).
Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.
Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.
Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.
Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.
“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.
Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.
Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.
Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.
Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).