Connect with us

9info.co.id – Proses persidangan terhadap gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Robiyanto anak kandung dari Taslim alias Cikok yang terjadi pada tahun 2002 Lalu, kembali di sidangkan di Kantor Pengadilan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (14/4/22).

Adapun agenda persidangan yang digelar di PN Tbk Karimun ini, mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yakni Prof Dr Alvi Syahrin yang dihadirkan oleh Pihak tergugat III Polri.

Kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba, mengungkapkan jika kesaksian saksi sesuai keahliannya dalam perkara pidana, menyebutkan , bahwa ada yang harus di dalami mengenai administrasi dalam penetapan tersangka AE dan AF atas kasus pembunuhan terhadap Cikok alias Taslim.
Pada keahliannya tadi menjelaskan ada administrasi yang harus ditelusuri mengapa penetapan itu begitu lama dilaksanakan,” kata Jhon.

Ia menjelaskan, jika saksi ahli juga menjelaskan baru kali pertama menemukan perkara dimana selama 20 tahun penetapan hakim tidak dijalankan.

“Jadi dia selama menjadi dosen fakultas hukum di USU, baru kali menemukan perkara seperti ini. Jadi baginya ini menarik sekali,” terangnya.


Kemudian, saksi lain juga hadir dalam sidang kali ini adalah AKP Heri Pramono, yang merupakan mantan Kasat Reskrim saat diterbitkannya SPDP dan SP3 atas perkara aduan Robiyanto menyoal penetapan hakim yang tidak dijalankan.

Dari penjelasannya, ia tidak menafikan jika terjadinya kesalahan yang bersifat administrasi dalam penertiban SP-3. Dimana diketahui, Laporan Polisi (LP) tahun 2020 lalu itu terdapat dua kali penerbitan SP-3. Satu dikeluarkan Polres karimun dan Mabes Polri.

“LP ini yang dijadikan dasar menindak lanjuti laporan, juga ekspos di Kejaksaan, bahkan gelar perkara di Polda dan Mabes Polri hingga SP-3 perkara itu,” jelasnya.

Namun, Jhon merasa janggal atas penerbitan dua SP-3 kasus tersebut. “Karena Kasat Reskrim ini meng-SP-3 dasar dari Biro Wasidik karena tidak boleh dua LP. Tetapi dia menyimpulkan kurang alat bukti. Jadi di sini ada perdebatan,” tegasnya.

Mestinya, tambah dia, tidak perlu adanya pelimpahan ke Mabes Polri jika pihak Sat Reskrim Polres Karimun saat itu telah menerbitkan SP-3 terkait laporan Robiyanto pada tahun 2020 lalu.

“Jika sudah di SP3. Artinya tidak perlu ada dilimpahkan lagi karena kurang alat bukti. Tapi ternyata diteruskan ke Mabes Polri. Jadi di sini sangat janggal,” bebernya.


Diketahui, Perkara ini digugat oleh anak korban taslim alias Cikok, Robiyanto dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun dengan Nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.

Adapun tergugat I dalam hal ini adalah Presiden, tergugat II Kejagung, tergugat Polri, turut tergugat I AE, dan turut tergugat II AF.

Menyikapi hal ini, Humas PN Tbk Karimun, Alfonso Siringo ringo menyatakan Adapun agenda persidangan yang digelar di PN Tbk Karimun ini, mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yakni Prof Dr Alvi Syahrin yang dihadirkan oleh Pihak tergugat III Polri.

”Penetapan saksi menjadi tersangka itu berdasarkan keyakinan majelis hakim sesuai fakta fakta persidangan, termasuk memberikan kesaksian palsu, m,ajelis hakim punya kewenangan untuk menetapkan saksi sebagai tersangka, karena saksi yang memberikan kesaksian, terlebih dahulu disumpah,'”tergasnya.

Alfonso menambahkan, untuk penguatan bukti dan terkait perkara ini, agenda selanjutnya masih memberikan  kesempatan kepada para tergugat untuk mendatangkan  saksi maupun saksi  ahli dalam persidangan yang akan digelar di PN Tbk karimun, pada kamis (21/4/22) mendatang. (pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai

DIKLAT

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Diklat Orientasi Pegawai untuk Gelombang ke-1 di Mako Brimob Polda Kepri, 18-20 Mei 2026.

Bekerjasama dengan Satbrimob Polda Kepri, orientasi ini menjadi langkah strategis untuk membangun mental, disiplin dan etos kerja pegawai yang siap melayani dengan penuh tanggung jawab.

Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain menegaskan bahwa status sebagai pegawai tetap membawa amanah besar untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam setiap tugas.

“Saudara-saudara memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, berintegritas, memiliki jiwa korps dan siap mengabdi untuk bangsa dan negara,” kata Alexander saat memberikan arahan Upacara Diklat.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, terutama dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik, perizinan, hingga pengadaan. Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan profesionalisme organisasi.

Tak hanya itu, semangat kebersamaan dan soliditas antarpegawai juga menjadi nilai penting yang terus dibangun di lingkungan kerja.

“Kita adalah satu BP Batam. Jiwa korps harus dibangun agar tercipta soliditas dan semangat kebersamaan dalam organisasi,” tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad berharap kegiatan orientasi mampu memperkuat pemahaman pegawai terhadap arah kebijakan organisasi, sekaligus meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dinamika kepemimpinan dan budaya kerja di lingkungan BP Batam.

“Kegiatan ini agar bagaimana kita bisa memahami roda organisasi, bisa beradaptasi terhadap gaya kepemimpinan dan semua bisa berjalan seiring, selaras, seirama terhadap kebijakan organisasi,” pungkas Amsakar.

Sebanyak 676 pegawai akan mengikuti diklat yang dilaksanakan dalam enam gelombang hingga Juni 2026 mendatang. Para peserta dibekali pemahaman mengenai nilai, etika, serta budaya kerja instansi pemerintah guna menciptakan insan BP Batam yang tangguh dan bertanggung jawab. (AP)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain