Connect with us

9info.co.id – Sidang lanjutan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Robiyanto terhadap Presiden, Kejaksaaan dan Kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, kembali di gelar, pada Kamis (16/06/2022).

Sidang dengan Agenda mendengarkan Keterangan ahli dari pihak tergugat 1 dan 2 ini dijadwalkan pada Rabu (15/06/2022) namun pelaksanaan Sidang terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim PN Karimun bertugas ke luar kota.

Dalam Persidangan kali ini, Pihak Tergugat 1 dan 2 menghadirkan ahli Abdul Wahid Oscar, ahli yang dihadirkan tersebut, merupakan mantan seorang hakim serta eks Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Dalam persidangan Oscar menerangkan pengalamannya dalam menangani perkara terkait gugatan perdata. Awal keterangannya, Oscar menjelaskan kepada kuasa hukum Tergugat 1 dan 2 yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN) Ponco Santoso bahwa produk dari pemeriksaan persidangan ada dua yaitu putusan dan penetapan.

Dua-duanya wajib dilaksanakan oleh penuntut umum. Penetapan tersangka hanya oleh penyidik, kemudian penuntut umum untuk penuntutan itu menggiring tersangka yang dihasilkan oleh penyidikan kemudian ke dakwaan lalu diproses persidangan setelah diputus dibawa ke lapas dan kalau bebas dibebaskan,” jelas Oscar.
Tapi, lanjutnya, hakim pemimpin persidangan tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka.
“Namun ada satu pasal di KUHAP yang menyatakan manakala dalam persidangan saksi diduga melakukan sumpah palsu maka hakim berwewenang untuk memerintahkan kepada jaksa supaya orang ini diproses dan diperiksa atas perbuatan sumpah palsu, hanya sumpah palsu,” terang Oscar.

Selanjutnya Oscar menerangkan soal perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) itu sumbernya dari lex specialis Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Unsurnya ketika ada perbuatan-perbuatan itu bertentangan hukum, melanggar hukum, perbuatan itu menimbulkan kerugian, ada kesalahan dan ada hubungan kasus antara kerugian dengan kesalahan,” tambahnya.

Dalam keteranganya, ia mengaku baru kali pertama menemukan perkara dengan dasar gugatan bahwa tidak dijalankannya putusan hakim dalam kasus yang terjadi pada 19 tahun lalu itu terhadap dua tersangka lain yakni CH dan AF dalam kasus ini.
Menanggapi Oscar, kuasa hukum Tergugat 1 dan 2 yakni JPN Ponco mengaku bahwa semua proses telah dilakukan pada tahun 2020. Mulai diterimanya surat penetapan dan diserahkan ke penyidik.
Lalu Ponco bertanya ke Oscar, “Apakah bisa dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum?”
Sebelum ahli menerangkan, ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH langsung bertanya balik, “Walaupun sampai sekarang tidak ada bukti dari tergugat?”
“Tidak ada bukti surat kalau menerima penetapan itu 2020, tidak ada bukti yang diserahkan tergugat. Itu baru pernyataan kemudian ditindaklanjuti. Penetapan hakim yang dibacakan di persidangan itu wajib dilaksanakan,” ujar hakim Medi.

Oscar mengamini hal itu. “Penetapan hakim yang dibacakan di muka persidangan wajib dilaksanakan Jaksa Penuntut umum walaupun tidak diberikan secara fisik,” katanya.
Kuasa hukum kepolisian (Tergugat 3) yakni AKBP Darson Samosir menjelaskan bahwa awal kejadian di tahun 2002, penyidik telah menetapkan 7 tersangka dan 2 sudah diputus inkracht dan sudah bebas sedangkan 5 lagi masih buron sampai saat ini.

“Di segi penetapan, berdasarkan aturan kami sudah melakukan penyelidikan,penyidikan dengan gelar sudah sesuai prosedur dan sudah gelar namun seiring waktu akhirnya muncul gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Kami merasa terganggu karena kami sudah melakukan sesuai prosedur hukum. Tolong jelaskan dulu sama kami dimana melanggar hukumnya,” pinta Darson.

Satu hal perbuatan melawan hukum di perdata (Onrechtmatigedaad) sementara perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijke daad), wederr di luar dari suatu aturan tertulis. Jadi kalau dibenturkan maka pertama sekali bahwa perbuatan melanggar hukum pidana, orang dianggap melanggar hukum pidana apabila yang dilanggar itu ketentuan tertulis. Bila tidak tertulis tidak bisa, harus ada ketentuan tertulis,” jelas Oscar.

“Hanya satu kesalahannya tidak berhasil melakukan penyidikan, itu yang dianggap seolah-olah tidak melaksanakan,” tambah Oscar.

Oscar menilai gugatan ini menarik karena sepanjang pengalamannya belum pernah menemukan perkara seperti ini.
“Sepanjang pengalaman saya belum pernah menemukan seperti ini karena semua prosedur saya lakukan,” ujarnya.

Menanggapi Oscar, hakim Medi juga menyampaikan bahwa perkara tersebut memang menarik.

“Dari suatu proses pidana yang didalilkan oleh penggugat bahwa ada prosedur yang salah di situ, pejabat dalam hal ini ada kelalaian di sana jadi agak susah kita membatasi karena asal muasalnya itu dari proses perkara. Ahli tadi mengatakan hanya dalam hal sumpah palsu itu bisa ditetapkan tersangka, kemudian muncul tiba-tiba penetapan tapi tentunya saya pastikan bahwa tidak mungkin dikeluarkan penetapan itu tanpa sebab,” imbuhnya.

Kalau menurut logika dari dakwaan penuntut umum pada persidangan pidana sebetulnya nama saksi yang dijadikan tersangka disebutkan dan dia terlibat itu disebutkan dalam dakwaan,” lanjut Medi lalu menutup persidangan sekira pukul 16.30.

Sebagai informasi, Robiyanto membuat gugatan perdata ini karena menurutnya belum dijalankannya dua penetapan hakim terkait pembunuhan ayahnya yakni Taslim alias Cikok 20 tahun silam.
Kedua penetapan itu bernomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK dan 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK yang masing-masing menetapkan DU alias AE alias CH (Turut Tergugat 1) dan Af alias KF (Turut Tergugat 2) sebagai tersangka dan harus dilanjutkan proses penyidikannya.

Diwawancarai usai persidangan, kuasa hukum Robiyanto, Jhon Asron Purba SH dan Hasoloan Siburian SH mengapresiasi Oscar yang hadir sebagai ahli.
“Keahliannya cukup luar biasa, beliau sangat tegas mengatakan penetapan yang diucapkan di pengadilan itu sekaligus surat pemberitahuan bahwasanya penetapan itu telah sampai,” kata Jhon di PN Karimun.

Selain itu, lanjutnya, dalam persidangan juga dijelaskan bahwa penetapan itu telah sampai dan tidak ada upaya dari jaksa terhadap penetapan itu dan ahli mengatkan bahwa penetapan tersebut wajib untuk dilaksanakan.

Jhon Menambahkan, Ahli juga menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan para tergugat dalam memproses dua penetapan hakim di tahun 2003 itu tergantung perspektif dari majelis hakim apakah termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak. “Tapi yang jelas itu tidak patut atas proses tadi, itu yang kita simak sama-sama kita dengar dari ahli,” tegas Jhon asron Purba.


Jhon Asron Menerangkan, “Saksi ahli tergugat tadi menyatakan selama 40 tahun karirnya belum pernah menemukan perkara seperti ini. Penetapan hakim tidak dijalankan,” ujarnya.
Kemudian, ia merespons keterangan ahli di meja persidangan mengenai hal pemenuhan tuntutan terhadap suatu perkara perbuatan melawan hukum berdasarkan unsur materil dan regulasi,”terangnya.


“Ini PMH perdata, artinya tidak adapun regulasinya, itu tidak patut perbuatan itu, maka bisa kita tuntut kerugiannya (materil),” jelasnya.

Dari keterangan ahli juga, Jhon menilai seakan membantah dalih dari para tergugat yang menyebut tidak menerima salinan penetapan yang menyatakan CH dan AF sebagai tersangka kasus pembunuhan.


“Beliau (ahli) menyatakan penetapan yang diucapkan di pengadilan, itu sekaligus surat pemberitahuan bahwasanya penetapan itu telah sampai,” terangnya.
“Lalu penetapan itu sampai dan tidak ada upaya dari Jaksa untuk menjalankan itu, maka wajib dilaksanakan. Kemudian perbuatan seperti ini tergantung perspektif majelis hakim, yang jelas tidak patut,” tambah dia.


Dikatakannya, objek gugatan dalam perkara ini sangat tepat jika ditujukan kepada Presiden sebagai pucuk pimpinan pemerintahan yang membawahi Kepolisian dan Kejaksaan.


“Jaksa Agung dan Polri itu membantu dan atasannya itu Presiden, karena bertanggung jawab terhadap Presiden sesuai KUH Perdata 1367 adalah bahwa majikannya adalah Presiden,” jelas dia. (int)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Wakil Kepala BP Batam Tinjau Persiapan Pengoperasian 4 STS Crane dari China

Wakil Kepala BP Batam Tinjau Persiapan Pengoperasian 4 STS Crane dari China

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra meninjau langsung persiapan pengoperasian 4 STS Crane yang baru saja tiba di Batam, pada Senin (19/5/2025) di Pelabuhan Batu Ampar.

Pada kegiatan ini, Li Claudia didampingi oleh Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang, Ruslan Aspan beserta jajaran; Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin; Chief Operating Officer PT. Persero, Mohammad Iqbal beserta jajaran, serta KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Li Claudia mengatakan peninjauan ini merupakan bagian dari persiapan pengoperasian komersial Terminal Peti Kemas (TPK) Batu Ampar Tahap 2 yang akan dimulai pada bulan Agustus 2025 mendatang.

Sebelumnya, BP Batam, melalui Badan Usaha Pelabuhan Batam, telah melakukan Transformasi Terminal Batu Ampar dari pengoperasian konvensional menjadi semi otomatis sejak 1 September 2023.

Dulunya, Terminal Batu Ampar hanya menggunakan crane mobile untuk memuat dan membongkar kontainer.

Namun sejak 1 September 2023, BP Batam telah mengoperasikan STS Crane yang dilanjutkan oleh PT Persero Batam melalui Perjanjian Kerja Sama

Dermaga Utara kemudian dioperasikan oleh PT Persero Batam sejak 1 November 2023 lewat Kerja Sama Pemanfaatan Aset Dalam Ruang Lingkup Pemerintah (DRPI) dengan menggunakan sistem pengelolaan bongkar muat Batam Terminal Operating System (B-TOS).

Dari data yang dihimpun oleh Badan Usaha Pelabuhan, waktu tunggu kapal (Berthing Time) setelah mengoperasikan 1 unit STS Crane menurun sebesar 50 persen.

Kemudian, volume kontainer tahun 2024 mencapai 420 Ribu TEUs, naik 18 persen (Y on Y) atau mencapai 84 persen dari total volume pelabuhan Batam.

Selain itu, kunjungan Kapal tahun 2024 mencapai 3.243, naik 22 persen (Y on Y) dibandingkan Tahun 2023.

“Selain 5 STS Crane, untuk Tahap 2 ini, Pelabuhan Batu Ampar akan dilengkapi dengan 2 unit Habor Mobile Crane dan 12 unit Rubber-Tyred Gantry Crane (RTG) yang akan datang secara bertahap,” ujar Li Claudia.

Ia menambahkan, kelima STS Crane tersebut akan meningkatkan kapasitas operasional pelabuhan dari 350.000 TEUs menajadi 900.000 TEUs, dengan nilai investasi mencapai Rp 1,2 triliun.

“Setelah ini kami akan lakukan commisioning test untuk persiapan pengoperasian Agustus 2025 mendatang. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar,” harapnya.(RD)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain