Connect with us

9info.co.id – Dalam Menjaga Situasi Kamtibmas Yang aman dan kondusif Polsek Sekupang kembali melaksanakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi serta laksanakan kegiatan himbauan disiplin Prokes kepada masyarakat Sekupang, 13/08/22

Kegiatan Operasi Cipta Kondisi ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira pkl : 22.00 wib diawali dengan pelaksanaan Apel di halaman Mapolsek Sekupang

Adapun sasaran Operasi Cipkon kali ini adalah Pelaku kejahatan, Kendaraan Bermotor yang tidak dilengkapi dokumen, Sajam, miras, balap liar dan memberikan himbauan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi Prokes.

Dalam kegiatan Operasi Cipkon kali ini melibatkan 10 (sepuluh) orang personil yang dipimpin langsung oleh Kanit Samapta Polsek Sekupang Ipda Indra

Adapun yang menjadi lokasi pelaksanaan operasi cipkon adalah daerah jembatan Patam lestari, pertokoan dan pantai Cipta Land, tiban center, tiban Ayu, taman gajah Mada dan selanjutnya kembali lagi ke Mapolsek Sekupang

Pada saat dilaksanakannya Operasi Cipkon didapati 3 (tiga) unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ( STNK ) dan selanjutnya kendaraan tersebut diamankan di Mapolsek Sekupang.

Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana S.IP., M.Si mengatakan dalam menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif kami dari kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian termasuk rutin melakukan Operasi Cipta Kondisi sehingga tercipta rasa aman di masyarakat.

” Dalam kegiatan Operasi Cipkon kali ini diamankan 3 (tiga) unit kendaraan bermotor R2 yang tidak dilengkapi dokumen dan kami amankan sementara di Polsek Sekupang dan bagi pemilik dapat mengambil asal bisa menunjukkan bukti kepemilikan baik berupa STNK maupun BPKB” ujar Kompol Yudha

Mari bersama kita jaga situasi keamanan dan ketertiban terutama di wilayah kecamatan Sekupang, apa bila ada hal- hal menonjol yang berkaitan dengan Kamtibmas bisa langsung menghubungi Polsek Sekupang dan tidak lupa selalu patuhi PROKES agar terhindar dari penularan Covid-19, imbuh Kapolsek

Sekitar pukul 01.00 wib kegiatan operasi cipta kondisi selesai dilaksanakan dan selama kegiatan berlangsung tidak ada ditemukan hal yang menonjol serta terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain