Connect with us

9info.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menghadiri pelantikan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) kota dan kabupaten di Kepulauan Riau serta peluncuran Program Studi Program Profesi Insinyur Poli Batam di Politeknik Negeri Batam, Rabu (24/8).

Adapun yang dilantik, yakni pengurus PII Kota Batam, PII Kota Tanjungpinang, PII
Kabupaten Bintan, Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan PII Kabupaten Natuna. “Saya mengucapkan selamat kepada pengurus yang dilantik. Mari berkontribusi bagi pembangunan Batam dan Kepri,” kata Rudi.

Hadir juga dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Azri Apriyansah, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Yusmasnur, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam, Eryudi Apriadi dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Suhar.

Dalam sambutannya, Rudi melalui Sekdako Batam, Jefridin menyampaikan pesan beliau daerah ini sedang gencar dibangun maka perlu dukungan semua pihak, termasuk dukungan PII. Khusus di Batam, intensitas pembangunan begitu masif, terlebih selain Wali Kota Rudi juga merupakan exofficio Kepala BP Batam.

“Pak wali berharap kepada kita semua, memberikan dukungan dan sumbangsih pemikiran kepada pemerintah. Di bawah Komando beliau diperlukan tenaga para insiyur yang saat ini proses pembangunan sedang dilakukan yaitu bangun bandara, pelabuhan dan juga jalan serta infrastruktur lainnya. Ini semua dilakukan, supaya Batam lebih baik lagi ke depan,” ucap Jefridin.

Kemudian, Pemko Batam mendukung kehadiran pengembangan profesi insiyur di Kota Batam melalui program studi program profesi insiyur Polibatam.

“Kami siap membantu mensosialisasikan Program tersebut kepada masyarakat, mudah-mudahan minat anak-anak Kepri khususnya Batam semakin meningkat,” ucapnya.

Gayung bersambut, Ketua Umum PII Pusat Dani Hidayat Sumadilaga menyambut baik harapan ini. Bahkan menurutnya, Batam bisa menjadi contoh ideal pengembangan insiyur.

“Kehadiran insiyur dapat memberikan manfaat bagi daerah,” imbuhnya.

Selain itu ia juga menyambut baik Program Studi Program Profesi Insinyur Poli Batam. “Program vokasi pertama tidak hanya di Kepri tapi Indonesia. Semoga program ini melahirkan insiyur yang berkompeten,” pungkasnya. (lsm)

https://www.facebook.com/433158580157447/posts/pfbid02bPWKRU36b3DAgyWCgBew2TSJ42TS2ALzLwPgHpfsRZD3HiKWiyAygB3dAfvRCk8il/

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain