Connect with us

9info.co.id – Ketua Umum Ikabsu Kota Batam , Boni F Ginting menyampaikan selamat atas Penabalan Marga kepada Wakil Gubernur Kepri dan Walikota Batam ( Marlin Agustina Nasution dan H.M Rudi Harahap ).

Ketua Umum IKABSU Batam Boni F Ginting ketika dihubungi melalui telpon , mengucapkan Selamat atas Penabalan Marga kepada Keluarga Walikota Batam dalam Prosesi Adat Budaya di Kota Padang Sidempuan , Sabtu tgl 20-08-2022 .

“Itu menandakan bahwa Bapak Rudi dan sekeluarga adalah bagian dari Suku Batak. “Kami dari IKABSU Batam sangat bangga atas penabalan ini . Artinya populasi Suku Batak di Kepri Khususnya Batam bertambah. Tentunya sesama satu suku harus saling mendukung jika di kemudian hari keluarga Pak Rudi HRP (Walikota Batam ) meminta bantuan dan dukungan,” ujar Boni F Ginting .

Nanti, kata Boni IKABSU Batam di bawah kepemimpinan Bonie Ginting akan memfasilitasi hal tersebut.

“Sekali lagi saya atas nama IKABSU Batam mengucapkan Selamat atas Penabalan Marga kepada Keluarga Besar Bapak H.M Rudi Harahap dan Marlin Agustina Nasution. Kami Sangat bangga dengan bapak dan keluarga dan IKABSU Batam akan menjadi garda untuk mengayomi dan mendukung kegiatan keluarga besar sumatera utara ini,” kata Boni F Ginting.

Ke depan , mereka akan langsung menjadi Keluarga Besar Ikabsu Kota Batam,” kata Boni F Ginting. (lsm)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

Setelah Dua Bulan Perjuangan Hukum, Nasabah BNI Batam Akhirnya Kembali Mendapatkan Uangnya

9info.co.id | BATAM – Setelah hampir dua bulan melalui proses hukum yang melibatkan Kantor Hukum JAP & Partner, nasabah BNI Cabang Batam berinisial NS, warga Tanjung Piayu, akhirnya mendapatkan kembali uangnya yang sempat raib dari rekening.

Dana senilai Rp. 101.100.000 tersebut telah dikembalikan ke rekeningnya setelah melewati berbagai tahapan penyelesaian hukum.

Kejadian bermula ketika NS mendapati saldo rekeningnya yang seharusnya berjumlah Rp. 101.669.955 tiba-tiba berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp. 567.455. Setelah diperiksa melalui rekening koran, diketahui bahwa uangnya telah berpindah ke rekening yang tidak dikenalnya, termasuk potongan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500.

Merasa dirugikan, NS segera meminta pertanggungjawaban dari pihak BNI. Kasus ini kemudian mendapat perhatian serius dari tim kuasa hukumnya, Jhon Asron dan Sebastian Surbakti dari Kantor Hukum JAP & Partner.

Jhon Asron menegaskan bahwa jika kehilangan dana tersebut bukan karena kesalahan kliennya, maka pihak bank harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami NS.

Sementara itu, Sebastian Surbakti, S.H., menyoroti lemahnya sistem keamanan perbankan yang memungkinkan kasus seperti ini terjadi. “Kami tidak hanya memperjuangkan hak klien kami, tetapi juga ingin mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di bank,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya dana NS dikembalikan sepenuhnya ke rekeningnya. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa perjuangan hukum dapat membela hak-hak nasabah yang merasa dirugikan (DN)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain