Connect with us

9info.co.id | SIMALUNGUN – Dugaan pencurian listrik kembali mencuat, kali ini dilakukan oleh pekerja proyek pembangunan wisata rumah apung di kawasan pesisir Danau Toba, Dusun Bage, Nagori Ujung Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Proyek yang diketahui bersumber dari dana CSR Bank Sumut ini telah berjalan selama 16 hari. Namun, mirisnya, aliran listrik yang digunakan diduga berasal dari sambungan liar tanpa izin resmi dari PLN.

Salah seorang pekerja ketika dikonfirmasi mengaku telah “permisi” kepada pihak PLN, namun tidak bisa menjelaskan kepada siapa izin tersebut diberikan. Bahkan, mereka berdalih tidak mengetahui secara pasti asal-muasal izin sambungan listrik tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya pencurian arus listrik secara terstruktur di lokasi proyek.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025) pukul 11.00 WIB, proyek pembangunan masih berlangsung dan tetap menggunakan arus listrik tanpa izin. Padahal, tindakan ini jelas melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 51 ayat (3) disebutkan bahwa penggunaan listrik tanpa hak dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Sementara itu, Pasal 54 menegaskan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar bagi pelaku pencurian listrik.

Naptali Purba, perwakilan PLN ULP Merek Situgaling, mengaku terkejut saat dikonfirmasi terkait dugaan pencurian tersebut. “Senin kita turun ke lokasi, bang,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Pangulu (Kepala Desa) Bage, Atur Girsang, melalui pesan WhatsApp juga membenarkan adanya sambungan listrik ilegal yang digunakan dalam proyek. Ia menjelaskan bahwa para pekerja bukan berasal dari wilayah tersebut, dan kontraktor utama berasal dari Lubuk Pakam.

“Mereka dari luar. Pemborongnya dari Jawa, asal Lubuk Pakam. Proyek ini nanti akan diserahkan ke desa melalui BUMNag jika sudah selesai,” ujarnya.

Warga setempat pun menyayangkan tindakan ilegal yang dilakukan oleh para pekerja. Seorang tokoh masyarakat bermarga Saragih mengecam aksi ini dan meminta agar pihak kepolisian, khususnya Tim Tipidter Polres Simalungun, segera turun tangan dan menindak tegas pelaku.

“Ini jelas pencurian yang merugikan negara. Kalau bisa mereka ditangkap. Sudah sangat keterlaluan,” ucapnya dengan nada kesal.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak agar proyek wisata yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa tidak tercoreng oleh praktik-praktik ilegal yang melawan hukum. (STP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ibadah Hari Kartini di Rutan Perempuan Baloi Batam, Hadirkan Harapan bagi Warga Binaan Advokat Rina Sinaga Beri Penguatan Spiritual

Ibadah Hari Kartini di Lapas Perempuan Batam, Hadirkan Harapan bagi Warga Binaan Advokat Rina Sinaga Beri Penguatan Spiritual

9info.co.id | BATAM – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Komunitas Pelayanan Batu Penjuru Kota Batam menggelar kegiatan sosial dan keagamaan dengan mengunjungi Rutan Perempuan Baloi Batam, Batam, Selasa (21/04/2026).

‎Kegiatan tersebut diisi dengan ibadah Kristen bersama para warga binaan yang beragama Kristen. Suasana penuh haru dan khidmat terlihat saat para peserta mengikuti rangkaian ibadah yang bertujuan memberikan penguatan iman serta motivasi hidup.

‎Perwakilan komunitas, Rina Elvira Monalisa Sinaga, SH., MH., C.Med., menyampaikan bahwa momentum Hari Kartini dimanfaatkan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama perempuan, khususnya mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

‎“Di momen Hari Kartini ini, kami ingin hadir membawa kasih dan penguatan. Perempuan, dalam kondisi apa pun, tetap memiliki nilai, harapan, dan masa depan. Kami percaya bahwa melalui sentuhan rohani, mereka dapat menemukan kembali kekuatan untuk bangkit dan memperbaiki diri,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, kegiatan ibadah ini tidak hanya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Tuhan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan moral agar para warga binaan dapat menjalani proses pembinaan dengan penuh kesabaran dan keikhlasan.

‎“Sebagai seorang advokat, saya melihat bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah. Hukuman bukan akhir dari segalanya, melainkan bagian dari proses untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Kami berharap kehadiran kami hari ini dapat menjadi pengingat bahwa mereka tidak sendiri dan tetap dicintai,” lanjutnya.

‎Melalui kegiatan ini, Komunitas Pelayanan Batu Penjuru berharap para warga binaan dapat memperoleh kekuatan batin, ketenangan, serta semangat baru dalam menghadapi masa pembinaan, sekaligus menumbuhkan harapan untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan. (Mat)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain