Connect with us

9info.co.id | SIMALUNGUN – Dugaan pencurian listrik kembali mencuat, kali ini dilakukan oleh pekerja proyek pembangunan wisata rumah apung di kawasan pesisir Danau Toba, Dusun Bage, Nagori Ujung Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Proyek yang diketahui bersumber dari dana CSR Bank Sumut ini telah berjalan selama 16 hari. Namun, mirisnya, aliran listrik yang digunakan diduga berasal dari sambungan liar tanpa izin resmi dari PLN.

Salah seorang pekerja ketika dikonfirmasi mengaku telah “permisi” kepada pihak PLN, namun tidak bisa menjelaskan kepada siapa izin tersebut diberikan. Bahkan, mereka berdalih tidak mengetahui secara pasti asal-muasal izin sambungan listrik tersebut. Hal ini memunculkan dugaan adanya pencurian arus listrik secara terstruktur di lokasi proyek.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025) pukul 11.00 WIB, proyek pembangunan masih berlangsung dan tetap menggunakan arus listrik tanpa izin. Padahal, tindakan ini jelas melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 51 ayat (3) disebutkan bahwa penggunaan listrik tanpa hak dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Sementara itu, Pasal 54 menegaskan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp5 miliar bagi pelaku pencurian listrik.

Naptali Purba, perwakilan PLN ULP Merek Situgaling, mengaku terkejut saat dikonfirmasi terkait dugaan pencurian tersebut. “Senin kita turun ke lokasi, bang,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.

Pangulu (Kepala Desa) Bage, Atur Girsang, melalui pesan WhatsApp juga membenarkan adanya sambungan listrik ilegal yang digunakan dalam proyek. Ia menjelaskan bahwa para pekerja bukan berasal dari wilayah tersebut, dan kontraktor utama berasal dari Lubuk Pakam.

“Mereka dari luar. Pemborongnya dari Jawa, asal Lubuk Pakam. Proyek ini nanti akan diserahkan ke desa melalui BUMNag jika sudah selesai,” ujarnya.

Warga setempat pun menyayangkan tindakan ilegal yang dilakukan oleh para pekerja. Seorang tokoh masyarakat bermarga Saragih mengecam aksi ini dan meminta agar pihak kepolisian, khususnya Tim Tipidter Polres Simalungun, segera turun tangan dan menindak tegas pelaku.

“Ini jelas pencurian yang merugikan negara. Kalau bisa mereka ditangkap. Sudah sangat keterlaluan,” ucapnya dengan nada kesal.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak agar proyek wisata yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa tidak tercoreng oleh praktik-praktik ilegal yang melawan hukum. (STP)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

TITIK BANJIR

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bergerak cepat merespons masukan Komisi VI DPR terkait penanganan banjir dan genangan air di Kota Batam.

Hanya sehari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Rabu (17/6/2026), BP Batam langsung menerjunkan tim untuk mengecek 11 titik rawan banjir di wilayah tersebut.

Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto dan Direktur Pembangunan Infrastruktur, Wulung Wardhana beserta jajaran.

Guna menyelaraskan langkah, BP Batam juga menggandeng Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Metra Dinata, serta para camat setempat.

Sebelas lokasi yang ditinjau mencakup sejumlah kawasan strategis, antara lain Orchard Park di Batam Kota, Kampung Jabi, SDN 010 Nongsa, Sekupang, Batu Aji, Sagulung, hingga area depan Panbil Industrial Estate yang belakangan kerap tergenang saat hujan deras.

Langkah ini diambil setelah Anggota Komisi VI DPR Sturman Panjaitan menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas drainase dalam RDP sehari sebelumnya.

Sturman mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Batam yang pesat harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur pengendali banjir yang mumpuni.

Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto menegaskan, verifikasi faktual di lapangan ini sangat krusial untuk memetakan akar masalah secara akurat sebelum merumuskan solusi teknis.

“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan karena setiap lokasi memiliki karakteristik persoalan yang berbeda. Penanganannya harus terukur, tepat sasaran, dan terkoordinasi,” ujar Mouris.

Ia menambahkan, respons cepat ini merupakan instruksi langsung dari Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra.

Keduanya menekankan agar setiap aspirasi publik maupun legislatif segera ditindaklanjuti dengan aksi nyata di lapangan.

“Bapak Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Ibu Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, selalu menegaskan bahwa persoalan masyarakat tidak boleh berhenti pada pembahasan di ruang rapat. Setiap masukan, termasuk yang disampaikan DPR RI, harus segera diterjemahkan menjadi langkah nyata dan solusi di lapangan,” tegas Mouris.

Melalui peninjauan bersama Pemerintah Kota Batam ini, skema penanganan di setiap titik mulai disusun.

Rencana kerja tersebut meliputi normalisasi saluran air, peningkatan kapasitas drainase, evaluasi pola aliran, hingga kolaborasi teknis lintas sektoral demi mewujudkan infrastruktur Batam yang andal dan berkelanjutan. (RUD)

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain