Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dugaan keberadaan utilitas bawah tanah yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “Pipa Hantu” di lokasi Proyek Peningkatan Drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kini memasuki babak baru.

Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (30/7/2026). Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan keberadaan pipa utilitas berdiameter besar yang melintas tepat di jalur pembangunan drainase tanpa identitas maupun penanda kepemilikan yang jelas.

Koordinator AMSBP, Haris, mengatakan aliansi tersebut dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, penggunaan anggaran daerah, serta perlindungan lingkungan di wilayah Kecamatan Sei Beduk.

“Aliansi ini kami bentuk sebagai wadah masyarakat untuk menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap kebijakan publik dan pembangunan. Saat ini AMSBP masih bersifat Ad Hoc Committee (HOC) karena kami menilai keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Haris.

Menurutnya, laporan yang disampaikan merupakan tindak lanjut atas temuan lapangan yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh sejumlah media dan menjadi perhatian masyarakat.

Haris menegaskan bahwa AMSBP mendukung seluruh program pembangunan pemerintah. Namun, menurutnya, setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung pembangunan. Namun kami berharap seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai Detail Engineering Design (DED), spesifikasi teknis, dan aturan yang berlaku sehingga anggaran yang bersumber dari APBD benar-benar tepat sasaran, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Soroti Dugaan “Pipa Hantu”

Dalam laporan tersebut, AMSBP menguraikan sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Salah satu poin utama ialah dugaan keberadaan pipa utilitas berdiameter besar yang melintas tepat di bawah jalur pembangunan drainase, namun hingga kini belum diketahui secara pasti status kepemilikan maupun legalitasnya.

Menurut AMSBP, berdasarkan informasi yang mereka himpun, utilitas tersebut diduga belum terlihat tercantum dalam Detail Engineering Design (DED) maupun peta utilitas yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pipa tersebut terus mengalirkan air meskipun tidak sedang terjadi hujan.

Apabila aliran tersebut berasal dari aktivitas tertentu, AMSBP menilai kondisi tersebut perlu dikaji secara teknis karena berpotensi memengaruhi kapasitas saluran drainase dalam menampung limpasan air hujan serta efektivitas fungsi pengendalian banjir yang menjadi tujuan pembangunan proyek.

AMSBP juga mencatat telah terjadi beberapa kali kerusakan jaringan air bersih di lokasi yang sama sehingga harus dilakukan perbaikan dan relokasi jaringan secara berulang.

Menurut AMSBP, kondisi tersebut berpotensi mengganggu pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus memengaruhi efisiensi pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Minta Kejaksaan Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Melalui laporannya, AMSBP meminta Kejaksaan Negeri Batam, khususnya melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), melakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan yang diminta meliputi kesesuaian pekerjaan dengan DED, shop drawing, as-built drawing, spesifikasi teknis, hingga dokumen kontrak pekerjaan.

Selain itu, AMSBP meminta dilakukan verifikasi terhadap legalitas pipa utilitas beserta dokumen perizinannya, termasuk izin penempatan utilitas maupun izin crossing apabila dipersyaratkan oleh ketentuan yang berlaku.

AMSBP juga meminta Kejaksaan memanggil dan meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, mulai dari instansi pemerintah, pemilik utilitas, konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana.

Tidak hanya itu, AMSBP berharap dilakukan evaluasi apakah keberadaan utilitas tersebut telah sesuai dengan dokumen perencanaan, memenuhi standar teknis, serta apakah berdampak terhadap kualitas pekerjaan, efektivitas penggunaan APBD, maupun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran teknis, maupun indikasi tindak pidana, AMSBP meminta agar penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bahan pendukung laporan, AMSBP turut melampirkan dokumentasi foto dan video kondisi di lapangan, dokumentasi kerusakan serta relokasi jaringan air bersih, titik koordinat lokasi, salinan pemberitaan media, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Minta Evaluasi Dilakukan Secara Adil

Koordinator AMSBP lainnya, Pakpahan, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk, menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara objektif demi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami berharap dilakukan evaluasi teknis secara objektif. Ketika masyarakat yang terdampak pelebaran drainase harus mematuhi ketentuan yang berlaku, maka seluruh utilitas yang berada di lokasi proyek juga harus dievaluasi secara adil sesuai aturan. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap objek yang sama,” ujarnya.

Laporan AMSBP diterima langsung oleh Muhammad Arfian, S.H., M.Kn. Kejari Batam Siap Turun ke Lapangan

Dalam kesempatan tersebut, Arfian menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pembangunan pemerintah.

“Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan. Sebelumnya kami memang belum menerima informasi awal mengenai persoalan ini. Untuk proyek tersebut memang sudah pernah kami lakukan peninjauan. Insyaallah hari Senin kami akan berupaya turun kembali ke lapangan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan akan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diperjelas.

“Kami akan mengundang seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat dibuka secara terang sehingga diperoleh penjelasan yang objektif tanpa mengganggu pelaksanaan proyek pemerintah.”

Menurut Arfian, keterbukaan terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal pembangunan.

“Surat resminya bahkan belum kami terima sepenuhnya, tetapi kami sudah langsung menerima dan mengundang rekan-rekan untuk berdiskusi. Ini merupakan bentuk keterbukaan kami terhadap partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Bentuk Partisipasi Masyarakat

AMSBP menegaskan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta sejalan dengan prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pelaksanaan proyek pemerintah juga harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, pembangunan infrastruktur wajib memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sehingga setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, serta menjamin mutu dan keselamatan konstruksi.

Di akhir keterangannya, Haris menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Batam yang telah menerima laporan AMSBP dan merespons cepat aspirasi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batam atas keterbukaan dan kesediaannya menerima laporan masyarakat. Kami berharap proses yang dilakukan dapat memberikan kepastian hukum, kepastian teknis, serta meningkatkan transparansi pelaksanaan proyek pemerintah sehingga hasil pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan penggunaan keuangan daerah tetap akuntabel,” pungkas Haris. (Red.)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain