Connect with us

9info.co.id – Kuasa hukum penggugat menilai adanya Kejanggalan yang dilakukan aparat penegak Hukum dalam penanganan perkara pembunuhan Taslim Alias Cikok pengusaha di Tanjung Balai Karimun pada tahun 2002 lalu.


Jhon Asron, Kuasa Hukum Robiyanto Penggugat Presiden, Kejagung dan Polri ini, menganggap aneh ketika penyidik senior Polres Karimun yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tak pernah menerima tugas untuk melakukan upaya hukum mencari DPO dalam kasus pembunuhan Taslim alias Cikok.


“Artinya 16 tahun jadi penyidik dia tidak pernah ditugasi pimpinannya, bahkan selama 16 tahun bertugas di satreskrim, belum pernah menerima tugas untuk mencari DPO dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Hal seperti ini kan aneh, padahal pembunuhan berencana. Itu tadi keterangan saksi yang menerangkan,” ucap Jhon Asron.


Jhon menegaskan yang menjadi fokus mereka sekarang adalah CH dan KF yang turut ditetapkan tersangka pada tahun 2003 namun belum diproses sesuai penetapan hakim.

“Objek kita bukan pada DPO tapi yang tersangka tadi yang si pengusaha masih duduk manis. Perintah di penetapan 20 tahun lalu harus ditahan. Sampai sekarang masih bisa kipas-kipas mereka ,” terangnya.


Jhon menambahkan , Kejanggalan dan ketidak seriusan aparat penegak hukum tersebut, diperkuat dengan kesaksian salah seorang saksi penyidik yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (21/4/22).


“Pernyataan saksi yang menyatakan tidak pernah menerima perintah untuk menindaklanjuti pelaku yang masuk dalam DPO, termasuk 2 pelaku lainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap korban Taslim alias Cikok.

“Nah ini ada penyidik senior, sudah 16 tahun bertugas. namun dalam kesaksianya, dia sama sekali tidak pernah ditugaskan mencari DPO. Padahal, perkara yang ditangani adalah Kasus pembunuhan berencana. Artinya DPO yang dimaksud tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Jhon.

“Meski aspek tindaklanjut terhadap upaya kepolisian untuk memburu keberadaan para DPO bukan menjadi objek dari materi gugatan pihaknya. Namun, kejanggalan juga terjadi mengapa dua pelaku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh majelis hakim kala itu tidak menjalani hukuman atas keterlibatanya dalam pembunuhan Taslim,” sesalnya.

“Objek kita bukan pada DPO. Namun yang dua tersangka CH dan KF, merupakan pengusaha yang masih bisa duduk manis walaupun sesuai penetapan hakim harus ditahan. Sampai sekarang masih bisa bersantai dan kipas kipas”, jelasnya.


Hal senada disampaikan Hasoloan Siburian SH yang juga kuasa hukum Robiyanto, dia mengatakan bahwa saksi menerangkan, selain DPO ada juga pelaku lainya yang telah di tetapkan sebagai tersangka,sesuai dalam penetapan tahun 2003 lalu, berinisial CH dan KF.

“Dalam keterangan saksi bahwa tersangka yang ada dalam penetapan itu masih ada di Karimun dan dia seorang pengusaha,” kata Hasoloan.

Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti tambahan yang disampaikan tergugat 1 dan 2, lanjut Hasoloan, penetapan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK menyatakan, bahwa Saudara CH dan KF sebagai tersangka dalam tindak pidana pembunuhan dengan korbannya almahrum Taslim alias Cikok.


Selanjutnya, dalam Penetapan tersebut, turut serta memerintahkan jaksa penuntut umum dalam perkara itu untuk melanjutkan proses pemeriksaan kepada penyidik untuk memproses tersangka CH dan KF sesuai ketentuan hukum secara pidana. Selain itu dalam penetapan tersebut juga ditegaskan, memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penahanan. “Namun sampai saat ini belum pernah dilakukan mereka,” tegasnya.

Sementara itu, dalam kesaksiaanya dalam persidangan di PN Karimun, Saksi penyidik dari Satreskrim Polres Karimun, Ipda Mampe Tua Silitonga, mengaku sempat menghantarkan surat pemanggilan kepada Robiyanto untuk dimintai keterangan atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan pada November 2020 lalu.


“Saya tidak termasuk di dalam tim yang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tidak dijalankannya putusan itu.
“Saya tahu kronologis singkat bahwa terjadi pembunuhan terhadap Taslim tahun 2002 lalu. Bahkan dalam kasus pembunuhan tersebut Majelis Hakim telah memvonis 2 orang, sementara DPO ada 5 orang tersangka,” kata dia dalam kesaksiannya.

Namun begitu, saksi mengakui pernah menghantarkan secara langsung surat pemanggilan kepada Robiyanto untuk dimintai keterangan atas laporannya pada tahun 2020 lalu.

“Saya memang pernah mengantar surat ke rumahnya Robiyanto di Kapling. Surat tersebut untuk dimintai keterangan di kantor. Saat itu kondisi yang bersangkutan baik-baik saja,” ungkapnya

Gugatan Robiyanto ini dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum karena tidak dilaksanakannya dua penetapan hakim pada 2003 terkait kasus pembunuhan ayahnya dimana masih ada beberapa pelaku yang telah dinyatakan DPO serta dua tersangka lagi yang harus ditindaklanjuti penyidik.

Diberitakan sebelumnya, melalui Kuasa hukumnya, Robiyanto menggugat Presiden RI (tergugat 1), Kejaksaan Agung (tergugat 2) dan Kepolisian RI (tergugat 3) serta turut tergugat CH dan KF karena tidak segera melaksanakan penetapan hakim nomor 30 dan 31 di PN Tanjungpinang pada tahun 2003 lalu. (pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Li Claudia Tindaklanjuti Aduan Warga, U-Turn Simpang Kuda Akan Dibuka Kembali

Li Claudia Tindaklanjuti Aduan Warga, U-Turn Simpang Kuda Akan Dibuka Kembali

9info.co.id | BATAM – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penutupan akses putar balik (U-turn) di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat Simpang Kuda, Sungai Panas, Kamis (30/4/2026).

‎Menanggapi keluhan warga, Li Claudia langsung memerintahkan instansi terkait untuk membuka kembali akses U-turn tersebut. Namun, titik putar balik tidak akan berada di lokasi semula, melainkan digeser beberapa meter dengan mempertimbangkan aspek keselamatan lalu lintas.

‎Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Batam akan melakukan pembongkaran median jalan di lokasi baru yang telah ditetapkan sebagai titik putar balik.

‎Sebelumnya, akses U-turn di bawah JPO ditutup guna mengurangi pelanggaran lalu lintas, khususnya pengendara sepeda motor yang kerap melawan arus.
‎Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

‎Selain itu, lokasi tersebut berada di kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) SDN 001 Batam Kota, sehingga keselamatan pelajar menjadi perhatian utama pemerintah.

‎Li Claudia menegaskan bahwa kebijakan pembukaan kembali U-turn dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat, namun tetap mengedepankan faktor keselamatan.
‎“Kebijakan ini merupakan respons atas kebutuhan masyarakat, namun aspek keselamatan tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

‎Pemerintah berharap penataan ulang akses U-turn tersebut dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan sekaligus meminimalisasi risiko kecelakaan di kawasan padat lalu lintas tersebut. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain