Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendorong dan mendukung penuh terhadap investasi manufaktur bernilai tambah dan relevan bagi Batam di tengah perubahan geopolitik dan pergeseran rantai pasok global.

Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, saat menghadiri kegiatan pelepasan ekspor timah solder oleh PT Solder Tin Andalan Indonesia di Kawasan Industri Tunas Prima, Nongsa, Kamis (12/3/2026).

Momentum pelepasan ekspor tersebut hadir di tengah penguatan ekonomi Batam. Pada Triwulan IV 2025, pertumbuhan ekonomi Batam tercatat sebesar 7,49 persen secara year-on-year. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa Batam terus menunjukkan daya tahan dan daya saing sebagai kawasan industri, perdagangan, dan investasi yang strategis di wilayah barat Indonesia.

Dalam sambutannya, Fary Djemy Francis mengatakan bahwa Batam perlu terus mendorong investasi yang tidak berhenti pada pembangunan fasilitas, tetapi benar-benar bergerak hingga tahap produksi, hilirisasi, dan ekspor.

“Di tengah perubahan geopolitik dan pergeseran rantai pasok global, Batam harus mampu memosisikan diri sebagai basis industri yang adaptif, efisien, dan siap ekspor. Momentum pertumbuhan ekonomi yang menguat harus diubah menjadi ekspansi industri bernilai tambah yang nyata,” katanya.

Kegiatan tersebut dipusatkan pada prosesi pelepasan pengiriman timah solder produksi Batam untuk pasar India. Agenda ini mencerminkan semakin kuatnya kemampuan Batam dalam menarik investasi yang tidak hanya hadir di atas kertas, tetapi juga mampu bergerak sampai pada tahap produksi dan menembus pasar internasional.

PT Solder Tin Andalan Indonesia atau STANIA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi timah dan menjadi bagian dari pengembangan industri bernilai tambah di Batam.

“Kehadiran perusahaan ini mencerminkan tumbuhnya aktivitas manufaktur hilir yang mendukung penguatan struktur industri daerah, sekaligus memperluas keterhubungan Batam dengan rantai pasok global, khususnya pada sektor manufaktur dan elektronik,” ujarnya.

Direktur PT Solder Tin Andalan Indonesia, An Sadiano, menyampaikan apresiasi atas dukungan BP Batam terhadap pengembangan investasi industri hilir di Batam.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan BP Batam yang telah memberikan perhatian dan dorongan bagi pengembangan industri kami. Dukungan ini menjadi bagian penting dalam membangun iklim usaha yang kondusif, sehingga perusahaan dapat tumbuh, berproduksi, dan berkontribusi bagi penguatan ekspor dari Batam,” ujarnya.

Bagi BP Batam, pelepasan ekspor ini bukan sekadar seremoni korporasi. Kegiatan ini menjadi penanda bahwa investasi hilir di Batam mulai terkonversi menjadi produksi riil, nilai tambah, serta akses pasar internasional.

Hal tersebut penting dalam membangun kredibilitas Batam sebagai kawasan yang tidak hanya menarik bagi investor, tetapi juga mampu mengeksekusi investasi secara nyata.

Kehadiran industri seperti STANIA juga memperkuat posisi Batam sebagai basis produksi yang kompetitif. Kedekatan dengan Singapura, kematangan kawasan industri, serta konektivitas logistik menjadi keunggulan yang membuat Batam semakin relevan di tengah perusahaan global yang kini semakin selektif memilih lokasi investasi dan produksi.

Ke depan, BP Batam memandang proyek-proyek hilirisasi seperti ini akan menjadi salah satu fondasi utama dalam memperkuat daya saing Batam. Di tengah kompetisi kawasan yang semakin ketat, investasi yang mampu menghasilkan nilai tambah, memperluas ekspor, dan menciptakan aktivitas ekonomi riil akan menjadi penentu penting bagi pertumbuhan Batam yang berkelanjutan. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ketua IWO Batam Laporkan Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim ke Propam, Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Video Disorot 

IWO

9info.co.id | JAKARTA – Dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam kini bergulir ke tingkat Mabes Polri.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Oki membawa persoalan tersebut ke Propam setelah menilai tindakan yang dialaminya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perangkat elektronik, tetapi juga menyangkut ruang kerja jurnalistik dan batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan.

Pengaduan resmi disampaikan di Mabes Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam proses pengaduan, pihak Divisi Propam Polri meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi. Selanjutnya, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur penanganan pengaduan di lingkungan Divisi Propam Polri.
Bukan Persoalan HP Semata

Oki menegaskan, dirinya tidak membawa persoalan tersebut ke Propam hanya karena sebuah HP.

Menurutnya, persoalan utama adalah dugaan tindakan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan.

“Saya sudah bilang wartawan berulang-ulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ujar Oki.

Oki menyebut video yang dihapus masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga dapat dipulihkan.

Bagi Oki, keberadaan rekaman tersebut penting karena menjadi bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika dirinya berada di lokasi peristiwa.
Pertanyaan Besar soal Batas Kewenangan

Peristiwa tersebut, menurut Oki, menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia menegaskan bahwa aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat dasar yang sah.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

“Kalau ada persoalan atau wartawan diduga melakukan pelanggaran, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum. Begitu juga apabila ada dugaan aparat melampaui kewenangan, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Oki menilai, apabila benar terjadi tindakan penguasaan terhadap perangkat wartawan dan penghapusan materi liputan tanpa dasar serta prosedur yang jelas, maka persoalan tersebut layak diperiksa secara serius.

Ia menyerahkan pembuktian kepada mekanisme pemeriksaan Propam.
“UU Pers Bukan Pajangan”

Oki juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, perangkat seperti HP dan kamera dalam konteks tertentu merupakan bagian dari sarana kerja jurnalistik karena digunakan untuk merekam, mendokumentasikan, dan mengumpulkan informasi.

“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik di lapangan apabila terdapat aparat yang dinilai menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

Menurut Oki, kemitraan antara pers dan kepolisian tidak boleh hanya menjadi slogan. Hubungan tersebut harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.
Desak Propam Bertindak Objektif

Oki meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak melihat pengaduan tersebut semata sebagai persoalan antara seorang wartawan dengan anggota kepolisian.

Ia berharap Propam dapat memeriksa secara objektif seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dasar tindakan, kewenangan yang digunakan, prosedur yang ditempuh, serta dugaan penghapusan materi liputan.

“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.

Menurut Oki, pemeriksaan bukan berarti memusuhi institusi Polri. Sebaliknya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Jangan Sampai Menjadi Preseden

Oki berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak.

Jika terdapat wartawan yang melakukan pelanggaran, kata dia, mekanisme hukum harus digunakan. Demikian pula apabila terdapat anggota aparat yang diduga melampaui kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, proses sesuai hukum. Kalau ada dugaan aparat melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum,” pungkas Oki.

Kini, bola berada di tangan Divisi Propam Mabes Polri untuk menelusuri pengaduan tersebut.

Publik menunggu apakah dugaan tindakan terhadap wartawan itu memiliki dasar kewenangan yang sah atau justru terdapat pelanggaran disiplin, etik, maupun ketentuan hukum lainnya.

Sebab, ketika perangkat kerja wartawan diduga dirampas dan materi liputan dihapus saat menjalankan tugas, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu unit HP.

Yang dipertaruhkan adalah profesionalitas aparat, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim IWO).

Continue Reading

Berita Lain