Connect with us

Bupati Simalungun Lantik Direksi PD Agro Madear dan 42 PNS Dalam Jabatan Pengawas

More Videos

9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melantik Direksi Perusahaan Daerah (PD) Agro Madear Kabupaten Simalungun Periode 2022-2026 dan melantik serta mengukuhkan sekaligus Pengambilan Sumpah/Janji 42 PNS dalam jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, di Balai Harungguan Djabanten Damanik kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (13/4/22)

“Pelantikan ini bukan hanya sekedar acara seremonial, ini merupakan acara pengambilan sumpah yang di lakukan di hadapan rohaniawan, siapa yang langgar janji terima konsekuensi, janji jangan tingal janji. Bapak ibu di berikan amanah berupa jabatan di harapkan bapak ibu dapat memberikan perubahan di Simalungun,”kata Bupati Simalungun dalam bimbingan dan arahannya dihadapan para pejabat yang dilantik.

Dikatakan, PNS yang di angkat dalam jabatan bukan sekedar mendapat tunjangan dan fasilitas, tapi lebih dituntut untuk bekerja dengan baik dalam menjalankan amanah yang diberikan. “Jalankan amanah ini dengan baik, di bahu kita semua ada tangungjawab untuk masyarakat kita,”sebut Bupati.

“Apa yang menjadi tugas dari atasan kita, terjemahkan dengan baik. Bapak ibu merupakan orang-orang terbaik di Simalungun, untuk itu berbuatlah untuk pembungunan di Simalungun. Selamat kepada bapak ibu sekalian atas jabatan dan tangung jawab diberikan dan semoga amanah dalam melaksanakan tugas,”pungkas Bupati.

Kepada Direksi PD Argo Madear, Bupati Simalungun mengharapkan agar PD Agro Madear menjadi garda terdepan untuk kemajuan di Simalungun. Jadikan PD Agro Madear sebagai sarana untuk peningkatan PAD bagi Kabupaten Simalungun. “Banyak aset-aset di Simalungun yang berpotensi untuk meningkatkan PAD. Dan Jangan dijadikan sarana untuk keuntungan pribadi,”tandas Bupati.

“Akan kita buat Pasar Induk di Simalungun, karena saya lihat di Pajak Perluasan (Pematangsiantar) itu hampir 70% pedagang merupakan warga Simalungun. Jadi kita tangkap momen ini untuk kemajuan di Simalungun,”papar Bupati.

Untuk itu, sebelum mengakhiri bimbingan dan arahannya, Bupati Simalungun mengajak pejabat yang dilantik untuk senentiasa meningkatkan disiplin dalam menjalankan tugas dan jaga kesehatan agar dapat menjalan tugas dengan baik.

“Jabatan anda bukan karena kedekatan, maka junjung tinggi kinerja bapak ibu, hindari perbuatan tercela, jangan ada lagi uang-uang pulsa atau sebagainya. Terima lah apa yang menjadi hak kita, hasil keringat dan kerja keras kita. Berikan pelayanan publik yang terbaik dan jangan bebani masyarakat kita dengan pungut pungut lain. Selamat atas jabatan barunya dan selamat bertugas dan amanah,”kata Bupati mengakhiri.

Dari acara pelanikan tersebut di ketahui Sebagai Direktur Utama PD Agro Madear Kabupaten Simalungun Tri Dharma Sipayung, Direktur Produksi dan Kerjasama PD Agro Madear Jhon Senang Damanik dan Direktur Umum dan Marketing PD Agro Madear Axel Sudi Jaya Saragih. Sesuai dengan SK Bupati Simalungun No 188.45 / 6920 / 27.3 / 2022 jumlah PNS yang dilantik dalam jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun sebanyak 42 orang.

Pelantikan tersebut dihadiri antara lain mewakili Kapolres Simalungun, mewakili Dandim 0207/Simalungun Hadir para Asisten dan pimpinan OPD dilingkungan Pemkab SImalungun serta Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pemerintah Perketat Celah Pajak, UMKM Tetap Dapat Insentif Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026

9info.co.id | BATAM – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi terbaru ini menunjukkan dua pesan penting sekaligus: pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, namun pada saat yang sama memperketat berbagai celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak.

‎Kebijakan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Pemerintah menilai bahwa fasilitas PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu masih diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mendorong masyarakat masuk ke sektor ekonomi formal.

‎Selama beberapa tahun terakhir, skema PPh Final 0,5 persen menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan UMKM. Dengan mekanisme yang sederhana, pelaku usaha cukup menghitung pajak berdasarkan omzet tanpa harus melakukan perhitungan laba rugi yang relatif lebih kompleks.

‎Namun dalam praktiknya, pemerintah menemukan adanya potensi penyalahgunaan fasilitas tersebut. Tidak sedikit wajib pajak yang memanfaatkan berbagai bentuk badan usaha untuk tetap menikmati tarif final meskipun secara ekonomi skala usahanya telah melampaui batas yang ditetapkan.

‎Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen. Akan tetapi, penghitungan batas tersebut kini dilakukan secara lebih komprehensif.

‎Salah satu perubahan penting adalah penggabungan omzet dari wajib pajak orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya. Dengan ketentuan baru ini, seseorang tidak lagi dapat mendirikan beberapa perseroan perorangan hanya untuk memecah omzet agar tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar.

‎Jika total omzet gabungan seluruh usaha telah melampaui batas tersebut, maka seluruh entitas yang terkait tidak lagi dapat memanfaatkan skema pajak final UMKM pada tahun-tahun berikutnya.

‎Pemerintah juga memperluas pengawasan melalui penggabungan peredaran bruto dalam lingkup keluarga. Dalam kondisi tertentu, omzet suami dan istri akan dihitung secara bersama untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPh Final.

‎Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar diharapkan beralih ke sistem perpajakan normal sehingga kontribusi pajak yang diberikan lebih mencerminkan kapasitas usahanya.

‎Selain memperketat pengawasan, pemerintah juga memberikan kejelasan mengenai profesi yang tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.

‎Sejumlah profesi seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris, konsultan, influencer, selebgram, blogger, vlogger, agen asuransi, pelatih, moderator, dan berbagai profesi bebas lainnya ditegaskan tidak termasuk dalam skema tersebut.
‎Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan petugas pajak dalam menentukan perlakuan perpajakan atas berbagai jenis kegiatan ekonomi yang berkembang di era digital.

‎Meski demikian, pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Bahkan pemerintah memberikan masa transisi bagi sejumlah wajib pajak yang sebelumnya telah menikmati fasilitas tersebut.

‎Wajib pajak orang pribadi yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 diberikan kesempatan untuk tetap menggunakan tarif final hingga tahun pajak 2026 sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pembukuan dan administrasi perpajakan yang lebih baik.

‎Selain aspek UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru yang menegaskan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, dan bentuk pemberian ilegal lainnya tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

‎Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung standar internasional yang direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

‎Secara keseluruhan, PP Nomor 20 Tahun 2026 menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang berusaha menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan kepada pelaku usaha kecil dan peningkatan kepatuhan perpajakan. UMKM tetap memperoleh dukungan melalui tarif yang sederhana dan ringan, sementara berbagai celah yang berpotensi mengurangi penerimaan negara mulai ditutup secara bertahap.

‎Bagi pelaku usaha, regulasi ini menjadi pengingat bahwa fasilitas perpajakan diberikan untuk membantu pertumbuhan usaha, bukan untuk dimanfaatkan sebagai sarana menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem yang semakin transparan dan adil, pemerintah berharap basis perpajakan nasional dapat semakin kuat dan mampu mendukung pembangunan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis:

‎Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
‎Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Akuntansi dan Perpajakan di Universitas Putera Batam

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version