Connect with us

9info.co.id– Direktur Eksekutif Komunitas Peduli Danau Toba Alex A. Simatupang yang akrab dipanggil MR. LEX, mendorong agar Pemerintah Pusat melalui Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT), membuat kebijakan setara travel bubble terhadap kawasan wisata prioritas nasional Danau Toba, seperti yang diberlakukan dengan negara jiran Singapura.

Sebagaimana diketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani perjanjian bilateral dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Lagoi Bintan, Senin 24 Januari Lalu.

Travel Bubble adalah perjanjian bilateral antara 2 negara untuk sama – sama membuka perbatasannya setelah adanya pandemi covid 19, sehingga memperlancar arus lalu Lintas manusia menuju aktifitas normal sebagaimana sebelum pandemi covid 19 melanda dunia.

Negara yg sudah sukses menjalankan travel bubble adalah dua negara tetangga Australia dan Selandia Baru.

Guna memahami lebih dalam tentang program ini komunitas peduli danau toba akan melakukan sinergi dengan Batam Tourism and Promotion Board (BPTB) bersama Direktur Eksekutif BTPB Edi Sutrisno.

MR. LEX mengatakan bahwa kebijakan ke dua pemimpin negara itu merupakan sebuah gong bahwa kita tidak boleh kalah dengan kondisi ekonomi saat ini yang akan terus dipengaruhi oleh covid 19 dengan berbagai variannya.

MR. LEX menyebutkan bahwa sangat miris melihat kondisi wisata danau toba saat ini terutama di Pulau Samosir tanpa kehadiran wisatawan manca negara.

Komunitas Peduli Danau Toba berencana akan membuat event mengahadirkan para wisatawan manca negara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnu) pada 14 Februari mendatang bertepatan dengan hari cinta kasih (Valentine’s Day) dengan thema, “Kita Cinta Danau Toba”.

Direktur Eksekutif BPTB, Edi Sutrisno dan Direktur Eksekutif Komunitas Peduli Danau Toba, MR. LEX bersepakat keep depannya akan bersinergi untuk saling mempromosikan Batam dan Danau Toba di zona dan komunitas wisata masing – masing.(mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS), pada 26 Mei 2026 mendatang. Khususnya untuk layanan pengakolasian lahan di Kota Batam.

Layanan LMS ini, merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan oleh BP Batam, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan pertanahan di Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, penyempurnaan layanan LMS ini, merupakan komitmen BP Batam yang bertujuan untuk menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien.

Sehingga, melalui penyempurnaan LMS dapat meningkatkan percepatan investasi di Kota Batam kedepannya.

“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chanda didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.

Li Claudia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan 4 asas. Mulai dari asas keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Dalam asas keberlanjutan, pedoman dalam pengalokasian tanah akan berdasarkan pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun oleh Badan Pengusahaan Batam sebagai Hak Pengelolaan yang memuat rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Kemudian, asas keterbukaan akan menampilkan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik (Alokasi Tanah Reguler dan Alokasi Tanah Langsung) serta mengumumkan tanah (Alokasi Tanah Terbuka) dengan kriteria memiliki dokumen teknis serta telah dilakukan pematangan tanah.

Selanjutnya asas akuntabilitas meliputi evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari beberapa unit kerja, Evaluasi hasil penilaian Tim Verifikasi dan kriteria penilaian.

Terakhir untuk asas kepastian hukum, adalah menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam serta melindungi hak-hak seluruh pihak yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.

Li Claudia menambahkan, untuk mendapatkan layanan LMS ini, pemohon dapat mengakses laman lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama LMS, pelaku usaha dapat menemukan informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan dan informasi penting lainnya.

Melalui LMS online, pelaku usaha dapat melihat lokasi-lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Namun sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki akun yang terdaftar pada sistem LMS online.

Selanjutnya pelaku usaha membuat permohonan dan kemudian akan melakukan unggah dokumen. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, sistem LMS online akan secara otomatis menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

“Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya. (EI).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain