Connect with us

9info.co.id | ‎BATAM – Sabtu pagi (1/8/2026) di Wisma BP Batam, Sekupang, diawali dengan suasana yang berbeda. Di balik deretan kue ulang tahun yang tersusun rapi dan senyum para tamu yang memenuhi ruangan, tersimpan sebuah kejutan sederhana namun sarat makna untuk Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, yang genap berusia 58 tahun.

‎Nuansa kekeluargaan terasa begitu kental. Gelak tawa, ucapan selamat, dan doa mengalir silih berganti ketika Amsakar memasuki ruangan. Kehadiran sang istri, Ketua TP-PKK Kota Batam, Erlita Amsakar, turut menambah hangat suasana. Momen tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan BP Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

‎Di tengah suasana penuh keakraban itu, Amsakar menyampaikan rasa syukur atas perhatian dan doa yang diberikan seluruh tamu yang hadir. Menurutnya, kejutan tersebut bukan sekadar perayaan ulang tahun, melainkan menjadi pengingat akan arti kebersamaan dan dukungan yang selama ini mengiringi perjalanan pengabdiannya.

‎“Pertama, terima kasih yang tak terhingga kepada Ibu Wakil, rekan-rekan Forkopimda, rekan-rekan OPD, Pak Sekda, dan seluruh hadirin. Alhamdulillah, sejauh ini Allah SWT selalu memberikan keberkahan atas perjalanan hidup yang saya lalui. Karena itu, sudah sepatutnya saya menyampaikan rasa terima kasih,” ujar Amsakar.

‎Ia mengatakan, bertambahnya usia menjadi momentum untuk terus bersyukur sekaligus memperkuat komitmen dalam menjalankan amanah bagi masyarakat Batam. Baginya, setiap fase kehidupan harus diisi dengan ikhtiar dan pengabdian yang membawa manfaat bagi banyak orang.

‎“Seraya memohon doa dari teman-teman sekalian, mudah-mudahan usia yang telah dilalui, usia yang sedang dijalani, dan usia yang akan datang senantiasa membawa keberkahan,” tuturnya.

‎Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun. Satu per satu tamu memberikan ucapan selamat sambil berjabat tangan dan berfoto bersama. Sesekali terdengar canda yang mencairkan suasana, memperlihatkan kedekatan di antara para pimpinan daerah dan jajaran pemerintahan.

‎Di balik kesederhanaannya, perayaan tersebut menjadi potret kebersamaan yang memperlihatkan eratnya sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Lebih dari sekadar memperingati pertambahan usia, momen itu menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, memperkuat semangat kebersamaan, serta menumbuhkan optimisme dalam melanjutkan pembangunan Kota Batam. (MC).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain