Connect with us

 

9info.co.id – Pengurus IKABSU menyambangi kantor Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman.  Ketua Umum IKABSU Boni F Ginting menyambangi ruangan Kapolda Kepri bersama penasehat IKABSU  Jumaga Nadeak yang juga Ketua DPRD Kepri.

Turut hadir juga Sekretaris Umum Raja Indra Mora Hasibuan, Asron Lubis, Horjani Hutagalung dan Galomot Simaremare,  Kamis 14/07/2022.

Dalam sambutanya Boni F Ginting  menyampaikan bahwa di Agustus akan mengadakan pelantikan dan sekaligus mengundang Irjen Pol Aris Budiman dalam rangka
melanjutkan silaturrahmi yang sudah terbangun.

Beberapa waktu lalu  utusan Kapolda menyambangi Sekretariat IKABSU   di pasar Mega Legenda. 

Jumaga Nadeak mengatakan IKABSU  akan mendukung Kamtibmas di  Kepri terkhusus di Batam. “IKABSU  akan menjadi garda terdepan dalam hal itu apa lagi sudah ada MoU antara IKABSU  dengan Polda Kepri. IKABSU  dalam hal kamtibmas di Kepri bisa menjadi intelijen bagi Polda  Kepri,” tutur Jumaga Nadeak.  

Irjen Pol Aris Budiman   menyampaikan sangat berterima kasih telah bisa bekerja sama dengan Polda Kepri dalam menjaga  Kamtibmas.

“Pertemuan hari ini adalah balasan dari IKABSU ke Polda Kepri yang mana sebelumnya kami sudah berkunjung ke Sekretariat IKABSU dan  menandatangani MoU terkait kamtibmas di Kepri khususnya Kota Batam,” ujar Aris Budiman.

Hal ini, kata Aris  adalah langkah baik dimana jika setiap organisasi kemasyarakatan dapat
menjadi bagian dari Polda Kepri, karna tentu personil Polda Kepri sangat minim
tidak seimbang dengan penduduk Kepri.

“Jika ada tindakan atau perbuatan yang akan mengarah ke tidaknyamanan
masyarakat tentu peran ormas inilah yang menjadi ujung tombak atau garda terdepan
atau intilijen bagi polisi  hingga hal hal yang tidak diinginkan bisa
langsung  diketahui,” ujar Aris Budiman. 

Raja Indra Mora Hasibuan  menyampaikan bahwa  sangat senang atas sambutan Kapolda Kepri. “Kami menunjukkan akta perubahan dan SK Menkumham yang baru kepada  Kapolda . Kami sekaligus mengundang dalam  pelantikan nanti yang insya allah diadakan pada tanggal 20 agustus 2022 di Hotel  Pasifik Jodoh,” tutup Indra  (lsm)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain