Connect with us

9info.co.id | BATAM – Dalam upaya mempererat hubungan dan meningkatkan sinergi, Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam mengadakan kunjungan silaturahmi dengan Ir. Ediaman Sinaga, seorang tokoh masyarakat yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Bangso Batak Marsada (BBM). Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh kehangatan ini turut dihadiri oleh Penasehat IWO Batam, Herry Sembiring; Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama; serta Sekretaris IWO Batam, Rahmat Purba.

Momentum istimewa ini juga ditandai dengan penunjukan Ir. Ediaman Sinaga sebagai Penasehat IWO Batam, sebuah langkah yang mencerminkan komitmen IWO Batam dalam merangkul tokoh-tokoh inspiratif untuk mendukung berbagai program dan aktivitas organisasi.

Dalam pertemuan tersebut, IWO Batam memaparkan sejumlah program kerja jangka pendek dan jangka panjang yang dirancang untuk mendukung pembangunan Kota Batam. Ir. Ediaman Sinaga memberikan apresiasi yang tinggi atas semangat dan dedikasi yang ditunjukkan oleh IWO Batam dalam berkontribusi terhadap kemajuan kota.

“IWO Batam diharapkan dapat terus mendukung program-program Pemerintah Kota Batam, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan Amsakar – Li Claudia,” ujar Ir. Ediaman Sinaga.

Ia juga berpesan kepada para wartawan yang tergabung dalam IWO Batam untuk selalu menjunjung tinggi etika jurnalistik. Menurutnya, peran pers sangat penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. “Sampaikan informasi yang benar, berimbang, dan mendidik. Jadilah bagian dari solusi dalam menjaga keharmonisan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ir. Ediaman Sinaga menekankan pentingnya kolaborasi antara media dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kemajuan bersama. “Media bukan hanya penyampai berita, tetapi juga penggerak perubahan. Gunakan pengaruh kalian untuk membangun Batam yang lebih baik,” ungkapnya dengan penuh semangat.

Pertemuan ini ditutup dengan harapan agar sinergi antara IWO Batam, tokoh masyarakat, dan pemerintah dapat terus terjalin, demi mewujudkan Batam sebagai kota yang maju, berdaya saing tinggi, serta memiliki kesejahteraan yang merata bagi seluruh warganya.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

9info.co.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

 

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000 liter dan Solar sekitar 2.000 liter.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain