Connect with us

9info.co.id – Ruas Tol Dalam Kota resmi naik mulai 26 Februari pukul 24.00 WIB. Rata-rata tiap golongan mengalami kenaikan Rp500.

Kenaikan harga tol terjadi pada ruas tol Cawang – Tomang – Pluit, yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) dan Cawang Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan TIga/Pluit (Jalan tol dalam kota).

Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-

Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-

Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-

Dijelaskan penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode periode 1 November 2019 – 30 November 2021 sebesar 3,03%.

Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional Division Head, Raddy R. Lukman menjelaskan penyesuaian tarif tidak terlepas dari komitmen melakukan perbaikan untuk peningkatan layanan.

“Seperti peningkatan layanan transaksi penambahan gardu operasi, di GT Semanggi 1 serta penggantian jaringan fiber optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS dan data transaksi,” kata Raddy, dalam keterangan Jumat (25/2/2022).

Direktur CMNP Hasyim mengatakan pihaknya berencana menambah CCTV sepanjang tol Ir. Wiyoto Wiyono untuk meningkatan point of view petugas sentral komunikasi. Selain itu CMNP juga sudah membangun banjir Simpang Susun Cawang di ramp Cikampek – Tanjung Priok dan peningkatan kualitas jalan.Sementara di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan tol berupa Scrapping Filling Overlay (SFO) dan rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, pekerjaan perbaikan jembatan di Simpang Susun (SS) Cawang dan Tomang, normalisasi saluran air Halim, pekerjaan penataan landscape dan beautifikasi berupa penanaman tanaman pada median jalan segmen Cililitan-Slipi, pekerjaan coating jembatan overpass segmen GT Halim-SS Cawang, penggantian lampu high mast GT Cililitan, dan pengadaan pompa mobile antisipasi terjadinya genangan air di ruas tol.

Peningkatan kualitas jalan juga terus dilakukan dengan menetapkan zero pot hole di ruas jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Peningkatan kualitas jalan terus dilaksanakan dengan melakukan Overlay Aspal untuk perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan dan rekonstruksi rigid serta Scrapping Filling Overlay (SFO) baik secara rutin maupun periodik.( CNBC)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

Perkuat Kemudahan Berinvestasi, BP Batam Kembali Luncurkan Layanan LMS

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera merilis versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS), pada 26 Mei 2026 mendatang. Khususnya untuk layanan pengakolasian lahan di Kota Batam.

Layanan LMS ini, merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan oleh BP Batam, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan pertanahan di Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengatakan, penyempurnaan layanan LMS ini, merupakan komitmen BP Batam yang bertujuan untuk menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien.

Sehingga, melalui penyempurnaan LMS dapat meningkatkan percepatan investasi di Kota Batam kedepannya.

“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chanda didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.

Li Claudia menjelaskan, dalam pengelolaan pertanahan, BP Batam menerapkan 4 asas. Mulai dari asas keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum.

Dalam asas keberlanjutan, pedoman dalam pengalokasian tanah akan berdasarkan pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun oleh Badan Pengusahaan Batam sebagai Hak Pengelolaan yang memuat rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Kemudian, asas keterbukaan akan menampilkan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik (Alokasi Tanah Reguler dan Alokasi Tanah Langsung) serta mengumumkan tanah (Alokasi Tanah Terbuka) dengan kriteria memiliki dokumen teknis serta telah dilakukan pematangan tanah.

Selanjutnya asas akuntabilitas meliputi evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari beberapa unit kerja, Evaluasi hasil penilaian Tim Verifikasi dan kriteria penilaian.

Terakhir untuk asas kepastian hukum, adalah menjamin kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam serta melindungi hak-hak seluruh pihak yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelasnya.

Li Claudia menambahkan, untuk mendapatkan layanan LMS ini, pemohon dapat mengakses laman lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama LMS, pelaku usaha dapat menemukan informasi ketersediaan tanah, layanan perizinan dan informasi penting lainnya.

Melalui LMS online, pelaku usaha dapat melihat lokasi-lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Namun sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki akun yang terdaftar pada sistem LMS online.

Selanjutnya pelaku usaha membuat permohonan dan kemudian akan melakukan unggah dokumen. Setelah seluruh tahapan diselesaikan, sistem LMS online akan secara otomatis menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

“Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya. (EI).

 

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain