Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Perkuat bidang kehumasan. PLN Batam dan Polda Kepri gelar Workshop Media Relations dan Manajemen Media di Kantor PLN Batam, Rabu (18/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan Human Capital PLN Batam Pardamean Matondang, menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Kabid Humas Polda Kepri atas kehadirannya dan kesediaannya untuk berbagi pengalaman serta pengetahuan terkait pengelolaan fungsi kehumasan.

“Kami sangat menyadari bahwa sebuah organisasi tidak akan mencapai keberhasilan tanpa dukungan penuh dari para pemangku kepentingan, baik yang berasal dari dalam maupun luar organisasi,” kata Pardamean Matondang

Dia juga mengatakan fungsi kehumasan memiliki peran yang sangat strategis, terutama dalam membangun kolaborasi dengan para stakeholder guna memajukan perusahaan.

“Di era digital yang semakin maju ini, fungsi kehumasan sangat krusial dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dinamika media sosial yang sangat cepat,” katanya.

Dia juga mengatakan kehumasan menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang jelas dan tepat sasaran kepada publik, serta menangani permasalahan yang muncul dengan baik.

“Oleh karena itu, kami berharap dapat belajar lebih banyak dari Polda Kepri yang telah menunjukkan pengelolaan fungsi kehumasan dengan sangat baik dalam menghadapi berbagai tantangan komunikasi di era digital,” kata Pardamean.

Menurutnya penyebaran informasi saat ini sangat cepat sehingga kami percaya dengan peningkatan fungsi kehumasan, perusahaan akan lebih siap dalam menjaga citra dan komunikasi yang positif di tengah masyarakat.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan di era digital arus informasi yang sangat cepat, dan Polda Kepri selalu mengutamakan prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami berkomitmen menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan cepat, tepat, dan akurat,” kata Pandra.

Pandra juga mengatakan Humas Polda Kepri berpegang pada motto partisipasi, objektif, dan dapat dipercaya, yang menjadi dasar dalam mengelola komunikasi publik secara profesional.

“Kami menyadari bahwa Humas Polda tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan sinergi kuat antara tim internal dan eksternal untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan tidak hanya dikelola dengan baik, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat,” kata Pandra.

Dia juga mengatakan dalam menjalankan tugas selalu mengedepankan filosofi “together we are strong”, di mana kekuatan terletak pada kebersamaan.

Menurutnya tanpa dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, kesuksesan tidak akan mungkin tercapai. (MP).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

Sidang Kasus KDRT, 6 Saksi yang dihadirkan JPU Sebut Tidak ada Peristiwa Kekerasan Fisik terhadap Korban.

9Info.co.id| BATAM –  Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa Daniel Marshall Purba mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa kemarin (2/10/2024). Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan bahwa mereka tidak melihat adanya peristiwa kekerasan dalam kasus perebutan anak yang menghebohkan Kota Batam dua tahun lalu di Hotel Harris Batam Center.

Sidang perkara nomor 466/Pid. Sus/2024/PN.Btm. ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota Yuanne Rambe, dan Vabiannes Stuart Watimena di Ruang Sidang Utama PN Batam mengundang empat saksi yang mengetahui kronologi peristiwa perebutan anak tersebut.

Saksi bernama Zara Zettira mengungkapkan, “Saya tidak pernah melihat adanya dorongan, pemukulan, atau korban jatuh, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.” tegas Zara Zetrtira dalam persidangan.

“Saat Korban datang ke hotel Harris bersama adiknya, saya sedang di lobby Hotel Harris yang Mulia”, jelasnya.

“Pada saat itu korban menyampaikan kepada saya, sini anak gua “Anjing”. Namun saya menjawab tunggu bapaknya datang, tunggu bapaknya datang dan kami pun di amankan pihak security hotel untuk diarahkan ke suatu ruangan dekat lobby Hotel Harris (Smiley Room) sembari saya menggendong anak korban” sebutnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh saksi lainnya dari UPT PPA Perlindungan Perempuan dan Anak yang menambah kesan bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.

“Korban hanya menjelaskan bahwa si korban mengalami luka memar di sebelah punggung kiri saat berkomunikasi VC dengan sikorban”, tetapi tidak melihat dengan jelas dalam Video tesebut Luka memar yang dialami oleh Korban, jelasnya.

“Pada saat itu, kehadiran kami atas instruksi dari PPA Polda Kepri Iptu Yanhthi Harefa SH. untuk mendampingi korban, dan berupaya memediasi antara korban dan terdakwa yang mulia. dalam mediasi tersebut disepakati dan tertulis ada 10 poin yang menjadi komitment korban dan terdakwa. Namun karena ada satu point’ yang tidak disepakati, si korban pun enggan untuk menandatangani kesepakatan yang mereka fasilitasi. Namun Terdakwa dan Korban sepakat tidur bersama Anaknya 1 kamar di Hotel Harris Batam Centre pada Senin Malam tanggal 12 September 2022., namun esoknya saksi kembali mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Batam kota”, namun tidak menghasilkan kesepakatan sebut saksi Tetmawati Lubis.

Hakim terlihat terkejut saat mendengar kesaksian tersebut, terutama karena dua saksi sebelumnya juga tidak menyebutkan adanya peristiwa yang dituduhkan oleh pelapor, yang merupakan istri terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Jhon Asron Purba, menegaskan bahwa kesaksian para saksi membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak terpenuhi. “Berdasarkan keterangan para saksi, dakwaan tidak sesuai dengan kenyataan,” katanya.

Saksi-saksi juga menunjukkan kesesuaian dengan kesaksian petugas keamanan dan polisi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat langsung insiden perebutan anak tersebut.

Pihak perlindungan perempuan dan anak pun menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan dan hanya bertemu dengan korban setelah kejadian.

Asron Purba menambahkan bahwa bukti valid berupa video yang diunggah oleh korban di media sosial, yang menjadikan kasus ini viral, juga tidak menunjukkan adanya peristiwa kekerasan.

Namun usai persidangan, Majelis Hakim pun masih menolak permohonan kuasa hukum yang meminta penangguhan terhadap terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, (8/10/2024) dengan rencana menghadirkan saksi korban, yang sebelumnya telah mangkir dua kali dari persidangan.

Peristiwa ini berlangsung di ruang publik di Hotel Harris Batam Center dan berawal dari laporan KDRT yang dibuat oleh istri terdakwa, Daniel Marshall Purba. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyusul banyaknya perhatian media terhadap situasi yang melibatkan perebutan anak. (DN).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain