Connect with us

9info.co.id – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Simalungun Ny. Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga didampingi Sekretaris dan beberapa pengurus TP PKK Kabupaten Simalungun, Camat Tanah Jawa Maryaman Samosir dan Pangulu Balimbingan Jhon Waris Gultom secara aktif membantu masyarakat dengan melakukan penyerahan bantuan UMKM di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa pada Rabu, 26 Januari 2022.

Ketua TP-PKK Ny. Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga memberikan bantuan berupa peralatan penggiling jahe bagi kelompok pengrajin yang ada di Nagori Balimbingan. Bantuan ini diberikan agar kelak para kaum ibu turut aktif dan kreatif dalam membantu perekonomian keluarga.

“Bantuan UMKM ini merupakan bantuan dari CSR Bank SUMUT yang diberikan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Simalungun. Dengan harapan diberikan bantuan ini, pelaku UMKM di Kabupaten Simalungun dapat meningkatkan ekonomi di masa pandemik”, ujar Ny Ratnawati.

Dalam kesempatan tersebut, beliau menyerahkan dua alat penggiling untuk membuat serbuk jahe merah. Pada kegiatan penyaluran bantuan bagi pelaku UMKM Ketua TP-PKK Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga  menyampaikan, allhamdulillah dalam kondisi wabah Virus Covid-19 saat ini Pemkab Simalungun masih memperhatikan kesulitan yang di alami masyarakat Kabupaten Simalungun.

“Semoga dengan bantuan yang kami serahkan ini, dapat membantu para UMKM yang ada di Simalungun dan menyerap tenaga kerja guna mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Kabupaten Simalungun,” ungkap Ny. Ratnawati.

Ny. Ratnawati juga menghimbau kepada Pangulu dan Ketua TP PKK Nagori agar terus melakukan perbaikan di nagorinya. Terkhusus perbaikan dalam program kerja PKK, bagaimana kelak kader PKK haruslah kreatif dan inovatif, serta bagaimana agar kader PKK dapat membantu ekonomi keluarga.

Tugas PKK yang ada di Nagori adalah menggali potensi daerah agar memiliki produk unggulan yang layak kita pasarkan. Untuk masalah pemasaran, TP PKK Kabupaten akan siap membantu. ” ungkap Ny Ratnawati mengakhiri pertemuan.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan membuat langsung serbuk jahe merah dan hasilnya sesuai dengan harapan.(Zal)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

Pangulu Dolok Marangir 1 Rangkap Jabatan, Pemkab Simalungun Dinilai Tutup Mata

9info.co.id | BATAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendapat sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Marangir 1, Erwin Hadi Purba. Pasalnya, meskipun terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa, Erwin Hadi Purba masih tercatat sebagai pegawai aktif di salah satu perusahaan PMA, PT Bridgestone, yang beroperasi di Dolok Marangir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa setempat.

Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun, H. Dens Simarmata, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembiaran yang dilakukan oleh instansi terkait. Menurutnya, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Pangulu Dolok Marangir 1 ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang dengan tegas melarang kepala desa merangkap jabatan.

Selain itu, pelanggaran serupa juga tercantum dalam Pasal 29 UU yang sama, serta Pasal 22 Ayat (2) Huruf d UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun seharusnya bertindak tegas. Pembiaran ini mencerminkan kelalaian serta potensi kolaborasi negatif antara pihak terkait. Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas H. Dens Simarmata.

Selain Pangulu, sejumlah perangkat Nagori Dolok Marangir 1 juga diduga memiliki jabatan ganda, baik sebagai karyawan aktif di perusahaan maupun status pensiunan. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintah desa dan menambah kekhawatiran terhadap kinerja pemerintahan di tingkat nagori.

H. Dens Simarmata menyampaikan keprihatinannya atas situasi ini dan mendesak Pemkab Simalungun segera mengambil tindakan tegas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Simalungun untuk mendesak pencopotan jabatan Pangulu Dolok Marangir 1 serta pembenahan perangkat Nagori yang tidak mematuhi aturan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius demi menjaga integritas pemerintahan desa,” ujar H. Dens.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, sangat penting.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemkab Simalungun untuk mengatasi polemik ini dan memastikan bahwa pemerintahan desa dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini di publikasikan, pemerintah kabupaten simalungun belum meberikan klarifikasi. (STP).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain