Connect with us

9Info.co.id | Batam – Setelah akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai anggota DPRD Batam pada tahun 2024 mendatang . Werton Panggabean S.H., M.H. telah mengumumkan niatnya untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau melalui Partai Politik Partai Gerindra.

Werton Panggabean, seorang politisi yang berpengalaman dan dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap masyarakat, telah memutuskan untuk melangkah lebih jauh dalam dunia politik guna mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat Kepulauan Riau.

Werton Panggabean, SH.,MH - Anggota DPRD Kota Batam Saat Memimpin Rapat

Werton Panggabean, SH.,MH – Anggota DPRD Kota Batam Saat Memimpin Rapat

Selama dua periode di DPRD Kota Batam, dan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Batam. Ia telah berhasil memperjuangkan berbagai inisiatif kebijakan yang berfokus pada peningkatan Insfratruktur serta kualitas hidup penduduk Batam,

Dengan latar belakang pendidikan di bidang hukum (Sarjana Hukum dan Magister Hukum), Werton Panggabean memiliki landasan yang kuat dalam memahami berbagai permasalahan hukum dan regulasi yang relevan dengan kebijakan pemerintahan.

Kemampuan hukumnya diharapkan akan menjadi aset berharga bagi DPRD Provinsi Kepulauan Riau nantinya.

Werton Panggabean, SH.,MH - Anggota DPRD Kota Batam Saat Melaksanakan Sidak Lapangan

Werton Panggabean, SH.,MH – Anggota DPRD Kota Batam Saat Melaksanakan Sidak Lapangan

“Keputusan untuk maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau adalah langkah berikutnya dalam perjalanan saya sebagai pelayan masyarakat. Saya ingin lebih banyak berkontribusi untuk memajukan daerah kita dan menciptakan perubahan yang positif bagi warga Kepulauan Riau,” ungkap Werton Panggabean saat diwawancarai oleh media.

Tokoh-tokoh politik dan masyarakat di Kepulauan Riau menyambut baik keputusan Werton Panggabean untuk maju sebagai Caleg DPRD Provinsi. Mereka melihat potensi dan komitmen yang dimiliki Werton sebagai faktor kunci yang dapat membawa perubahan positif bagi wilayah tersebut.

Werton Panggabean, SH.,MH - Anggota DPRD Kota Batam Saat Meninjau Proyek hasil Pokirnya.

Werton Panggabean, SH.,MH – Anggota DPRD Kota Batam Saat Meninjau Proyek hasil Pokirnya.

Saat ini, tim pemenangan Werton Panggabean sedang giat menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Program-program unggulan yang diusung Anggota DPRD Batam dari Daerah Pemilihan Dapil 3 Kecamatan Sei Beduk, Nongsa, Bilang dan Galang ini, fokus pada pengembangan ekonomi, peningkatan infrastruktur, kepedulian terhadap rumah Ibadah, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan.

Pemilihan umum legislatif mendatang diharapkan akan menjadi ajang bagi Werton Panggabean untuk memberikan kontribusi nyata bagi warga Kepulauan Riau khususnya Kota Batam demi mewujudkan visi misinya sebagai wakil rakyat.

Tetap semangat untuk perjuangan Werton Panggabean dalam melangkah maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Ombusdman Kepri Sebut Status Lahan di Pulau Pial Layang APL, Tapi Legalitas Izin Masih Perlu Dipertanyakan

LAGAT SIADARI

9info.co.id | BATAM – Aktivitas di Pulau Pial Layang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Berbagai pemberitaan yang beredar mendorong Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, untuk turun tangan dan menyuarakan pentingnya transparansi serta pengawasan ketat terhadap kegiatan di wilayah tersebut.

‎Menurut Lagat, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KPHL) Unit II Batam, yang langsung dipimpin oleh Lamhot Sinaga. Hasil peninjauan lapangan oleh tim KPHL memastikan bahwa Pulau Pial Layang berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), dan bukan merupakan kawasan hutan, sesuai titik koordinat 1.128130, 103.851751.

‎“Statusnya memang APL, bukan kawasan hutan. Namun, kita tidak tahu apakah aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Citra Buana Prakarsa telah memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan yang berlaku,” tegas Lagat Siadari.

‎Tidak hanya di Pulau Pial Layang, tim dari KPHL Unit II Batam juga meninjau Pulau Kapal Kecil, yang memiliki status lahan serupa, yaitu APL dan bukan kawasan hutan, dengan koordinat 1.139814, 103.835240. Sidak ini menjadi bentuk respons cepat pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan.

‎Lagat Menambahkan “Jika ada warga yang merasa dirugikan, mereka dapat meminta Camat setempat memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan. Di forum itu akan dibahas kejelasan izin serta dampak terhadap masyarakat,” jelas Lagat.

‎Lebih lanjut, masyarakat dapat menyampaikan permintaan mediasi secara lisan atau tertulis kepada camat. Apabila tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa langsung mengadu ke Ombudsman Kepri, yang siap mendorong penyelesaian dan memastikan tidak ada hak masyarakat yang diabaikan.

‎Sementara itu. Kepala KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga, juga menegaskan hal serupa. “Statusnya memang APL, bukan kawasan hutan. Namun kami hanya bisa memastikan status lahan. Soal kelengkapan izin aktivitas, itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Buana Prakarsa belum memberikan tanggapan resmi terkait legalitas dan perizinan pembangunan di kawasan pesisir tersebut. (RP)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain