Connect with us

9Info.co.id | BATAM – BP Batam hadir dalam Pameran Nasional Lombok Sumbawa Investment, Trade, Tourism, Agriculture, Fishing (ITTAF) 2024 di Lombok Epicentrum Mall, pada Jumat (27/9/2024).

Dalam pameran ini, keikutsertaan BP Batam sebagai ajang promosi, untuk memperkenalkan hasil perkembangan dan kemajuan Batam, serta peluang investasi dan industri kreatif lainnya kepada masyarakat luas.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 20 stan pameran dari beberapa provinsi dan kota di Indonesia. Diantaranya Yogyakarta, Kalimantan Utara, Kota Mataram, Kota Kutai Timur dan Nusa Tenggara Barat selaku tuan rumah.

Pameran ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Heri Agustiadi.

Heri menyampaikan, pameran ini sebagai ajang untuk membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif dengan menciptakan jaringan promosi yang strategis dan luas untuk produk unggulan Indonesia.

“Pameran ini mensinergikan antara produk-produk dengan potensi-potensi yang ada. Baik perdagangan, investasi, dan pariwisata,” ujarnya.

Selain sebagai ajang untuk memperkenalkan produk-produk ekonomi kreatif, juga sebagai media saling bertukar informasi pelaku ekonomi kreatif. Sehingga dapat menjalin kerjasama untuk kedepannya.

Heri juga mengundang pelaku usaha dari luar NTB untuk bisa mengunjungi NTB MALL, sehingga bisa melakukan diskusi-diskusi dan saling bertukar informasi demi kemajuan di masing-masing daerah.

Kepala Bagian Promosi BP Batam, Sofyan mengatakan, BP Batam mempunyai amanat untuk mempromosikan Kota Batam secara berkelanjutan, dengan fokus pada tanggung jawab pengembangan kawasan dan pemanfaatan PNBP yang optimal.

“Dari berbagai sektor investasi, pariwisata di Batam memiliki potensi besar. Kita dapat belajar dari keberhasilan Lombok, yang memiliki sirkuit internasional sebagai daya tarik. Kita juga ada sejumlah destinasi wisata untuk peningkatan kunjungan wisatawan asing ke Batam,” ujar Sofyan.

Dalam pameran tersebut, sejumlah pengunjung memadati stan BP Batam. Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap stan BP Batam, menunjukkan bahwa masih banyak yang belum mengetahui peran BP Batam dalam pengembangan Kota Batam.

Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memperluas jaringan dan koneksi untuk mencari investor asing baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang berkeinginan untuk menanamkan modalnya di Kota Batam.

“Melalui pameran ini, BP Batam menunjukan eksistensi pengembangan dan kemajuan Batam di berbagai sektor baik dari investasi, infrastruktur, ekonomi kreatif dan lainnya kepada masyarakat luas,” ujar Sofyan.

“Kami berharap dengan saling bertukar informasi, masyarakat dapat menyaksikan langsung pengembangan dan pembangunan Batam yang pesat, yang pasti akan memukau mereka,” imbuhnya. (BF).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

Kasus Kematian Bripda NS Terkuak, Empat Polisi Resmi Di PTDH dan Jadi Tersangka

9info.co.id | BATAM – Kasus kematian tragis Bripda Natanael Simanungkalit (NS) mengguncang publik. Polda Kepulauan Riau akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

‎Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Ruang Sidang KKEP Polda Kepri.

‎Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic serta Kabid Propam Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto dalam keterangan pers di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

‎Dalam pernyataannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Bripda NS.

‎“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik dan keluarga diberikan kekuatan,” ujar Kabid Humas.
‎Terbukti Bersalah, Langsung Dipecat
‎Empat personel yang menjalani sidang etik yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.

‎Hasil sidang menyatakan keempatnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, mereka juga dijatuhi sanksi administratif paling berat, yakni PTDH.
‎Kabid Propam menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang kuat.

‎“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi, berdasarkan alat bukti, saksi, dan keterangan ahli. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Tidak Hanya Etik, Proses Pidana Berjalan

‎Tak berhenti di sanksi etik, proses hukum pidana terhadap para pelaku juga terus berjalan.

‎Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

‎Bripda AS lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Setelah pengembangan, tiga nama lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditetapkan sebagai tersangka.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

‎Ancaman hukuman tidak main-main, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.

‎“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Dirreskrimum.

Tiga Pelaku Ajukan Banding

‎Atas putusan sidang etik tersebut, Bripda AS menyatakan menerima. Namun tiga lainnya yakni Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA memilih melawan dengan mengajukan banding dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan.

Komitmen Tegas Polda Kepri

‎Kasus ini menjadi sorotan luas dan viral di masyarakat. Polda Kepri pun menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik di internal kepolisian.

‎“Ini bentuk komitmen kami menjaga disiplin, marwah institusi, serta kepercayaan publik,” tutup Kabid Humas.

‎Kasus kematian Bripda NS kini menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu bahkan terhadap aparat itu sendiri. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain