Connect with us

9info.co.id | SUMATERA BARAT – Bencana alam kembali mengancam jalur transportasi utama di Sumatera Barat. Tanah longsor yang kembali terjadi di kawasan Lembah Anai mempertegas pentingnya percepatan pembangunan Jalan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin sebagai solusi jangka panjang untuk meningkatkan konektivitas sekaligus mengurangi risiko terputusnya akses akibat bencana.

Kota Bukittinggi dan Padang Panjang merupakan dua destinasi unggulan di Sumatera Barat yang berada di kawasan dataran tinggi. Kondisi geografis tersebut membuat kedua wilayah dikelilingi lereng dan tebing curam yang memiliki tingkat kerawanan longsor cukup tinggi, terutama saat intensitas hujan meningkat.

Selain rawan bencana, jalur nasional Padang–Bukittinggi juga menjadi salah satu ruas dengan volume lalu lintas yang padat. Kombinasi antara kondisi geografis yang rentan dan tingginya mobilitas masyarakat menjadikan jalur ini sebagai salah satu titik paling krusial bagi konektivitas di Sumatera Barat.

Kondisi tersebut kembali terlihat pada Kamis malam (30/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIB ketika terjadi tanah longsor di ruas Jalan Padang–Bukittinggi KM 66+700, kawasan Lembah Anai, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Material longsor mengganggu arus lalu lintas dari arah Padang menuju Bukittinggi maupun sebaliknya. Setiap kali bencana terjadi di kawasan Lembah Anai, mobilitas masyarakat, distribusi logistik, hingga aktivitas ekonomi di berbagai daerah ikut terdampak karena jalur tersebut merupakan akses utama penghubung wilayah pesisir dengan kawasan tengah Sumatera Barat.

Peristiwa yang terus berulang ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai urgensi pembangunan Jalan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin sebagai jalur alternatif yang lebih aman dan andal.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum sebelumnya telah menilai pembangunan ruas tol tersebut sebagai proyek strategis yang tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, tetapi juga menyediakan koridor alternatif ketika jalur Lembah Anai tidak dapat dilalui akibat bencana alam.

Rencana pembangunan jalan tol itu juga akan dilengkapi dengan pembangunan terowongan (tunnel) untuk menyesuaikan kondisi geografis kawasan yang didominasi perbukitan. Infrastruktur tersebut diharapkan mampu meningkatkan keandalan jaringan transportasi, menjaga kelancaran aktivitas ekonomi, sekaligus memperkuat ketahanan infrastruktur Sumatera Barat terhadap ancaman bencana di masa depan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengusaha Rental Kendaraan Indonesia (DPD Aspera) Sumatera Barat, Rino Zulyadi, menilai pembangunan jalan tol tersebut sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Menurutnya, bencana yang terus berulang menjadi bukti bahwa Sumatera Barat memerlukan akses transportasi yang lebih aman dan memiliki jalur alternatif ketika ruas nasional terganggu.

“Harapannya tentu pembangunan tol bisa segera terealisasi. Kami mendengar tahapan pembangunan Jalan Tol Bukittinggi–Padang Panjang–Sicincin yang dilaksanakan PT Hutama Karya akan segera berjalan. Masyarakat Sumbar tentu akan sangat mendukung,” ujar Rino, Sabtu (1/8/2026).

Ia menambahkan, keberadaan jalan tol tidak hanya mengurangi risiko gangguan akibat bencana, tetapi juga memangkas waktu tempuh menuju kawasan wisata unggulan seperti Bukittinggi dan Padang Panjang.

“Hadirnya jalan tol menjadi bukti pemerataan pembangunan sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat. Jika ruas ini terhubung dengan Jalan Tol Trans Sumatera, maka akses menuju Sumatera Utara, Riau, maupun Jambi akan semakin cepat, sehingga mobilitas masyarakat dan distribusi barang menjadi lebih efisien,” katanya.

Terkait masih adanya sebagian masyarakat yang menyampaikan keberatan terhadap pembangunan jalan tol, Rino berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan mengedepankan kepentingan bersama.

“Saya yakin tidak ada masyarakat yang menolak pembangunan untuk kemajuan daerah. Sosialisasi yang baik serta solusi yang menguntungkan semua pihak menjadi kunci agar seluruh proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Khadafi, pengusaha SPBU asal Kota Padang. Ia menilai kehadiran jalan tol akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor pariwisata dan distribusi logistik.

“Dengan hadirnya jalan tol, akses menuju Sumatera Barat akan semakin mudah sehingga wisatawan diperkirakan semakin banyak datang karena waktu perjalanan menjadi lebih singkat,” katanya.

Sebagai pelaku usaha di sektor energi, Khadafi juga menilai keberadaan jalan tol akan memperlancar distribusi bahan bakar minyak (BBM), terutama menuju wilayah yang selama ini sulit dijangkau ketika jalur utama terganggu akibat bencana.

“Selama ini perjalanan Padang–Bukittinggi bisa memakan waktu hingga tiga jam. Dengan adanya jalan tol, waktu tempuh diperkirakan hanya sekitar satu hingga satu setengah jam. Efisiensi ini tentu akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat maupun dunia usaha. Semoga pembangunan dapat segera terealisasi demi kemajuan Sumatera Barat,” pungkasnya.

Peristiwa longsor yang terus berulang di Lembah Anai menjadi pengingat bahwa penguatan infrastruktur transportasi bukan hanya berkaitan dengan percepatan mobilitas, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat, ketahanan logistik, serta keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat di masa mendatang.(Tim).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

 

Continue Reading

Berita Lain