Connect with us

9info.co.id– Direktur PT.Hapsibah Juli Dumaini, diduga mengabaikan Keputusan bersama yang telah di fasilitasi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, bersama Dandim 0316 Batam Letkol Kav. Sigit Dharma Wiryawan.
Pertemuan yang menghadirkan pihak PT.Siemen Indonesia, PT. Hapsibah, PT.Bintang Kepri Jaya (BKJ), dan beberapa perusahaan Vendor yang mensubkan material Scaffolding nya melalui PT.BKJ, di gelar di aula lantai 3 Polresta Barelang , Sabtu (29/1/22) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH , mengatakan didapati hasil kesepakatan yakni ” PT. Siemen Bersedia Membayar kan sebesar 4,5 M kepada PT. BKJ melalui rekening PT.Hapsibah.
Pembayaran akan dibayarkan sebesar 3M, selanjutnya pembayaran sisa uang 1,5 M akan di bayarkan setelah pekerjaan selesai dan setelah seluruh laporan dan aduan dicabut”, terangnya.

” PT.BKJ Akan mencabut laporan segala tuntutan dan perkara yang sudah dilaporkan, adapun kontrak kerja yang terjadi antara Pihak PT. BKJ dan PT.Hapsibah tetap berjalan tanpa mengganggu terkait pembayaran yang sudah di sepakati”,sebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH”.

Walaupun Pernyataan Kapolres ini telah di publish di press release Polresta Barelang dan telah terbit di beberapa media , namun Direktur PT.Hapsibah, dan PT.Siemen Indonesia tetap tidak mau menandatangani surat kesepakatan bersama yang telah di bahas dalam pertemuan yang di fasilitasi oleh Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 Batam.


Menyikapi hal ini, Direktur PT.Bintang Kepri Jaya (BKJ) Ahmad Syahbuddin alias Arnold mengatakan, ” kami mengikuti instruksi yang disampaikan oleh Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 Batam. “Sebelum pertemuan yang di fasilitasi oleh Kapolresta dan bapak Dandim, telah terjadi mediasi dan negosiasi antara pihaknya dengan perwakilan PT.Siemen Indonesia, Sanjay Dudjat dan Kuasa Hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, kami meminta agar PT.Siemen membayarkan biaya jasa sewa materiaL Scaffolding milik mereka sebesar 6 M”, terangnya.

“Namun karena Instruksi Kapolres dan Dandim, demi terjaganya iklim investasi di kota Batam, kami pun mengalah dan mengikuti arahan sesuai dengan pembahasan dalam kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kapolres dan Dandim, adapun angka yang disepakati dalam pertemuan tersebut, sebesar 4,5 M”,jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum PT.BKJ , Bali Dalo,SH. Ada apa dengan PT.Siemen dan PT.Hapsibah? ” Mengapa dalam pertemuan dengan Kapolresta Barelang dan Dandim 0316 Batam, Pihak Siemen dan Hapsibah menyetujui kesepakatan bersama, sementara setelah dituangkannya berita acara yang dibuat secara bersama, pihak terkait enggan untuk menandatangani”,tanya pengacara senior ini.

Untuk menindaklanjuti permasalahan klien kami ini, “kami meminta agar pihak Berwajib menindak lanjuti proses hukum dan laporan klien kami, salah satunya, tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polsek Batam kota, dan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Komisaris dan direktur PT.Hapsibah di wilayah hukum Polresta Barelang”,tutupnya. (Mat)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Li Claudia Tindaklanjuti Aduan Warga, U-Turn Simpang Kuda Akan Dibuka Kembali

Li Claudia Tindaklanjuti Aduan Warga, U-Turn Simpang Kuda Akan Dibuka Kembali

9info.co.id | BATAM – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penutupan akses putar balik (U-turn) di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat Simpang Kuda, Sungai Panas, Kamis (30/4/2026).

‎Menanggapi keluhan warga, Li Claudia langsung memerintahkan instansi terkait untuk membuka kembali akses U-turn tersebut. Namun, titik putar balik tidak akan berada di lokasi semula, melainkan digeser beberapa meter dengan mempertimbangkan aspek keselamatan lalu lintas.

‎Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Batam akan melakukan pembongkaran median jalan di lokasi baru yang telah ditetapkan sebagai titik putar balik.

‎Sebelumnya, akses U-turn di bawah JPO ditutup guna mengurangi pelanggaran lalu lintas, khususnya pengendara sepeda motor yang kerap melawan arus.
‎Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

‎Selain itu, lokasi tersebut berada di kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) SDN 001 Batam Kota, sehingga keselamatan pelajar menjadi perhatian utama pemerintah.

‎Li Claudia menegaskan bahwa kebijakan pembukaan kembali U-turn dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat, namun tetap mengedepankan faktor keselamatan.
‎“Kebijakan ini merupakan respons atas kebutuhan masyarakat, namun aspek keselamatan tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

‎Pemerintah berharap penataan ulang akses U-turn tersebut dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan sekaligus meminimalisasi risiko kecelakaan di kawasan padat lalu lintas tersebut. (Hum)

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain