9info.co.id – Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga diwakili Sekda kabupaten Simalungun Esron Sinaga mengatakan stunting tidak hanya mengenai pertumbuhan anak yang terhambat, namun berkaitan dengan juga perkembangan otak yang tidak maksimal. “Masalah stunting pada anak dimasa depan akan menyebabkan angkatan kerja yang tidak konfetitif,” Hal tersebut disampaikan Sekdakab Esron Sinaga saat membacakan sambutan tertulis Bupati dalam pelaksanaan Apel Siaga Tim Pendampingan Keluarga (TPK) Nusantara bergerak Kabupaten Simalungun di halaman kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (12/5/22). “Masalah stunting menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan demi mencapai SDM yang berkualitas, dinamis, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi. Masalah stunting ini menjadi angenda pembangunan nasional,” tegas Esron.
Salah satu issu dalam mempercepat penurunan stunting di Indonesia adalah peningkatan konvergensi, spesifikasi dan sensitive di berbagai level pemerintahan hingga pemerintahan desa. Oleh sebab itu, melalui apel siaga ini diharapkan sebagai komitmen seluruh pihak untuk bersama-sama menanggulangi persoalan stunting serta merealisasikan program yang dirancang dengan baik.
Sebagai salah satu pembaruan strategis percepatan penurunan stunting adalah pendekatan keluarga melalui pendampingan keluarga beresiko stunting untuk mencapai target sasaran, seperti calon pengantin (CATIN), pasangan usia subur (PUS), ibu hamil dan ibu menyusui hingga pasca salin dan anak usia 0-59 bulan. Bupati menyakini, dengan komitmen yang kuat dan bekerjasama dari semua sektor maka target prevelensi sebesar 14% di tahun 2024 dapat kita capai, sehingga tumbuhlah generasi emas dari Kabupaten Simalungun sebagai cikal bakal pemimpin masa depan baik tingkat daerah maupun nasional.
Sementara itu, Ketua TP PKK Simalungun Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan, “mari bersama-sama dengan pemerintah untuk mengatasi stunting di Simalungun,” harapnya.
“Ini semua tergantung dari kepedulian kita terhadap anak-anak, mari kita berikan makanan yang bergizi kepada mereka, dan perhatikan pertumbuhan serta perkembangan anak kita, terutama bagi ibu ibu muda berikan perhatian penuh terhadap anak kita,” tambah Ratnawati.
Untuk ibu hamil, Ratnawati meminta agar menjaga kesehatan dengan makanan yang bergizi untuk menghindari resiko terhadap anak. Selaku ketua TP PKK dan dan Bunda PAUD, Ratnawati mengajak seluruh ibu ibu untuk bersama-sama mengatasi stunting di Simalungun, demi mempercepat pertumbuhan dan perkembangan anak. Dikesempatan itu, Plt Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Gimrood Sinaga melaporkan bahwa jumlah TPK di Kabupaten Simalungun sebanyak 2088 orang yang tergabung dalam 696 tim. Diharapkan dengan apel siaga ini, stunting di Kabupaten Simalungun dapat ditekan sesuai dengan target nasional dalam Perpres 72 Tahun 2021 menjadi 14% di tahun 2024.
Sebelumnya Bupati Simalungun diwakili Sekda Esron Sinaga bersama Ketua DPRD diwakili Binton Tindaon, mewakili Dandim 0207/Sml Kapten Inf Leo Sianturi, Kapolres diwakili AKP Alwan, Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan Debora DPI Hutasoit, Asisten Administrasi Umum Akmal H Siregar dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Simalungun, Ketua TP PKK Ny Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga, Ketua DWP Bernadettha Esron Sinaga dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) mengikuti apel siaga Tim Pendampingan Keluarga (TPK) Nusantara Bergerak Nasional secara virtual di Balei Harungguan Djabanten Damanik kantor Bupati Simalungun.
Dalam mengikuti apel siaga tersebut juga dilaksanakan pengucapan Ikrar oleh TPK yang terdiri dari Tenaga Kesehatan, kader KB dan kader PKK yang dilanjutkan peninjauan pelayanan KB, imunisasi balita, vaksinasi ibu hamil, pengukuran berat badan anak, pelayanan ibu hamil dan aplikasi Elsimil (Elektrik Siap Nikah dan Hamil) pemeriksanaan kesehatan bagi calon pengantin.( sim )
Media Soroti Sky Game Batam: Dugaan Judi Bermodus Gelper, WNA Disebut Berperan, Pajak Dipertanyakan, Aparat Didesak Bertindak
9info.co.id | BATAM – Nama Sky Game di kawasan SNL Food, Lubuk Baja, Kota Batam, kini menjadi sorotan luas. Dalam beberapa hari terakhir, ratusan media daring secara serentak memberitakan dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) yang disebut masih beroperasi secara terbuka di pusat kota.
Masifnya pemberitaan tersebut memunculkan satu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa usaha yang terus menjadi sorotan publik itu masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat secara nyata?
Tak hanya dugaan perjudian, berbagai informasi yang berkembang juga menyeret isu lain yang tak kalah serius, mulai dari dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam operasional usaha hingga pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
Jika berbagai dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah hiburan atau permainan ketangkasan, melainkan telah menyentuh aspek pidana, pengawasan usaha, keimigrasian, hingga potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan berbagai informasi yang berkembang, sejumlah pengunjung terlihat memainkan mesin permainan dalam waktu yang cukup lama dengan pola berpindah-pindah mesin untuk mengumpulkan poin tertentu.
Pola tersebut memunculkan dugaan bahwa permainan lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan (chance) dibandingkan keterampilan (skill).
Dalam berbagai perkara perjudian yang pernah ditangani aparat penegak hukum, unsur keberuntungan menjadi salah satu indikator penting dalam menilai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana perjudian.
Kondisi itu semakin menjadi perhatian karena di area permainan juga terlihat petugas yang berjaga, membantu pengoperasian mesin, serta menangani berbagai kendala teknis selama permainan berlangsung.
Operasional yang berjalan secara terstruktur tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai sistem pengelolaan usaha, legalitas operasional, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Lebih jauh lagi, muncul informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas operasional usaha tersebut.
Dugaan ini memantik perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan izin kerja, kewenangan operasional usaha, hingga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Apabila benar terdapat WNA yang menjalankan aktivitas kerja tanpa dokumen yang sesuai, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi ranah pengawasan instansi keimigrasian dan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, perhatian publik kini juga mengarah pada persoalan perpajakan. Sky Game sebagai usaha hiburan dipertanyakan apakah telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat, Ismail, menilai bahwa apabila aktivitas usaha berlangsung setiap hari dengan tingkat kunjungan yang tinggi, maka transparansi pelaporan pendapatan menjadi hal yang sangat penting.
”Pajak hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat strategis. Publik berhak mengetahui apakah seluruh transaksi telah dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak, maka potensi penerimaan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah dapat menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat.
Sorotan publik yang semakin besar kini juga mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Kota Batam. Sebab, lokasi usaha yang menjadi perhatian tersebut berada di wilayah hukum Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.
Masyarakat menunggu langkah konkret dari Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajarannya untuk memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dugaan yang telah berkembang luas di ruang publik.
Pasalnya, sejak KUHP baru resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, negara telah mempertegas larangan terhadap aktivitas perjudian melalui Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP yang mengatur ancaman pidana terhadap penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian.
Bagi sebagian masyarakat, persoalan ini telah berkembang menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum di Kota Batam.
Ketika dugaan praktik perjudian, dugaan keterlibatan WNA, serta dugaan kepatuhan pajak diberitakan secara masif oleh ratusan media, publik tentu berharap adanya respons yang cepat, transparan, dan profesional dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola Sky Game maupun aparat terkait mengenai berbagai dugaan yang berkembang. Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kini masyarakat menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan langkah nyata. Sebab ketika sebuah persoalan telah menjadi perhatian luas publik dan media, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu usaha, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, pengawasan usaha, dan kewibawaan negara dalam menjalankan aturan yang berlaku.(Tim).