Connect with us

9Info.co.id | BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Hendrik.SH. mengumumkan niatnya untuk kembali maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Batam dari daerah pemilihan (dapil) Sekupang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Hendrik telah menjalani peran yang aktif dan progresif sebagai wakil rakyat sejak pertama kali terpilih pada periode sebelumnya.

Hendrik SH - Anggota DPRD Kota Batam

Hendrik SH – Anggota DPRD Kota Batam

Dalam pernyataannya, Wakil Ketua 1 DPC PKB Kota Batam ini pun menyatakan komitmennya untuk melanjutkan perjuangan politiknya bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Beliau menggarisbawahi pentingnya memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat di dapil Sekupang.

Berdedikasi dan Berpengalaman, Anggota DPRD Batam Hendrik,SH, Ingin Melanjutkan Perjuangan Membawa Aspirasi Masyarakat.

Anggota DPRD Batam Hendrik,SH, Ingin Melanjutkan Perjuangan Membawa Aspirasi Masyarakat.

“Dalam lima tahun terakhir, bersama masyarakat Sekupang, kita telah mencapai banyak hal penting, termasuk pembangunan infrastruktur dan program sosial yang berdampak positif bagi warga. Saya merasa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan, dan itulah mengapa saya ingin melanjutkan perjuangan ini bersama Partai PKB,” ujar Anggota Komisi 2 DPRD Batam tersebut.

Hendrik  yang dikenal sebagai sosok yang progresif dan mendukung pembangunan berkelanjutan, telah menjadi salah satu anggota DPRD Batam yang aktif dalam berbagai komisi, termasuk komisi yang menangani isu-isu lingkungan dan pembangunan ekonomi, di kota Batam.

Berdedikasi dan Berpengalaman, Anggota DPRD Batam Hendrik,SH, Ingin Melanjutkan Perjuangan Membawa Aspirasi Masyarakat.

Anggota DPRD Batam Hendrik,SH, Ingin Melanjutkan Perjuangan Membawa Aspirasi Masyarakat.

Dalam menghadapi Pileg 2024, Pria yang berdomisili di Perumahan Tiban 1 Blok C No 1, Kelurahan Patam Lestari – Sekupang ini pun berjanji untuk terus mendengarkan aspirasi masyarakat dan berusaha keras memperjuangkan kepentingan mereka di tingkat legislatif.

Sementara itu, Pimpinan DPC PKB Kota Batam, Surya Makmur Nasution memberikan dukungan penuh terhadap pencalonan Hendrik H. “Kami yakin Hendrik H. adalah sosok yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan mewakili suara masyarakat Sekupang di DPRD Batam dengan integritas dan dedikasi yang tinggi,” kata Surya Makmur.

Berdedikasi dan Berpengalaman, Anggota DPRD Batam Hendrik,SH, Ingin Melanjutkan Perjuangan Membawa Aspirasi Masyarakat.

Berdedikasi dan Berpengalaman, Anggota DPRD Batam Hendrik,SH, Ingin Melanjutkan Perjuangan Membawa Aspirasi Masyarakat.

Dengan pengalaman dan komitmen politik yang dimiliki, Hendrik  bertekad untuk terus berkontribusi dalam memajukan Batam dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di dapil Sekupang.

Pemilihan Legislatif 2024 di Batam diharapkan akan menjadi panggung yang menarik untuk melihat persaingan antara calon-calon yang berkomitmen memajukan daerahnya khususnya dari daerah pemilihanya, termasuk Hendrik yang siap melanjutkan perjuangannya bersama Partai PKB di DPRD Kota Batam. (DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain