Connect with us

9info.co.id – Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Purwiyanto menghadiri undangan rapat Dewan Pengawas (Dewas) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam, Jum’at (31/3/2023) bertempat di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso, terdapat agenda pisah sambut Anggota Dewas, pembahasan mengenai laporan pemanfaatan ruang laut KEK Nongsa, perkembangan pemindahan operasional kapal PT. Pelni, hingga perkembangan kinerja BP Batam dalam mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).

Sesmenko Perekonomian.

Pada kesempatan ini turut diperkenalkan Anggota Dewas yang baru bergabung yaitu Oza Olivia selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara menggantikan Untung Basuki yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur I.

Dengan ditunjuknya tambahan seorang Eselon I sebagai Dewas, hal ini membuktikan semakin besar dan pentingnya tugas serta peran BP Batam untuk mengelola dan mengembangkan KPBPB Batam.

Setelah memperkenalkan anggotanya yang baru, Susiwijono Moegiarso langsung memulai rapat dan meminta agar BP Batam segera merealisasikan berbagai perencanaan strategis yang telah disiapkan.

“Kami mendorong BP Batam agar segera memulai dan secepatnya merealisasikan rencana strategis yang telah disusun agar penyerapan anggaran dapat terwujud sesuai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

“Fokus utama pada pengembangan Rempang dan Batu Ampar, agar segera diselesaikan persiapannya sehingga diharapkan dapat dikunjungi Bapak Menko Perekonomian dalam satu dua minggu ke depan,” tegas Susi.

Pria yang sudah banyak membidani lahirnya kebijakan ekonomi nasional ini juga menyampaikan agar kendala yang dihadapi BP Batam dalam pelaksanaan proyek strategis di Batam dilaporkan secara berkala kepadanya.

“Apapun kendala yang dihadapi oleh BP Batam dalam mengembangkan Wilayah Batam, kami minta laporan detailnya sehingga seluruh stakeholder terkait dapat kami panggil untuk mempercepat proses pengembangan Batam ini,” katanya lagi.

Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.

Merespon arahan Sesmenko Perekonomian tersebut, Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto mengatakan pihaknya telah merinci seluruh progress yang telah dan akan terlaksana hingga kendala yang dihadapi.

“Kami sudah merinci dan melaporkan progress serta kendala dalam melaksanakan proyek strategis di Batam dan tadi juga sudah dapat arahan dari Bapak Sesmenko selaku Ketua Dewas BP Batam,” ungkap Purwiyanto.

“Rencananya awal April nanti, Dewas akan berkunjung ke Batam untuk memastikan seluruh progress ini berjalan sempurna dan jika memungkinkan nanti sekalian acara ground breaking di Rempang dan penandatanganan kerjasama Pelabuhan Batu Ampar,” sambung Purwiyanto.

Pria yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara di Kementerian Keuangan RI ini sangat bersyukur atas perkembangan tugas dan kinerja BP Batam di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

“Dari hasil paparan kita tadi, terlihat perkembangan kinerja positif BP Batam dari tahun ke tahun oleh tim kita di bawah Kepemimpinan Bapak Muhammad Rudi yang berkomitmen untuk membawa Batam semakin maju kedepannya” ujar Purwiyanto.“Mudah-mudahan cita-cita beliau menjadikan Batam Kota Baru dapat kita wujudkan bersama-sama,” pungkas Purwiyanto.

Turut hadir mendampingi Wakil Kepala BP Batam, Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Enoh Suharto Pranoto; Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad (via Zoom); serta beberapa Pejabat Tingkat II, III, dan IV di lingkungan BP Batam. (Tim)

 

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: “Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih”

DPRD Batam Desak Pembenahan data Bansos: "Jangan Sampai Yang Berhak Justru Tersisih"

9info.co.id | BATAM – Persoalan pendataan dan penetapan penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian. Keluhan masyarakat terkait ketimpangan penerima bantuan mendorong Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, melakukan audiensi bersama masyarakat dan pihak terkait di Kecamatan Batu Aji. Jumat (28/08/2026).

‎Dalam audiensi tersebut, Tapis menyoroti pentingnya ketepatan pendataan penerima bansos agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak justru tersisih akibat persoalan administrasi maupun penetapan desil.

‎Salah satu persoalan yang mencuat adalah mekanisme pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan.

‎Masyarakat yang berada pada kelompok desil tertentu menjadi sasaran program bantuan, sementara warga dengan tingkat desil lebih tinggi dapat dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk jenis bantuan tertentu.

‎“Jangan sampai ada ketimpangan terkait dana bantuan sosial. Kita ingin data penerima benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Tapis.

‎Menurutnya, proses pendataan melalui sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) harus mampu menggambarkan kondisi riil masyarakat. Sebab, dalam praktiknya masih ditemukan warga yang mempertanyakan perubahan status kepesertaan bansos setelah dilakukan pemutakhiran data.

Audiensi itu juga membahas persoalan anak penerima bantuan pendidikan.

‎Sejumlah warga mengeluhkan anak mereka telah mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), bahkan buku rekening bantuan telah diterbitkan, namun kondisi desil keluarga masih menjadi persoalan dalam mengakses program bantuan lainnya.

‎Hal tersebut menunjukkan perlunya sinkronisasi dan verifikasi data antarkementerian maupun antarprogram agar masyarakat tidak mengalami kebingungan akibat perbedaan status data.

Warga Bisa Ajukan Sanggahan

‎Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial yang bertugas di Kelurahan Buliang, Rina Purba, menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa dinyatakan tidak layak menerima bantuan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

‎Menurut Rina, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan secara mandiri melalui portal Perlindungan Sosial atau mendatangi agen Perlinsos di wilayah domisilinya.

‎“Potensi tidak layak bisa dilakukan sanggahan dan dilakukan identifikasi kembali. Masyarakat dapat menyampaikan pembuktian terkait kondisi sebenarnya,” jelas Rina.

‎Ia menerangkan bahwa desil merupakan pengelompokan data berdasarkan data yang dikumpulkan dan diolah pemerintah, sehingga penetapan status penerima bantuan tetap harus mengacu pada hasil verifikasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

‎Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah pendapatan per kapita. Dalam pemaparan tersebut disebutkan angka Rp1.080.072 per kapita sebagai salah satu batasan dalam pengelompokan yang digunakan dalam proses pendataan.

‎Namun demikian, status desil bukan semata-mata persoalan angka pendapatan. Kondisi kepemilikan aset dan keadaan sosial ekonomi keluarga juga menjadi bagian dari proses identifikasi.

‎Warga yang memiliki kendaraan roda empat atau kepemilikan sertifikat tanah lebih dari satu, misalnya, dapat menjadi bagian dari indikator yang memengaruhi penilaian kelayakan.

PKH, PIP dan PBI Memiliki Kriteria Berbeda

‎Rina juga menjelaskan bahwa setiap program bantuan memiliki kriteria masing-masing.

‎Untuk PKH, penerima berada pada kelompok kesejahteraan terbawah sesuai dengan ketentuan program. Sementara untuk sejumlah program lain, termasuk PIP dan PBI Jaminan Kesehatan, cakupan desil dan persyaratannya dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya melihat angka desil sebagai satu-satunya penentu, tetapi memahami bahwa penerimaan bantuan harus berdasarkan kesesuaian data serta hasil verifikasi.

‎“Desil itu pengelompokan data. Untuk memastikan seseorang layak atau tidak, tetap harus dilakukan verifikasi sesuai kondisi dan ketentuan bantuan,” terang Rina.

DPRD Minta Jangan Ada Nuansa Politik Dalam Penetapan Penerima Bansos.

‎Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Batu Aji tersebut turut disaksikan langsung oleh Plh Camat Batu Aji Awar Udin dan Kasubag Program dan Keuangan Kecamatan Batu Aji Johan.

‎Tapis menegaskan, perhatian DPRD terhadap persoalan bansos tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik.

‎Menurutnya, masukan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi wakil rakyat dalam menyerap aspirasi masyarakat.

‎“Jangan sampai ada bau-bau politiknya. Masukan dari kami adalah bagaimana sistem dan data penerima PKH ini bisa semakin tepat sasaran,” tegas Tapis.

‎Ia meminta pemerintah memastikan proses verifikasi tidak hanya bergantung pada data administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

‎Pasalnya, masih terdapat laporan warga yang merasa layak menerima bantuan, tetapi justru masuk dalam kategori tidak layak setelah dilakukan pemutakhiran data.

‎Sebaliknya, masyarakat juga berharap warga yang kondisi ekonominya sudah membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dari daftar penerima sehingga anggaran bantuan benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan.

Tapis Dabbal Siahaan, S.H.,: “Usulan Stiker di Rumah Penerima Bansos”

‎Dalam kesempatan tersebut, Tapis juga kembali mendorong adanya stiker atau penanda di rumah penerima PKH maupun bansos sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

‎Menurutnya, penanda tersebut dapat menjadi salah satu cara agar masyarakat mengetahui siapa saja yang menerima bantuan pemerintah sekaligus membuka ruang pengawasan sosial.

‎“Kalau penerima bantuan diberikan tanda di rumah, masyarakat bisa mengetahui dan ikut mengawasi. Ini soal transparansi,” kata Tapis.

‎Ia mengungkapkan bahwa usulan mengenai penandaan rumah penerima bansos tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial Kota Batam.

‎Karena itu, Tapis mempertanyakan apa yang menjadi kendala sehingga usulan tersebut belum dapat direalisasikan.

‎Bagi DPRD, transparansi bukan hanya persoalan membuka data, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki ruang untuk memberikan koreksi apabila ditemukan penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria.

‎Dengan demikian, proses pemutakhiran data bansos diharapkan tidak berhenti pada penetapan angka desil, tetapi benar-benar mampu menghasilkan data penerima yang akurat, transparan, terverifikasi, dan tepat sasaran.

‎Masyarakat yang merasa dirugikan oleh hasil pendataan pun diharapkan menggunakan mekanisme sanggahan yang telah disediakan, dengan membawa bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Mat)

Continue Reading

Berita Lain