Connect with us

9info.co.id | BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Edaran ini ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan BP Batam sebagai upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik gratifikasi menjelang momentum hari besar keagamaan.

Kebijakan ini sekaligus sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta maupun menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah preventif agar seluruh pegawai tetap menjaga profesionalisme serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Momentum Hari Raya Idulfitri harus kita sambut dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Amsakar.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai BP Batam juga diimbau untuk merayakan Idulfitri secara sederhana, tidak berlebihan, serta tetap peka terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya.

Selain itu, pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan.

BP Batam juga menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi praktik gratifikasi, pegawai diharapkan segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing atau kepada koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI).

Tim UPG akan melakukan monitoring secara intensif terhadap potensi gratifikasi di lingkungan BP Batam menjelang perayaan Idulfitri tahun 2026.

Amsakar menambahkan bahwa komitmen pencegahan gratifikasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh pegawai BP Batam menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas yang tinggi.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi bertentangan dengan kewajiban pegawai, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Komitmen ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi,” tegasnya. (MT).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Wali Kota Batam Resmikan Kantor Cabang Bank Sumut, Dorong UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Wali Kota Batam Resmikan Kantor Cabang Bank Sumut, Dorong UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meresmikan Kantor Cabang Bank Sumut Batam serta Halte Rafflesia Bank Sumut yang berlokasi di Ruko Rafflesia, Batam Centre, Senin (27/4/2026). Peresmian tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara sektor perbankan dan Pemerintah Kota Batam guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Kegiatan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Batam dan Bank Sumut, kemudian dilanjutkan dengan prosesi pemotongan pita sebagai tanda operasional kantor cabang baru tersebut.

‎Pada kesempatan itu, Amsakar bersama jajaran direksi Bank Sumut juga menyerahkan buku tabungan secara simbolis kepada pelajar SD dan SMP Advance sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan literasi keuangan sejak usia dini.

‎Dalam sambutannya, Amsakar mengapresiasi langkah Bank Sumut yang memilih Batam sebagai lokasi pengembangan usaha. Menurutnya, keputusan tersebut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Batam yang terus menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2026.

‎“Batam merupakan salah satu daerah tujuan investasi. Pada triwulan I 2026, realisasi investasi mencapai Rp17,5 triliun, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp8,6 triliun, atau tumbuh 102,85 persen,” ujar Amsakar.

‎Ia menegaskan pentingnya peran perbankan dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemerintah Kota Batam, kata dia, telah menyiapkan program bantuan modal usaha hingga Rp20 juta dengan bunga yang ditanggung pemerintah.

‎“Kami berharap Bank Sumut dapat membantu menyalurkan pembiayaan tersebut kepada pelaku usaha. Masyarakat cukup membayar angsuran pokok, sementara bunga menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya.

‎Selain itu, Amsakar juga meminta dukungan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mencari solusi atas kendala administratif, seperti BI Checking, agar masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah mengakses pembiayaan.

‎Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Sumut, Heru Mardiansyah, menegaskan komitmen pihaknya untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Batam. Bank Sumut, lanjutnya, siap mendukung digitalisasi layanan daerah, termasuk sistem penerimaan pajak daerah yang terintegrasi.

‎“Kami berkomitmen mendukung peningkatan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi 11 objek pajak serta pengembangan sistem pembayaran digital yang mampu memisahkan komponen pajak secara otomatis,” ujarnya.

‎Acara peresmian tersebut turut dihadiri perwakilan Bank Indonesia dan OJK Kepulauan Riau, unsur TNI, jajaran kepala OPD di lingkungan Pemko Batam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, serta para pelaku usaha dari berbagai sektor.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain