Connect with us

Etahnews.id | BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait menerima kunjungan dari PT. Toyota – Astra Motor pada Jum’at (11/10/2024) di Marketing Centre.

Rombongan dari PT. Toyota – Astra Motor yang dipimpin oleh Southern Sumatera Head Coordinator, Leonard Johanes hadir ke BP Batam dalam rangka update outlook perekonomian dan infrastruktur Batam tahun 2024 – 2025.

Berdasarkan informasi dari Leonard Johanes, di tengah penurunan pasar penjualan Toyota di Indonesia tahun 2024 sebesar 10%, Kepulauan Riau (Kepri) masih menyumbang peningkatan penjualan sebesar 3,3% dan 90% penjualan Toyota di Kepri merupakan kontribusi dari Batam.

“Kami melihat Batam sebagai salah satu penyumbang terbesar peningkatan sales kendaraan Toyota di Indonesia, oleh karena itu kami datang ke BP Batam untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kondisi perekonomian dan infrastruktur disini,” ujar Leonard.

“Terima kasih atas penerimaan yang baik dari Ibu Ariastuty dan tim, semoga data yang kami terima lewat pertemuan ini dapat mendukung langkah strategis bisnis kami kedepannya,” pungkas Leonard.

Merespon hal tersebut, Ariastuty berharap paparan dari pihaknya dapat menjadi salah satu referensi pengembangan bisnis PT. Toyota – Astra Motor agar mampu meningkatkan penjualannya untuk memberikan kontribusi peningkatan perekonomian khususnya di Batam secara berkelanjutan.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, melalui paparan kami mudah-mudahan Bapak/Ibu dari PT. Toyota – Astra Motor mendapatkan data yang dibutuhkan untuk pengembangan bisnisnya,” kata Ariastuty.

“Jika penjualan PT. Toyota – Astra Motor khususnya di Batam dapat terus meningkat, harapannya peningkatan ini juga dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap perekonomian di Batam terlebih dari sektor otomotif,” pungkas Tuty sapaan akrabnya.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Kepala Bagian Promosi, Sofyan; dan beberapa Pejabat Tingkat IV di lingkungan BP Batam. (MI)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain