Connect with us

9info.co.id | BATAM – Anggota Komisi 2 DPRD Kota Batam, Ir. Setia Putra Tarigan, melaksanakan reses Masa Persidangan II Tahun 2025 di Fasilitas Umum (Fasum) Bengkong Telaga Indah, RT 06/RW 18, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada hari Sabtu, 10 Februari 2025.

Dalam reses ini, Setia Putra Tarigan menemui langsung warga setempat dan mendengarkan berbagai aspirasi yang disampaikan. Salah satu warga, Hamzah, memberikan apresiasi atas kunjungan anggota DPRD Batam tersebut. Menurut Hamzah, kunjungan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat setempat untuk dapat menyampaikan berbagai permasalahan yang mereka hadapi.

Beberapa permintaan dari warga RW 18 yang disampaikan selama reses antara lain, pembangunan drainase sepanjang 1.000 meter dengan ukuran U40, yang diharapkan dapat mengurangi genangan air yang sering terjadi pada musim hujan. Selain itu, warga juga mengajukan permintaan untuk penerangan lampu jalan yang lebih baik di kawasan tersebut, serta perbaikan terkait pengangkutan sampah yang dinilai lambat diangkut.

Warga juga meminta pembangunan fasilitas umum (Fasum) yang dapat digunakan oleh masyarakat, serta pengurusan surat izin untuk pembangunan tersebut. Selain itu, mereka berharap adanya bantuan pembangunan masjid untuk menampung sekitar 300 orang santri yang ada di wilayah tersebut, serta dukungan dalam hal akses ke layanan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu.

Sebagai tanggapan, Ir. Setia Putra Tarigan menyampaikan bahwa ia akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengkoordinasikannya kepada pihak-pihak terkait di Pemerintah Kota Batam. Ia berharap, dengan adanya reses ini, masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan aspirasi dan harapan mereka untuk perbaikan infrastruktur dan kesejahteraan.

Reses ini menjadi ajang penting untuk mempererat hubungan antara anggota DPRD dengan masyarakat, sekaligus sebagai sarana untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi warga dalam pembangunan kota Batam.(DN)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

Kasus Kematian Bripda NS Mengemuka, Kapolda Kepri Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Internal

9info.co.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.

‎Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.

‎Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

‎“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.

‎Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

‎Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.

‎Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.

‎Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

‎Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

‎“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.

‎“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

‎Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.

‎Di akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan. Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan tanggung jawab institusi.

‎“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda. (Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain