Connect with us

9info.co.id | BATAM – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra mengambil inisiatif untuk mulai membahas lanjutan kerja sama pengembangan proyek kawasan industri berkelanjutan atau Suistainable Industrial Zone dengan Minister of State for Foreign Affairs and Trade & Industry Singapore, Gan Siao Huang.

Pembahasan dilakukan saat kunjungan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra di Sands Expo and Convention Centre, Singapura, Rabu (29/10/2025).

Dalam pertemuan hangat itu, Amsakar menyebutkan Singapura menyambut baik dan menegaskan dukungan untuk dapat merealisasikan proyek tersebut.

“Pertemuan ini untuk mendorong percepatan terhadap apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden. Dan, Singapura antusias untuk bisa segera mengkonkritkan ide yang telah ditandatangani oleh kedua negara,” kata Amsakar usai pertemuan.

Baik Batam dan Singapura, keduanya meyakini dan sepakat bahwa proyek industri hijau bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru bagi kedua wilayah dan terciptanya ekosistem pembangunan yang produktif, hijau, dan inklusif.

Lebih lanjut, BP Batam akan terus melakukan komunikasi bersama Kementerian ESDM RI dan stakeholder terkait.

Turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad; Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait dan Direktur Utama PLN Batam, Kwin Fo.

Sebagaimana diketahui, kawasan industri berkelanjutan menjadi upaya strategis pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mendorong potensi pengembangan kawasan industri hijau, khususnya di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) Provinsi Kepulauan Riau.

Kawasan industri ini dibangun untuk menarik investasi energi baru dan terbarukan, dimana Singapura menjadi negara yang memiliki minat tinggi untuk pengembangan proyek tersebut.

Pada Juni 2025 lalu di Singapura, Kementerian ESDM RI telah melaksanakan penandatanganan MoU dengan Singapura tentang kerja sama pembangunan kawasan industri berkelanjutan.

BP Batam juga telah menyaksikan penandatangan MoU antara PT Rempang Energi Sentosa, PT Mustika Elok Graha (MEG), Keppel Energy, dan PT Karya Mineral Sentosa dalam pengembangan SIZ di kawasan Batam, Rempang dan Galang pada awal Oktober 2025 lalu di Osaka.

Kawasan industri berkelanjutan tersebut, telah ditetapkan dalam rencana strategis BP Batam Tahun 2025-2029. Dengan menggali potensi tersebut, diharapkan Kawasan KPBPB Batam menjadi kawasan berdaya saing tinggi untuk berkontribusi mencapai visi Batam Kawasan Ekonomi yang Maju dan Berkelanjutan, Mewujudkan Bersama Indonesia Maju untuk Indonesia Emas 2045.(DN).

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian

BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia Tidak Ada Pengecualian

9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.

‎Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.

Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).

‎Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

‎Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.

‎Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.

‎Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

‎“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

‎Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

‎Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.

‎“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain