Connect with us
Walikota Tanjung Pinang Hadir Di Musda Ke-VI Pengda Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kepri di Tanjung Pinang

Walikota Tanjung Pinang Hadir Di Musda Ke-VI Pengda Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kepri di Tanjung Pinang

More Videos

9info.co.id | TANJUNGPINANG – Pengurus daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Wilayah Kepulauan Riau(IJTI Kepri) akan menggelar Musyawarah Daerah(Musda) Ke-VI dalam rangka pemilihan ketua dan pengurus daerah periode 2026-2030 yang berlangsung pada tanggal 30-31 Januari 2026 di Pelangi Hotel & Resort,Km 6 Kota Tanjung Pinang.

Musda ini diikuti oleh perwakilan jurnalis televisi yang tersebar di 5 Kabupaten dan 2 Kota di Provinsi Kepri antara lain,Kabupaten Bintan,Kabupaten Karimun,Kabupaten Kepulauan Anambas,Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna serta 2 Kota yaitu Batam dan Tanjung Pinang.

Menurut ketua panitia Musda IJTI Kepri,Chairullah mengatakan pelaksanaan Musda IJTI Kepri kali ini dilaksanakan di Kota Tanjung Pinang.

“Untuk Musda Ke VI ini dilaksanakan di Kota Tanjung Pinang,mengingat Kota Tanjung Pinang sebagai Ibukota Provinsi Kepri,meski sebelum nya pelaksanaan Musda selalu di gelar di Kota Batam”Ujar Chairullah.

Chairullah berharap pelaksanaan Musda IJTI Kepri ini dapat berlangsung demokratis, tertib dan penuh semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat profesionalisme jurnalistik di daerah.

Musda ini juga akan dihadiri dan di buka oleh Walikota Tanjung Pinang,Lis Darmansyah,S.H.,Sekretaris Umum IJTI Pusat,Usmar Almarwan dan Wahyu Triyogo selaku Wakil Ketua Umum.

Selain itu panitia Musda IJTI juga mengundang sejumlah mitra kerja selama ini dari organisasi profesi dan organisasi perusahaan seperti,PWI Kota & Provinsi Kepri,AJI,Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Menjelang pergantian kepengurusan,tercatat ada 4 calon kandidat untuk Ketua IJTI Pengda Kepri masa periode tahun 2026-2030, pendaftaran di awali oleh Gusti Yenosa,merupakan jurnalis yang sudab melalang melintang.

Gusti Yenosa yang kerap disapa Oca ini bekerja sebagai jurnalis di INews(MNC Group),Oca juga tercatat hingga saat ini menjabat sebagai Ketua IJTI Pengda Kepri dan Koordinator Wilayah Sumatra.

Selain itu,ada juga calon lain dari jurnalis televisi yaitu,Ruslan dari INews Tv perwakilan di Lingga, Zuprianto dari INews Tv Kota Tanjung Pinang dan Petrus Turnip jurnalis NET Tv untuk wilayah Kepri yang merupakan jurnalis senior.

Nanti nya dalam pelaksanaan Musda IJTI, akan dilakukan pengecekan administrasi masa berlaku kartu ke anggotaan IJTI,untuk memastikan ke ikutsertaan dalam peserta Musda,kemudian peserta juga akan membahas laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya,penyusunan program kerja, serta dilanjutkan dengan pemilihan ketua dan pengurus daerah yang baru.

“Pastinya pelaksanaan Musda tersebut diharapkan terlaksana melalui mekanisme musyawarah mufakat dan pemungutan suara”pungkas Charullah. (Tim)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

9info.co.id | BATAM – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Batam akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, Jumat (17/04/2026).

‎Penyelesaian tersebut difasilitasi oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota melalui mediasi yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

‎Dalam proses tersebut, terlapor RS didampingi kuasa hukum Rio F. Napitupulu, S.H., M.H., sementara pelapor AM didampingi kuasa hukum Saferiyasa Hulu, S.H., M.H.

‎Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Sebagai tindak lanjut, pelapor juga mengajukan pencabutan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. sebagaimana telah dirubah dalam KUHP Baru UU No 1 Tahun 2023 dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023.

‎Selain itu, kesepakatan juga mencakup penyelesaian kewajiban antara para pihak, sehingga tidak ada lagi tuntutan hukum lanjutan di kemudian hari.

‎Kuasa hukum terlapor, Rio F. Napitupulu SH,MH mengapresiasi itikad baik kliennya sejak ini diberitakan langsung di media untuk dalam menyelesaikan perkara ini, termasuk pengembalian sejumlah dana 80% yang diminta dengan catatan untuk 3 tuntuntan yamg diberikan pelapor dihapuskan.

‎Ia menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan diawal dan , khususnya dalam pengurusan proses Balik nama rumah kavling.

Menurutnya, proses yang telah dilakukan meliputi permohonan dan pengajuan ,pengecekan lapangan serta penerbitan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga juga permohoan,pengajuan penerbitan faktur UWTO serta penandatanganan AJB notaris yang telah di lalui dan dikerjakan dan sudah diserahkan kepada pihak terkait.

‎“Tidak benar jika klien kami disebut melakukan penipuan atau bagian dari sindikat atas pemberitaan yang menyudutkan klien kami,Hubungan para pihak adalah hubungan kerja profesional,” tegasnya.

‎Terkait kewajiban pembayaran UWTO,perlu kami tegaskan disini bahwa kepada pihak terlapor bahwa hal tersebut sejak awal bukan menjadi tanggung jawabnya klien kami, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan serta didukung bukti awal yang tertera di kwitansi.

‎Lebih lanjut, pihak terlapor membantah tudingan yang menyebut dirinya mengaku sebagai notaris atau pengacara. Pernyataan tersebut dinilai sebagai narasi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik.

‎Melalui kuasa hukumnya, pihak terlapor juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap reputasi serta pemberitaan yang berimbang. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) terkait hak jawab dan hak koreksi.

‎Namun demikian, terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

‎“Persoalan pemberitaan yang merugikan nama baik klien kami masih menjadi bahan pertimbangan, apakah akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” ungkapnya.

‎Penyelesaian melalui pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi para pihak, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (Mat).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain

Exit mobile version