Connect with us

9info.co.id– Rapat tindak lanjut pembahasan perkembangan kasus Covid-19 dan evaluasi PPKM di luar Jawa dan Bali digelar di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai 4 Kantor Walikota Batam, Senin (7/2).

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid yang juga dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan rumah sakit di Batam, hingga para camat Se-Kota Batam.

“Rapat ini tindak lanjut vidcon dengan pak menko kemarin, menyikapi angka Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat,” kata Jefridin.

Terkait ini, pemerintah memang terus melakukan berbagai upaya. Jefridin juga menyampaikan, hari ini juga akan ada arahan Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah, Dandim juga Kapolres secara virtual. Wali Kota Batam Muhammad Rudi akan hadir dalam kegiatan ini.

“Kita tak perlu cemas, namun waspada perlu. Syaratnya, protkes tetap jalan dan juga sukseskan vaksinasi,” ujar dia.

Jefridin mengungkapkan, rumah sakit di Batam juga sangat siap dan berkomitmen dalam menangani pasien Covid-19. Ia juga mengimbau camat dan lurah se-Kota Batam agar dapat mendorong agar Posko PPKM Mikro dapat terus berjalan seperti biasanya.

“Mari bersama bergandeng tangan tangani covid ini,” ajaknya.

Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi menyebutkan, berbagai upaya diperlukan untuk ditingkatkan lagi, seperti perihal penerapan PeduliLindungi.

“Perlu dukungan semua pihak untuk tegas menerapkan protokol kesehatan dimulai lingkup terkecil yaitu keluarga,” katanya.

Disamping itu, perlu ketegasan dalam penegakan kosenkuensi bagi instansi/kegiatan/sekolah yang menjadi kluster penyebaran Kasus Covid-19. Kosekuensi dapat berupa; penghentian aktivitas, penghentian kegiatan Pembelajaran Tatap Muka.

“Juga perlu komitmen semua pihak dalam penegakan SE Walikota Nomor 8 Tahun 2022, terutama rawatan pasien Covid-19,” imbuhnya.

Sedangkan, Kasatpol PP Reza Khadafi mengatakan, pengawasan terus dilakukan. Ia juga mendorong berbagai komitmen pencegahan juga terus dilakukan.

“Kita terus turun ke lapangan, untuk masker memang dipakai tapi yang juga jadi perhatian adalah kepadatan kunjungan,” pungkasnya.(pur)

Continue Reading
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Batam

Wali Kota Batam Pastikan Kampung Tua Masuk Kawasan Permukiman Eksisting di RTRW Baru

Wali Kota Batam Pastikan Kampung Tua Masuk Kawasan Permukiman Eksisting di RTRW Baru

9info.co.id | BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan komitmen untuk mempertahankan keberadaan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau Tahun 2026.

Kampung tua dipastikan tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting yang ditata berdasarkan legalitas yang jelas serta memperhatikan aspek lingkungan.

‎Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan Usulan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Kepri 2017–2037, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

‎“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar.

‎Ia menjelaskan, seluruh rumusan dalam revisi RTRW merupakan hasil kesepahaman berbagai pihak, sehingga pada tahapan berikutnya diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan pandangan mendasar.

‎Rapat pleno tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi lintas sektor yang melibatkan organisasi perangkat daerah, BP Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Dalam pembahasan itu, disepakati sejumlah arah strategis pembangunan wilayah.

‎Salah satu poin penting yakni penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) seluas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

‎Selain kampung tua, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk rencana Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Kawasan tersebut diarahkan untuk mendukung investasi terpadu dengan tetap memperhatikan aspek perencanaan dan lingkungan.

‎Amsakar juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, terutama terkait zonasi dan pemanfaatan ruang.

‎“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegasnya.

‎Revisi RTRW juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk usulan pengembangan kawasan reklamasi di wilayah KPBPB Batam guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

‎Selain itu, sejumlah kesepakatan lain turut dihasilkan, di antaranya pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

‎Melalui finalisasi tersebut, Pemerintah Kota Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberadaan kampung tua sebagai bagian dari identitas dan sejarah Batam.(Hum).

Continue Reading
Kolom Iklan

Berita Lain