9info.co.id – Millenial Batam harus diberikan ruang dan waktu untuk mengembangkan ide kreatif. Hadirnya Revoire Labs yakni agensi yang menyangkut personal branding untuk media sosial ini menjadi jawaban bagi anak muda Batam. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, Kamis (12/5/2022).
Ardi menyebut, dalam ekonomi kreatif ada 17 subsektor, diantaranya aplikasi, game, fashion, film, fotografi, kriya, kuliner, dan sebagainya. Revoire Labs ini termasuk salah satunya.
“Luar biasa Revoire Labs, anak millenial harus kita berikan ruang dan waktu. Ini tanggung jawab Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) yang didalamnya ada bidang ekraf (ekonomi kreatif),” ujarnya.
Pada akhir tahun nanti, kata Ardi Disbudpar akan menggelar Ekraf Festival. 17 subsektor ekraf akan dihadirkan dalam kegiatan tersebut. “Anak-anak muda inilah yang akan menyukseskan acara tersebut,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad hadir dan meresmikan pembukaan Revoire Labs. Dalam sambutannya Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyambut baik hadirnya Revoire Labs di Kota Batam. Ia mengharapkan, banyak anak muda Batam bergerak mengembangkan dunia kreatif.
“Pemko menyambut baik karena ini kerja kreatif. Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi sebentar lagi bergeser ke society 5.0, semoga semakin banyak anak muda mengembangkan dunia kreatif,” terangnya.
Direktur Revoire Labs, Asroi, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata dalam pembukaan Revoire Labs. Ia berharap hadirnya Revoire Labs dapat berkontribusi terhadap dunia kreatif Kota Batam.
“Revoire Labs ini agensi berbasis digital iklan yang ada di media sosial seperti Instagram,” pungkasnya.(Mat)
BP Batam dan Pemko Batam Perketat Penegakan Hukum Lingkungan, Li Claudia: Tidak Ada Pengecualian
9info.co.id | BATAM – Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal di wilayah Batam.
Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki dan membenahi masalah lingkungan yang selalu dikeluhkan masyarakat. Dari masalah sampah, banjir, hingga kegiatan-kegiatan ilegal yang membahayakan kondisi lingkungan Kota Batam di masa depan.
Oleh karena itu, setiap pelanggaran aturan yang makin memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak,” tegas Li Claudia, Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim, Li Claudia mendapati sekelompok warga tengah melakukan pengerukan pasir secara ilegal di pinggir jalan. Melihat hal tersebut, ia langsung menghentikan aktivitas tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Li Claudia, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menimbulkan dampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan para pengguna jalan.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah melakukan langkah pembenahan lingkungan secara internal maupun eksternal. Secara eksternal, penindakan dilakukan langsung di lapangan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal, baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha.
Disebutkannya, sejumlah perusahaan besar juga telah menerima peringatan keras, bahkan ada yang sampai pada tahap pencabutan izin karena terbukti melanggar aturan dan ketentuan lingkungan.
Sementara dari sisi internal, BP Batam dan Pemko Batam sedang membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melakukan pelanggaran, termasuk pembiaran ataupun keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Tidak ada pengecualian. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang ada. Baik itu dilakukan oleh pegawai pemerintah, pengusaha, maupun warga biasa. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Li Claudia menambahkan, seluruh langkah yang dilakukan pemerintah bertujuan menjamin keselamatan warga serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.
Menurutnya, Batam merupakan kota metropolitan yang heterogen dan terbuka bagi siapa saja. Namun setiap warga yang tinggal dan mencari nafkah di Batam tetap memiliki kewajiban untuk menaati hukum demi menjaga kenyamanan bersama.
“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan mentaati aturan yang ada,” tutupnya. (EI).